Hak Jawab Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Hak Jawab Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Senin, 22 Mei 2023, 9:04:00 AM

 

Baktor yang Diduga Belum Dilengkapi STKB
Bekasi, pospublik.co.idPertama - Tama kami menyampakan apresiasi yang setinggi-tingginya atas langkah yan ditempuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggunakan hak jawab sebagaimana diatur pada UU Pers No.40 tahun 1999, yakni: Pasal 5 ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban pers melayani hak jawab, dan Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang perusahaan pers yang melanggar pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang ancaman denda.

Hak jawab Nomor:488/2733/Dinas LH-PSKM yang disampaikan Sekretaris Dinas LH selaku PPID pembantu melalui Humas selaku PPID Utama dengan nomor surat: 488/691/Setda HUM tertanggal 22 Mei 2023 atas pemberitaan di media pos publik berjudul"Pengadaan Baktor Dinas LH Kota Bekasi Diduga Mark'up 100 Persen" sudah selayaknya kami layani.


Dinas LH dalam surat hak jawab Nomor:488/2733/Dinas LH-PSKM tersebut mengatakan:

  1. Sebagaimana proses pengadaan dan RUP pada website LPSE.bekasikota.go.id, maka pada tahun anggaran 2022 terdapat pengadaan 2 paket kegiatan pengadaan Baktor, yakni:
  • Pengadaan Baktor bantuan DKI Silpa tahun anggaran 2021 sebanyak 110 unit.
  • Bantuan DKI Jakarta tahun 2022 sebanyak 114 unit.
  • Dengan total anggaran untuk kedua kegiatan tersebut sebesar Rp.11.252.640.000,-.

2. Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan metode e-purchasing yang sebelumnya sudah diumumkan melalui system informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) yang dapat diakses secara online dan terbuka oleh siapa pun. Sehingga, segala informasi atas kegiatan tersebut dapat diakses melalui website LPSE.bekasikota.go.id dan Sirup LKPP.go.id.


3. Atas surat konfirmasi pospublik.co.id Nomor:011/Red-PP/Konf/IV/2033 tanggal 5 April 2023, yang disampaikan ke Dinas LH, sudah dijawab dan dikirim ke alamat pos publik yang tercantum pada kop surat dan tembusannya.


Demikian hak jawab Dinas Lingkungan Hidup melalui suratnya Nomor:488/2733/Dinas LH-PSKM kepada pos publik yang disampaikan Humas Pemkot Bekasi selaku PPID Utama melalui suratnya Nomor:488/691/Setda HUM tertanggal 22 Mei 2023 atas pemberitaan di media pos publik berjudul "Pengadaan Baktor Dinas LH Kota Bekasi Diduga Mark'up 100 Persen".


Dengan dimuatnya hak jawab ini, maka segala kewajiban pospublik.co.id sebagaimana diatur pada UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, yakni: Pasal 5 ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban pers melayani hak jawab, dan Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang perusahaan pers yang melanggar pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang ancaman denda telah kami laksanakan.***

TerPopuler