Potongan Tunjangan Jabatan ASN Diduga Memperkaya Tersangka RE

Potongan Tunjangan Jabatan ASN Diduga Memperkaya Tersangka RE

Minggu, 06 Februari 2022, 7:04:00 AM
Walikota Bekasi Non Aktif, Rahmat Effendi

Jakarta, pospublik.co.id - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, hasil Pemeriksaan Lurah Jakamulya, Kec. Bekasi Selatan, Bahrudin dan Lurah Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Hasan Sumalawat, membenarkan terjadi pemotongan tunjangan jabatan ASN disejumlah Kelurahan atas kebijakan Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi. 


Penjelasan ini disampaikan Ali Fikri, Jumat (04/02/2022) secara tertulis menjawab pertanyaan wartawan seputar perkembangan hasil penyidikan tersangka Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi yang terjaring OTT Rabu (5/1/2021) dirumahnya di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.


Ali Fikri mengatakan, tetapi uang tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, melainkan melalui perantara orang kepercayaannya yang juga PNS di Pemkot Bekasi.


Menurut kedua Lurah non aktif tersebut ujar Ali Fikri, pemotongan tunjangan jabatan itu atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi).


Dalam kasus pemotongan tunjangan jabatan ini lanjut Ali Fijri, tersangka Rahmat Effendi diduga telah menerima ratusan juta rupiah per bulan dari Pegawai Negeri Spil (PNS) Pemerintah Kota Bekasi.


Namun uang tersebut menurut keterangan kedua saksi tidak pernah disetorkan langsung kepada RE alias Pepen. Uang hasil potongan tunjangan jabatan itu selalu disetor melalui orang kepercayaan tersangka RE yakni, yang juga ASN Kota Bekasi. (MA)

TerPopuler