Kapolsek Kedung Waringin, AKP Agus Riyanto: Tidak akan Diberikan Ruang Terhadap Peredaran Gelap Obat-Obat Terlarang

Kapolsek Kedung Waringin, AKP Agus Riyanto: Tidak akan Diberikan Ruang Terhadap Peredaran Gelap Obat-Obat Terlarang

Senin, 18 Desember 2023, 3:46:00 AM

 

Kapolsek Kedung Waringin Foto Bersama dengan Wartawan dan Buser


Bekasi, pospublik.co.id - Adanya pemberitaan Peredaran gelap obat keras golongan G (G-Gevaarlijk) yang sangat Berbahaya jenis Excimer dan Tramadol di wiiayah Polsek Kedung Waringin di tampik Kapolsek Kedung Waringin. Dia mengatakan tidak akan ada ruang bagi penjual maupun pengedar obat terlarang tersebut di wiiayah hukumnya.


Pernyataan tersebut di ungkapkan langsung Kapolsek Kedung Waringin AKP Agus Riyanto saat di mintai keterangan adanya pemberitaan yang sempat menyudutkan Aparat Polsek Kedung Waringin terkait isu yang beredar tersebut. 

"Peredaran obat sudah menjadi momok yang sangat menakutkan, pasalnya penyalahgunaan obat keras ini sudah menjamur dan terjadi dikalangan para remaja. Hal ini dapat merusak masa depan generasi muda, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa, oleh sebab itu kami dari Polsek Kedung Waringin berupaya tidak memberi ruang pada pengedar maupun penjual di wilayah hukum kami," tegas AKP Agus Riyanto

Menurut AKP Agus Riyanto, apa yang di beritakan salah satu media online tidak benar. Kapolsek  Kedung Waringin di anggap tutup mata dengan adanya peredaran obat terlarang, padahal sudah dijelaskan secara detail dan akan menyisir tempat yang dianggap tempat menjual atau mengedarkan obat terlarang tersebut.

"Sejak awal saya bertugas di Mapolsek Kedung Waringin, saya sudah berkomitmen wiiayah kami terbebas dari berbagai macam kejahatan maupun penyalahgunaan obat terlarang. Saya juga beterima kasih kepada awak media yang telah memberikan masukan tentang adanya peredaran obat terlarang di wiiayah kami. Informasi tersebut langsung kami respon dan segera melakukan tindakan nyata," kata Agus Riyanto.

Agus Riyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah atau ruang kepada penjual maupun pengedar obat-obat terlarang di wilayahnya. (Vin)

TerPopuler