Kasus TPPU Walikota Bekasi Non Aktif Menyasar Asset Hasil Korupsi

Kasus TPPU Walikota Bekasi Non Aktif Menyasar Asset Hasil Korupsi

Kamis, 07 April 2022, 5:14:00 AM
Tersangka RE Dikawal Sambil Diborgol

Jakarta, pospublik.co.id - Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi (RE) dikabarkan mempunyai glamorous camping (glamping) atau penginapan berbentuk kemah mewah di daerah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Glamping tersebut dibangun Rahmat Effendi diduga keras menggunakan uang hasil lelang jabatan para camat di Kota Bekasi . Dugaan pungutan uang dari para camat untuk membangun glamping milik Rahmat Effendi tersebut sedang didalami penyidik KPK lewat sejumlah saksi.

Sejumlah saksi, yakni, Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantargebang, Asep Gunawan, Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih, Mariana.

Selanjutnya, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bekasi, Amsiah; Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat, Dian Herdiana; serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi. 

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping. Kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Penyidik mendalami keterangan para saksi soal pungutan uang untuk membangun glamping milik Rahmat Effendi tersebut pada Selasa 5 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK. 

Menurut Ali Fikri, Rahmat Effendi merupakan pemilik Villa dan Glamping Jasmine yang berada di Puncak Bogor itu.

Sekedar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.

Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Empat dari delapan tersangka tersebut diketahui sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat Effendi. Sebagai penerima:Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara suapnya, RE yang akrap disapa Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Sejumlah proyek tersebut adalah terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.

Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Rahmat Effendi disebut meminta uang kepada para pemilik lahan dengan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima RE melalui perantara. (Red) 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 06 April 2022 - 11:42 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan judul "Bangun Glamping di Puncak, Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang para Camat Bekasi

 

TerPopuler