41 Orang Warga Binaan Lapas Cikarang Ikut Program Pembebasan Bersyarat

41 Orang Warga Binaan Lapas Cikarang Ikut Program Pembebasan Bersyarat

Selasa, 15 November 2022, 10:09:00 PM

Lapas Kelas IIA Cikarang Giat Pembebasan Bersyarat
Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang laksanakan program pembebasan bersyarat terhadap 41 orang Narapidana, Selasa (15/11/2022). Program tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022  dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022.


Penerapan Pembebasan Bersyarat tersebut disesuaika dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2022 melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cikarang. Hasil sidang TPP, terdapat 41 Narapidana yang masuk dalam kategori yang diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat.

"Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada hari ini adalah 41 (empat puluh satu) yang sebelumnya seluruh warga binaan dibawah pengawasan diluar dari BAPAS Bekasi telah dilakukan serah terima secara virtual dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani langsung," ujar Kasi Binadik seraya menyebut, Narapidana yang menjalani Pembebasan Bersyarat telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan Booster.

Menurut Kasi Binadik, Muhammad Dani Firmansyah, kepada 41 Narapidana dihadapan keluarganya terlebih dahulu diberi pengarahan sebelum dibebaskan, agar keluarga dapat berperan aktif dalam pengawasan warga binaan.

"Untuk selanjutnya warga binaan dibawah pengawasan BAPAS Bekasi diserahterimakan kepada keluarga atau kepada penjaminnya," ujar Muhamad Dani Firmansyah  

Menurut Muhamad, pelaksanaan pengeluaran warga binaan tetap mengikuti protokol kesehatan. Alham dulillah ujar Muhamad, kegiatan pengeluaran Pembebasan Bersyarat berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Cikarang, Very Johanes mengatakan, kegiatan program pembebasan bersyarat untuk puluhan warga binaan tetap memperhatikan input usulan Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022.

"Pembebasan Bersyarat dikoordinasikan dengan BAPAS, serta pembebasan Narapidana/Anak Didik tetap memperhatikan protokol kesehatan. Laporan kegiatan didokumentasikan," tutup Kalapas. (Vin)

TerPopuler