Sidang Perdana Tersangka Ferdy Sambo Dijadwalkan 17 Oktober Di PN Jaksel

Sidang Perdana Tersangka Ferdy Sambo Dijadwalkan 17 Oktober Di PN Jaksel

Kamis, 13 Oktober 2022, 9:33:00 PM
Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan
Jakarta, pospublik.co.id - Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak), Roberth Keytimu, S.H. melayangkan undangan kepada awak media (Jurnalis) untuk hadir melakukan peliputan sidang kasus dugaan  pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  dan kasus Obstruction Of Justice yang sidang perdananya akan dilaksanakan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17, 18 dan 19 Oktober 2022.

Dalam surat undangan tersebut, Tampak juga menyampaikan jadwal audiensi dengan Komisi Yudisial  (KY) tentang urgensi pengawasan dan pemantaun KY atas pelaksanaan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  (Brigadir J) dan kasus Obstruction Of Justice yang akan dilaksanakan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.


Menurut Tampak, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan/Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).


Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana telah mengumumkan di media bahwa berkas penyidikan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua  dan kasus obstruction of justice telah lengkap (P-21).
Dalam undangannya, Tampak menyebut 5 (lima) tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Y, yakni: Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini lanjut Tampak, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Para tersangka kasus obstruction of justice ini adalah  Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Perbuatan Ferdy Sambo, dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berhubung berkas kasus dugaan pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice telah lengkap lanjut Tampak, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, dan menyidangkan dua perkara tersebut.

Pengadilan Jakarta Selatan yang telah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice tersebut telah pula menetapkan sidang perdana atas tersangka Ferdy Sambo, dkk, Senin (17/10/2022). Para tersangka yang akan menjalani persidangan, Senin (17/10) tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara Bharada E atau Richard Eliezer menurut Tampak dalam surat undangan tertanggal, Kamis (13/10/2022) tersebut, akan mulai menjalani sidang secara terpisah, Selasa (18/10/2022). Sedangkan sidang kasus obstruction of justice akan mulai dilaksanakan, Rabu (19/10/2022).

"Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) menjadwalkan audiensi (pertemuan tatap muka) dengan Komisi Yudial (KY), Jumat (14/10/2022) untuk membicarakan pentingnya (urgensi) Pengawasan dan Pemantauan KY atas pelaksanaan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  dan kasus obstruction of justice yang akan dilaksanakan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," terang Tampak dalam surat undangan tertanda tangan Koordinator, Roberth Keytimu, S.H dengan melampirkan Nara hubung Judianto Simanjuntak dan 29 nama turut pengundang. (MA)





TerPopuler