![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf (Foto/Dok PP) |
Bekasi, pospublik.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi geledah kantor PT. CIA, Kamis (22/5). Penggeledahan dilakukan terkait status tersangka AM selaku Direktur Perusahaan penyedia dalam proyek pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2023 yang menurut keterangan Pers Kejaksaan Negeri menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.4,7 miliar.
Dari kantor PT Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) di Jln. Harapan Jaya II Blok E No.179, RT.006/RW.019, Kel. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi itu, Tim penyidik Kejari yang dipimpin langsung Kepaka Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono mengamankan sekitar 40 bundel berkas.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf. Namun pihak kejaksaan belum menjelaskan apa isi dokumen yang berhasil disita tersebut.
![]() |
Detik-Detik Penggeledahan Kantor PT. CIA Oleh Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi (Foto/Dok Kejari) |
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri dibawah komando Kepala Seksi Pidana Khusus, Haryono, menetapkan 3 tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat Tahun Anggaran 2023 yang menurut keterangan Pers Kejari menimbulkan kerugian keuangan negara Rp.4,7 milar.
Tahun Anggaran 2023 itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Dinas Kepemudaan dan Olahraga mengalokasikan anggaran untuk KONI Kota Bekasi sebesar Rp.4.979.055.000,- APBD murni.
Kemudian pada tahun anggaran yang sama (TA) 2023, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dibawah komando tersangka Zarkasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kebali mendapat mandat oleh Pejabat Walikota Bekasi kala itu, Tri Adhianto mengengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perobahan (APBDP) sebesar Rp.4.952.450.000,-
Menurut sumber yang layak dipercaya, tahap kedua (APBDP) tersebut akan diserahkan ke Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi yang diKetuai, Dwi Setyowati (Wiwiek Hargono) masa bhakti 2022-2026 yang diketahui adalah Istri Pejabat Wali Kota Bekasi kala itu. Namun, alokasi anggaran tahap kedua tersebut, sumber menduga keras tidak tepat sasaran alias dikorupsi, sehingga menimbukan kerugian keuangan negara Rp.4.766.661.332,-.
Menyikapi dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri telah menetapkan 3 tersangka, yakni: M.A.R (Pejabat Pembuat Komitmen-PPK), A.M selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai pihak ketiga atau penyedia barang, dan ZA selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan dugaan Tipikor tersebut, penyidik Kejari Kota Bekasi menjerat para tersangka dengan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak ditetapkan status tersangk, ketiganya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan tersangka tertanggal 15 Mei 2025.
Terhadap penanganan kasus ini, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan apresiasi komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah membuktikan janjinya pada saat diskusi terbuka dengan wartawan di Gedung Biru PWI, Senin (5/5).
"Kita patut apresiasi kinerja Kejari. Janjinya menuntaskan kasus Dispora telah dibuktikan, tinggal kita lihat perkembangan lebih lanjut," ujar Ade Muksin dihadapan anggotanya.
Kinerja Kejari ini menurut Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin dapat diapresiasi. Kata Ade, langkah hukum yang dilakukan Kejari ini setidaknya dapat menciptakan efek jera bagi pejabat lainnya, sehingga Bekasi bisa berangsur lepas dari yang namanya Koruptor. (M. Aritonang)