![]() |
Gedung Perkantoran Pemkot Bekasi (Foto/Dok PP) |
Bekasi, pospublik.co.id - Menanggapi video dan pemberitaan di media sosial terkait curhatan seorang siswa SD di Kec. Bantargebang karena tidak diterima masuk ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi SPMB 2025, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain memberikan penjelasan, Minggu (06/07/2025).
Menurut keterangan pers Plt Disdik Kota Bekasi, Alexander, pelajar dalam video itu bernama Keimita Ayuni Putri Aiman adalah Warga Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), jika KTP/KK Luar Daerah hanya dapat mendaftar di SMPN Kota Bekasi melalui Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang tua) dan Daerah yang beririsan. Sementara anak yang curhat di Vedeo tersebut adalah warga Kebupaten, dan tidak mendaftar pada Jalur tersebut. Sehingga, secara sistem tertolak, dan tidak bisa diterima di SMPN yang dituju di Kota Bekasi," kata Alexander.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, bagi calon siswa warga Kota Bekasi dari keluarga miskin yang tidak diterima di SMPN, Pemerintah Kota Bekasi menyediakan beasiswa untuk sekolah di SMP Swasta. Beasiswa diberikan sebesar Rp.250.000,- per bulan selama siswa bersekolah di SMP swasta itu.
Sementara menurut Kepala Sekolah SDN Sumur Batu I yang dituju siswa yang ada di vedeo itu kata Diskominfotandi telah melaksanakan prosed SPMB sesuai Juknis, dan pihaknya telah bertemu dengan orang tua siswa untuk menjelaskan alur proses SPMB, sehingga pihak keluarga siswi dapat mengerti dan menerima dengan tulus.
Kepsek SDN Sumur Batu I kembali menegaskan kalau domisili siswi yang ada di vedeo tersebut adalah Kabupaten Bekasi sesuai KTP dan KK.
Terhadap curhatan siswi bernama Keimita Ayuni Putri Aiman di vedeo tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfotandi dalam keterangan persnya mengatakan telah berkoordinasi dengan Diskominfostantik Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan jadwal SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026, pendaftaran penerimaan murid baru tingkat SMP jalur domisili di Kabupaten Bekasi dibuka sejak tanggal 4 s/d 8 Juli 2025.
Dalam keterangan persnya, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, sehubungan curhatan siswi bernama Keimita Ayuni Putri Aiman yang di vedo tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan, telah memberikan penjelasan kepada keluarga siswi itu, Minggu (6/7).
"Berdasarkan data kependudukan, suswi tersebut masih dapat mendaftarkan diri di SMPN terdekat, yakni: SMPN 02 Setu," kata Yan Yan.
Namun demikian kata Yan Yan, keputusan untuk mendaftar ke SMPN 02 Setu sepenuhnya tergantung kepada yang bersangkutan. (M. Aritonang/Mms)