KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Jadwal Seleksi Panitia Pemilihan Suara

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Jadwal Seleksi Panitia Pemilihan Suara

Minggu, 05 Mei 2024, 4:18:00 AM

Pengumuman Penjaringan PPS Pilkada Oleh KPU Kabupaten Bekasi
Bekasi, pospublik.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi secara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati Kabupaten Bekasi masa bhakti 4024-2029.

KPU Kabupaten Bekasi mengatakan, PPS memiliki peran penting dalam pemungutan dan penghitungan suara berjenjang, baik tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan untuk menentukan calon terpilih. 

Berikut rangkuman persyaratan dan tahapan pembentukan PPS:

Persyaratan Anggota PPS:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimum 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Pendidikan minimum sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPS:
  • Surat pendaftaran calon anggota PPS
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna 4x6
  • Surat keterangan partai politik (jika pernah menjadi anggota)
  • Surat pernyataan bermaterai terkait penggunaan nama oleh partai politik
Tahapan dan Jadwal Pembentukan PPS:
  • Pengumuman pendaftaran: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan pendaftaran: 2-8 Mei 2024
  • Penelitian administrasi: 3-12 Mei 2024
  • Seleksi tertulis: 15-18 Mei 2024
  • Wawancara: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 24-25 Mei 2024
  • Plantikan: 26 Mei 2024.  (Vin)

TerPopuler