Suami Berzinah dengan WIL Sangat Melukai Hati Sang Istri

Suami Berzinah dengan WIL Sangat Melukai Hati Sang Istri

Minggu, 27 Februari 2022, 9:38:00 PM
Ket Foto: Tanda Panah, Ferdinan Montororing, SH. MH, Sedang Konprensi Pers dalam Kasus Gugaan Kriminalisasi (Foto_Ist) 
Bekasi, pospublik.co.id - Mantan presenter TVRI, yang kini bekerja disalah satu perusahaan swasta ternama, Nissya Miracollo terpaksa menggugat cerai suaminya, Ageng Dwi Laksono di Pengadilan Agama Kota Bekasi, karena suaminya diduga telah menghianati jaji pernikahan mereka sekitar 6 tahun silam. 


Pemeriksaan gugatan cerai ini dua kali ditunda majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi karena tergugat tidak hadir. Namun, pada sidang ketiga, Senin (7/2/2022), tergugat, Ageng Dwi Laksono akhirnya hadir dan sidang dibuka sekitar pukul 11. 00 Wib.


Pada sidang ketiga ini, penggugat, Nissya Miracollo tidak hadir. Menurut kuasa hukum penggugat, Ferdinand Montororing, kliennya (Nissya Miracolla) tidak dapat hadir karena ada tugas yang tidak mungkin dapat ditinggalkan.


Menurut kuasa hukum penggugat,  Ferdinand Montororing, gugatan cerai oleh kliennya merupakan pilihan terakhir setelah berunding dengan keluarga (ayah dan Ibu Nissya). Prilaku tergugat Ageng Dwi Laksono, menurut penggugat sungguh tidak dapat ditoleran lagi. Tidak hanya melukai hati sang istri, Nissya Miracollo, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga.


Ferdinan menegaskan, kliennya, Nissya Micarollo dan keluarga telah sepakat memberi kuasa di kantor hukum, LBH Ampera. Selain mengajukan gugatan cerai lewat PA Kota Bekasi, surat kuasa juga memberi wewenang penuh untuk menempuh upaya hukum pidana sesuai Pasal 284 KUHP. 


Terkait gugatan di PA lanjut Ferdinan, penggugat sudah menyiapkan bukti-bukti berupa rekaman video yang akan diputar dipersidangan. Tetapi, sesuai hukum acara perdata, Hakim belum bisa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara sebelum dilakukan mediasi. Maka agenda selanjutnya akan dilakukan mediasi.


Informasi yang berhasil digali pospublik.co.id, gugatan cerai yang diajukan penggugat, Nissya Miracollo terhadap suaminya, Ageng Dwi Laksono karena diduga keras akibat adanya pihak ketiga, yakni: Wanita Idaman Lain (WIL) yang menjalin hubungan dengan suami penggugat. 


Berdasarkan rekaman video yang disadap dari ponsel suaminya, Ageng Dwi Laksono yang dinikahi penggugat beberapa tahun silam itu diduga keras  telah menjalin hubungan bagaikan suami istri dengan  teman  kantornya disalah satu Bank milik Pemerintah. 


Hubunga dua sejoli itu ternyata sudah berselang lama sejak Nissya sedang hamil anak pertamanya tahun 2016.  (MA) 


TerPopuler