![]() |
| Fhoto:Kombes Pol.Victor Dean Macbon dan Gedung Diskrimsus Polda Metro Jaya. |
BEKASI -pospublik.co.id - Laporan LSM MASTER terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi telah memasuki usia satu bulan sejak dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Perkembangan terbaru terungkap setelah awak media yang melakukan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Dalam konfirmasinya, pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa laporan LSM MASTER sudah ditangani dan saat ini berada pada tahap PULBAKET (pengumpulan bahan keterangan).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa laporan LSM MASTER tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan. Namun, memasuki usia satu bulan, LSM MASTER meminta agar proses PULBAKET dilakukan secara serius, objektif dan menyeluruh.
Ketua LSM MASTER, Arnol, mengatakan pihaknya menghargai informasi dari Polda Metro Jaya bahwa laporan tersebut telah ditangani.
“Kami menghargai bahwa Polda Metro Jaya menyampaikan laporan kami sudah ditangani dan masuk tahap PULBAKET. Tetapi kami berharap proses tersebut benar-benar dilakukan secara serius, objektif dan profesional. Jangan sampai hanya berhenti pada pengumpulan keterangan tanpa ada kejelasan mengenai hasilnya,” ujar Arnol.
Menurut Arnol, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran dan aset di DLH Kabupaten Bekasi, termasuk temuan BPK yang diberitakan mencapai sekitar Rp24,56 miliar.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan 12 unit alat berat yang disebut belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai perlu didalami, terutama terkait perencanaan kebutuhan, penganggaran, proses pengadaan, penerimaan barang, kondisi aset hingga pemanfaatannya.
“PULBAKET harus mampu menggali secara utuh apa yang sebenarnya terjadi. Jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Kalau diperlukan, lakukan pengecekan dan verifikasi fakta di lapangan,” tegas Arnol.
LSM MASTER menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, setiap dugaan penyimpangan yang dilaporkan menyangkut keuangan dan aset negara harus mendapatkan pemeriksaan yang serius.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum, tentu kami hormati. Tetapi kalau dari PULBAKET ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian keuangan negara, kami meminta agar prosesnya dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Kini publik menunggu hasil dari proses PULBAKET yang dilakukan Polda Metro Jaya. Setelah laporan berjalan selama satu bulan, LSM MASTER berharap proses tersebut tidak berhenti sebatas status ‘sedang ditangani’, tetapi menghasilkan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti.
Satu bulan sudah berlalu. Polda Metro Jaya menyatakan laporan telah ditangani dan masuk tahap PULBAKET. Kini publik menunggu: apakah proses tersebut akan menemukan fakta yang cukup untuk dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya?
LSM MASTER: Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta laporan ini diperiksa secara serius dan transparan.
Bersambung...
(redaksi).
