Nyaris Adu Jotos Warnai Penyegelan Puluhan Tempat Hiburan Malam

Nyaris Adu Jotos Warnai Penyegelan Puluhan Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 16 April 2022, 12:13:00 AM

Satpol PP Pemkab. Bekasi Segel THM
Bekasi, pospublik.co.id - Bulan suci Ramadhan yang seharusnya berjalan khidmad dinodai oleh sejumlah oknum pengusaha tempat hiburan malam yang masih nekat buka pada momen bulan suci Ramadan. Padahal, Pemkab Bekasi sudah menghimbau agar usaha tersebut dihentikan sepanjang pelaksanaan Ramadhan berlangsung.


Untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM) tersebut, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mendapat laporan adanya sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi, langsung terjun kelokasi untuk melakukan penyegalan. 

Dengan menyisir lokasi Ruko Thamrin yang berapa di kawasan Lippo Cikarang, petugas mendapati hampir seluruh tempat hiburan membuka usahanya meski sudah ada larangan. Tanpa kompromi, petugas Satpol PP langsung menyegel satu persatu THM tersebut.

Ironinya, ketika penyegelan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan, dan nyaris terjadi baku hantam antara Satpol PP dengan oknum keamanan THM.


Kericuhan terus memanas hampir sepanjang penyegelan dilakukan. Oknum keamanan tersebut meminta petugas untuk menyegel seluruh tempat hiburan yang berada di wilayah lainnya.

Kasi wasdal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly mengatakan, di Ruko Tamrin hampir 21 tempat hiburan malam yang di segel karena di anggap melanggar aturan pemerintah di saat bulan suci Ramadhan.

"Semua THM di Ruko Thamrin hari ini kita segel. Di tempat lainnya, seperti di  Grand Surya yang berada di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya juga kita segel," ujar Windhy Mauly kepada awak media.

"Kami tidak tembang pilih menjalankan peraturan pemerintah. Sanksi penyegelan tempat hiburan malam dilakukan demi kondusifitas bulan suci Ramadhan," tegas Windhy Mauly. 

Windhy Mauly menegaskan, pihaknya (Satpol PP) tidak segan-segan menutup permanen THM tersebut apabila pengelola/pengusahanya masih nekat membuka usahanya di saat bulan suci Ramadhan. (Vin)

TerPopuler