Inspektorat Bekasi Dinilai Menyesatkan Publik : Perpres 46/2025 Seolah Dibiarkan ‘Dikangkangi’ Perwal 19/2022.

Inspektorat Bekasi Dinilai Menyesatkan Publik : Perpres 46/2025 Seolah Dibiarkan ‘Dikangkangi’ Perwal 19/2022.

Senin, 24 November 2025, 4:52:00 AM
Ilustrasi AI (PP)
KOTA BEKASI, pospublik.co.id — Praktik pengawasan internal di Kota Bekasi kini menjadi sorotan publik setelah Inspektorat Daerah mengeluarkan jawaban resmi yang dinilai penuh kejanggalan, salah tafsir, dan bahkan terkesan membela pelanggaran hukum terkait pengadaan langsung Rp500 juta oleh BLUD UPTD PALD DPKPKP.

Jawaban Inspektorat yang menggunakan dasar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2022 untuk membenarkan pengadaan Rp500 juta tersebut dianggap oleh LSM MASTER sebagai tindakan “melenceng dari prinsip dasar hukum” dan “mengundang pertanyaan besar tentang integritas pengawasan.”

Yang paling keras dari LSM MASTER adalah kritik bahwa Inspektorat Kota Bekasi seolah membiarkan Peraturan Presiden (Perpres) dikangkangi oleh Peraturan Wali Kota (Perwal).

Dalam hierarki hukum Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, Perpres berada di atas Perwal dan tidak bisa diabaikan.

“Apa yang dilakukan Inspektorat adalah keganjilan hukum tingkat tinggi. Perpres yang ditandatangani Presiden justru ‘dikalahkan’, bahkan terkesan ‘dikangkangi’ oleh Perwal. Dan lebih parah, Inspektorat malah membela.” Tegas Arnold S., Ketua LSM MASTER 

LSM MASTER menilai cara Inspektorat menjawab laporan bukan hanya salah, tetapi membahayakan tatanan hukum dan akuntabilitas keuangan daerah.
  • Perpres 46/2025 Sangat Jelas Menyatakan : Batas Pengadaan Langsung Maksimal Rp400 Juta
  • Dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 46 Tahun 2025 ditegaskan:  “Pengadaan langsung pekerjaan konstruksi paling tinggi Rp400.000.000.”

Namun dalam kasus di Kota Bekasi, pengadaan langsung dilakukan sebesar Rp500 juta, limit Perpres dilanggar, tetapi Inspektorat justru menyatakan “tidak ada masalah.”

LSM MASTER menyebut ini sebagai: “Pembalikan logika hukum dan pembenaran pelanggaran.”

Menurut LSM MASTER, jawaban Inspektorat penuh kelemahan Tidak membahas batas limit Perpres, tidak menyinggung konflik norma Perpres vs Perwal, tidak menilai potensi kerugian daerah, tidak menganalisis unsur penyalahgunaan wewenang,  Langsung menyatakan pengadaan BLUD “sudah sesuai”


LSM MASTER menilai sikap defensif Inspektorat sebagai indikasi ketidaknetralan.

“Inspektorat bukan terlihat sebagai pengawas, tetapi seperti pembela dinas. Jawaban mereka lebih mirip pembenaran, bukan pemeriksaan.” Ucap Arnold S.

LSM MASTER menilai ada sejumlah indikasi kejanggalan diantaranya :
  • Mengapa aturan tertinggi yang jelas (Perpres) tidak disebut sama sekali?
  • Mengapa justru Perwal dijadikan tameng?
  • Mengapa Inspektorat seperti menutup fakta over limit?
  • Mengapa potensi kerugian daerah tidak dibahas?

Bagi LSM MASTER, kejanggalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.

“Terus terang, jawaban Inspektorat terlalu mirip skenario untuk meredam masalah ketimbang mengungkap kebenaran.” Lanjut Arnold S.

Karena menilai Inspektorat tidak objektif, LSM MASTER telah mengirim laporan resmi ke BPK Perwakilan Jawa Barat.

LSM MASTER meminta BPK untuk melakukan Audit kepatuhan pengadaan Rp500 juta,  Menilai potensi kerugian daerah, menguji legalitas Perwal 19/2022 yang dipakai Inspektorat, menindaklanjuti jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang

Arnold S menegaskan: “Jika Inspektorat tidak mampu menjalankan tugas, biarkan BPK dan APH yang turun. Bekasi tidak boleh dibiarkan berjalan dengan hukum yang terbalik.”

Jika audit BPK membuktikan adanya pelanggaran, maka seluruh jawaban Inspektorat berpotensi dianggap sesat pikir, atau menyesatkan publik, serta melindungi pelanggar

“Pengawas tidak boleh buta. Jika buta, maka itu bukan sekadar kelemahan, tetapi ancaman bagi uang rakyat.” tutup Arnold S.

Dedy

TerPopuler