Pihak Sekolah Diduga Menggiring Orangtua Beli Kelengkapan Siswa/i Kesalah Satu Toko

Pihak Sekolah Diduga Menggiring Orangtua Beli Kelengkapan Siswa/i Kesalah Satu Toko

Jumat, 23 September 2022, 4:57:00 AM

Harga Perlengkapan Siswa/i yang Diduga Tak Wajar

Bekasi, Pospublik.co.id - Dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permen Dikbud No.45 Tahun 2014, diatur tatacara pengadaan pakaian seragam sekolah jenjang pendidikan Dasar dan Menengah. Ayat (1) berbunyi: Pengadaan seragam diusahakan sendiri oleh Orangtua/Wali peserta didik. Kemudian dipertegas pada ayat (2): Pengadaan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB.

Namun, fenomena yang terjadi disejumlah sekolah, seperti di SMPN-8 Tambun Selatan, walau secara langsung tidak menjual kelengkapan siswa/i kepada orangtua siswa/i, namun diduga keras sengaja mengarahkan orangtua siswa/i agar berbelanja disalah satu toko. Penggiringan orangtua siswa/i untuk membeli seragam dan keperluan lainnya ke toko tersebut diduga keras motifnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok atau korvorasi.

Menurut Orangtua Siswa/i yang enggan disebut namanya, mereka dirahkan kesalah satu toko yang lokasinya jauh dari lokasi sekolah. Harganya bukannya lebih murah, justeru lebih mahal.

Kepada media ini orangtua siswa/i menyebut, oknum pihak sekolah mengarahkan orangtua siswa/i agar belanja ketoko tersebut  sambil membagikan brosur yang isinya tertera keperluan anak didik kelas VII (SMPN). Pemberian brosur dilakukan oknum pihak sekolah secara massif sembari mengatakan supaya membeli pakaian di toko yang tertera  di brosur.

Ditanya, bagaimana menyangkut harga, apakah lebih murah atau lebih mahal, ibu dari lima anak ini mengaku lebih mahal sambil menunjukkan sturk pembelian di toko yang ditunjuk. "Lebih mahal mas jika dibandingkan dengan toko lain," keluh Orangtua Siswa/i tersebut.

Sambil menunjukkan barang-barang yang dibeli, orangtua siswa pun menunjukkan bon pembelian di toko yang ditentukan oknum pihak sekolah, yakni:
  1. Satu (1) pcs kaos olah raga Rp 190.000,-
  2. Satu (1) pcs baju batik Rp 165.000,-
  3. Satu (1) pcs baju muslim Rp 180.000,-
  4. Satu (1) pcs topi Rp 40.000,-
  5. Satu (1) pcs ikat pinggang Rp 40.000,-
  6. Dua (2) pcs kaos kaki Rp 60.000,-
  7. Satu (1) pcs dasi Rp 35.000,-
  8. Atribut 5 macam Rp.100.000,- 
  9. Total = Rp 810.000,-.

Salah seorang dari orangtua siswi/i SMPN 8 Tamsel yang sedang antri berbelanja di toko tersebut mengatakan, kalau untuk cewe (Siswi-Red), ada tambahan karena harus membeli 3 pcs kerudung seharga Rp.180.000,-  sehingga total belanjaan siswi menjadi Rp.990.000,-/ Siswi.

Penjaga toko berinisial IR membenarkan seluruh  siswa/i kelas 7 SMPN-8 membeli perlengkapan dan seragam di toko yang dia jaga. Ketika penjaga toko ditanya, apakah ada deal-deal (by) antara pihak sekolah dengan pihak toko? Dia mengaku paham karena hal tersebut merupakan ranah majikannya.

Berdasarkan DAPODiK di SMPN -8 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tercatat 323 orang siswa/i yang diduga diarahkan belanja ke toko MS.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada PLT Kepala Sekolah SMPN-8, Rabu (22/9/2022), M. Kasim membantah adanya penggiringan orangtua siswa/i dengan cara membagikan brosur secara massif.

Menurut Kasim, jauh hari dia sudah menginstruksikan untuk tidak ada yang seragam di sekolahnya. "Kita tidak pernah mengarahkan untuk membeli  seragam dan perlengkapan lainnya di salah satu toko. Bahkan jauh hari  saya sudah instruksikan untuk tidak ada yang main  seragam di sekolah," kilahnya.

Dikejar pertanyaan, mengapa brosur tersebut bisa sampai ke sekolah,  Kasim berjanji secepatnya akan dicek siapa orangnya yang main seragam tersebut. (Herri)

TerPopuler