![]() |
KEPALA BKPSDM KAB. BEKASI, Endin Samsudin |
Bekasi, pospublik.co.id – Kasus dugaan penyimpangan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kabupaten Bekasi semakin panas. Setelah resmi ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung, publik kini menyorot tajam rekam jejak pejabat daerah, salah satunya Endin Samsudin, mantan Camat Cikarang Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Bekasi.
Fakta menunjukkan, periode 2012 hingga 2019—saat Endin menjabat Camat Cikarang Pusat—merupakan masa paling masif pembangunan perumahan dan kawasan industri. Sesuai aturan, pengembang wajib menyerahkan fasos–fasum kepada Pemkab Bekasi melalui proses serah terima yang melibatkan camat sebagai pihak verifikator lapangan.
Namun kenyataannya, banyak fasos–fasum di wilayah Cikarang Pusat yang tidak jelas keberadaannya. Aset publik yang seharusnya dinikmati masyarakat justru raib tanpa kejelasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran camat saat itu?
“Kalau dulu sebagai camat saja tidak mampu mengawal fasos–fasum, bagaimana mungkin sekarang dipercaya mengurus manajemen kepegawaian seluruh ASN Kabupaten Bekasi? Ini soal integritas, bukan sekadar jabatan,” tegas seorang aktivis antikorupsi dari LSM MASTER.
Desakan publik kini mengarah pada evaluasi jabatan Kepala BKD tersebut. Mereka menilai, tidak pantas seorang pejabat yang rekam jejaknya dipenuhi tanda tanya justru mendapat promosi jabatan strategis. “Bupati Bekasi harus berani mengambil langkah tegas. Jangan biarkan pejabat bermasalah berlindung di balik kursi empuk,” tambah pengamat kebijakan publik.
Skandal fasos–fasum Bekasi bukan persoalan kecil. Kerugian negara dan hilangnya hak publik bisa berlangsung bertahun-tahun. Dengan penanganan di level Jampidsus, publik berharap hukum menembus ke semua level, termasuk pejabat yang saat itu masih di kecamatan namun kini duduk di posisi elit.(Red)