LSM MASTER Laporkan Dugaan Korupsi Rp 3,8 Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi ke Kortas Tipikor Polri — Kejari Bekasi Diduga Coba “Mengamankan” Kasus

LSM MASTER Laporkan Dugaan Korupsi Rp 3,8 Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi ke Kortas Tipikor Polri — Kejari Bekasi Diduga Coba “Mengamankan” Kasus

Minggu, 19 Oktober 2025, 12:06:00 AM

 

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 

Bekasi, pospublik.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Terpadu (LSM-MASTER) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023–2024 ke Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Dalam laporan setebal 20 halaman yang diterima redaksi, LSM MASTER membeberkan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi laporan keuangan, dan penyetoran dividen fiktif yang berpotensi menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp 3,8 miliar.

Ketua LSM MASTER menyebut, laporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Tahun 2024 serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2024.

“Data resmi BPK dan LKPJ menunjukkan kejanggalan besar. Hanya PDAM Tirta Bhagasasi yang realisasi setoran ke kas daerahnya anjlok hingga 7%. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dan manipulasi laporan laba,” tegas Arnold S., Ketua Umum LSM MASTER, Minggu (19/10/2025).

Dalam laporan yang dikirim ke Kortas Tipikor, LSM MASTER merinci sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:
  1. Pembayaran tantiem dan bonus tanpa persetujuan KPM senilai Rp 3,694 miliar, jauh melampaui kemampuan keuangan perusahaan.
  2. Dana cadangan fiktif tanpa kas riil dan tanpa penetapan KPM.
  3. Dividen tidak disetorkan ke kas daerah senilai Rp 20 miliar.
  4. Honorarium ilegal kepada pejabat Sekretaris Daerah sebesar Rp 720 juta.
  5. Aset daerah tidak terinventarisasi di delapan wilayah layanan, dengan potensi kehilangan aset sekitar Rp 100 miliar.

LSM MASTER meminta Kortas Tipikor segera melakukan penyelidikan dan penyidikan awal, memanggil jajaran direksi PDAM, menyita dokumen keuangan, serta melakukan audit investigatif bersama BPK dan Inspektorat Jawa Barat.

“Kami percaya Kortas Tipikor Polri akan menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih. Kasus ini harus jadi contoh bahwa BUMD tidak kebal hukum,” tegasnya.

Selain itu, LSM MASTER menegaskan bahwa nilai kerugian daerah sebesar Rp 3,8 miliar tersebut masih bersifat sementara. Angka itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan hasil penyelidikan lanjutan dan temuan audit investigatif nanti.

“Nilai kerugian ini bisa bertambah, karena indikasi penyimpangan keuangan di tubuh PDAM cukup luas dan melibatkan banyak pos anggaran,” tambahnya.

Tak lama setelah laporan itu masuk ke Kortas Tipikor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara mendadak memeriksa Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih. Sebagaimana diberitakan RadarBekasi.id (16/10/2025).


Kepala Kejari Bekasi Eddy Sumarman membenarkan pemeriksaan tersebut, namun belum mengungkapkan detail perkara yang diselidiki. Langkah Kejari tersebut memicu kecurigaan dari kalangan aktivis antikorupsi.

“Kami menduga ada manuver pengamanan. Pemeriksaan mendadak oleh Kejari bisa jadi langkah untuk mengaburkan kasus besar yang sedang kami laporkan ke Kortas Tipikor,” kata Arnold S.

Menurut sumber internal, pola seperti ini kerap muncul ketika lembaga pusat mulai menyentuh kasus besar di daerah. Pemeriksaan oleh Kejari tanpa koordinasi dengan Kortas Tipikor dikhawatirkan membingungkan publik dan membuka celah kompromi hukum.

“Kalau Kejari serius, buka hasil pemeriksaannya ke publik. Jangan menutupi dan memperlambat proses. Perumda Tirta Bhagasasi ini sudah lama disorot karena pengelolaan keuangannya tidak transparan,” ujar seorang ASN Bekasi yang enggan disebut namanya.

LSM MASTER mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Komisi Kejaksaan RI (Komjak) untuk memantau langkah Kejari Bekasi. Menurut mereka, penyidik daerah tidak boleh mengganggu atau mengaburkan proses hukum yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri.

“Kortas Tipikor Polri adalah simbol reformasi penegakan hukum. Tapi kalau di bawah masih ada manuver melindungi pejabat daerah, kami siap melaporkannya ke Komjak RI,” tegasnya.

Dari LKPJ Kabupaten Bekasi Tahun 2024, diketahui realisasi pendapatan dari Perumda Tirta Bhagasasi hanya Rp 1,08 miliar dari target Rp 15,4 miliar (7,05%), sementara dua BUMD lainnya — PT Bank Jabar dan PT BBWM — justru melampaui 100%.

Kesenjangan tersebut memperkuat indikasi bahwa laba PDAM tidak dilaporkan secara wajar dan ada potensi dana yang ditahan.

LSM MASTER mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk ikut mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Menurut mereka, transparansi BUMD merupakan hak publik, dan setiap rupiah yang dikelola PDAM adalah uang rakyat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata. Bila perlu, kami kawal langsung ke Kejaksaan Agung dan KPK,” pungkas Arnold S.

(Redaksi)

TerPopuler