Kirim Papan Karangan Bunga, RJN Bekasi Raya Minta Kejari Usut Tuntas Dumas

Kirim Papan Karangan Bunga, RJN Bekasi Raya Minta Kejari Usut Tuntas Dumas

Senin, 06 Oktober 2025, 9:50:00 AM
RJN Bekasi Raya mengirim papan bunga ke Kejari Kabupaten Bekasi berisi pesan “Usut, Ungkap, Tangkap” terkait dugaan korupsi BBM dan gratifikasi jabatan BBWM. (doc.net)

Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id — Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Senin (6/10/2025), mendadak menarik perhatian publik. Sebuah papan bunga dengan pesan moral dan kritik tajam berdiri mencolok di depan kantor lembaga penegak hukum tersebut.

‎Papan bunga itu dikirim oleh Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H.

‎Tulisan dalam papan bunga tersebut berisi desakan agar Kejari segera menuntaskan dua laporan penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

‎Isi tulisan pada papan bunga itu berbunyi:

‎“Kepada Yth: Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H.

‎Tolong TUNTASKAN Dumas (Pengaduan Masyarakat):

  1. Dugaan Korupsi Pengadaan BBM DLH Kab. Bekasi TA 2022/2023.
  2. Dugaan Gratifikasi Jabatan Pencalonan Dirut BBWM Rp2 Miliar.

‎Note: Usut, Ungkap, Tangkap.

‎— Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya.

‎Ketua RJN: “Kita Tagih Janji Kejaksaan yang Minim Kinerja”

‎Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menegaskan bahwa langkah simbolik ini merupakan bentuk partisipasi sosial dan moral dari insan pers dalam mengawal proses hukum.

‎Menurutnya, Kejaksaan harus segera menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme dan transparansi publik, sejalan dengan janji Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi lembaga yang dinilai minim kinerja.

‎“Kita tagih ucapan Kejagung RI. Kejaksaan yang minim kinerjanya bakal dievaluasi. Kami tidak menekan, tapi mengingatkan agar Kejari Bekasi menunjukkan langkah nyata menegakkan keadilan,” ujar Hisar.

‎Hisar juga menyebut bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta dugaan gratifikasi jabatan dalam pencalonan Dirut BBWM sudah lama disampaikan. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan yang dipublikasikan kepada masyarakat.

‎Respons Kejaksaan: “Menjadi Bahan Monitoring Kami”

‎Menanggapi hal tersebut, Dahlena, Komisioner Kejaksaan RI Wilayah Bekasi, memberikan pernyataan singkat kepada media.

‎Menurutnya, aspirasi publik seperti ini akan menjadi bahan evaluasi dan monitoring internal bagi lembaga kejaksaan.

‎“Ini jadi bahan masukan bagi kami untuk memonitor kasus ini,” ujar Dahlena singkat.

‎Latar Belakang Dua Kasus yang Disorot

‎RJN Bekasi Raya merinci dua laporan dugaan pelanggaran hukum yang menjadi sorotan publik, yakni:

  1. ‎Dugaan Korupsi Pengadaan BBM DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022/2023. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan BBM operasional dan laporan keuangan yang disampaikan oleh instansi terkait.
  2. Dugaan Gratifikasi Jabatan Pencalonan Dirut BBWM Kabupaten Bekasi senilai Rp2 miliar

‎Kasus ini disebut mencerminkan praktik “calo kekuasaan” dalam pengangkatan jabatan strategis di BUMD, sekaligus menjadi cermin tantangan integritas publik dalam pemerintahan daerah.

‎Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas Hukum

‎Hisar Pardomuan menegaskan bahwa aksi simbolik RJN bukan bentuk tekanan politik, melainkan seruan moral agar lembaga penegak hukum lebih terbuka terhadap proses penanganan laporan masyarakat.

‎“Kami hanya ingin Kejaksaan membuka diri, menyampaikan progres hukum kepada publik, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sangat bergantung pada transparansi dalam menangani kasus korupsi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

‎Pandangan Pengamat: Papan Bunga sebagai Simbol Etik Publik

‎Aksi RJN Bekasi Raya mendapat perhatian dari para pengamat hukum dan pegiat antikorupsi di wilayah Bekasi. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan sosial yang konstruktif.

‎“Papan bunga itu bukan sekadar hiasan, tapi simbol etik publik bahwa masyarakat ingin hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” ujar salah satu pengamat hukum dan pegiat antikorupsi di Bekasi.

‎Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik

‎Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi jabatan yang disoroti ini menjadi ujian serius dalam upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

‎Langkah Kejari Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut akan menjadi tolok ukur komitmen pemberantasan korupsi di daerah serta sejauh mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

‎Kini, publik menanti langkah konkret Kejari Kabupaten Bekasi untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

(Redaksi)

TerPopuler