Kejari Kota Bekasi Dinilai Mandul Tangani Dugaan Korupsi

Kejari Kota Bekasi Dinilai Mandul Tangani Dugaan Korupsi

Selasa, 01 Februari 2022, 10:27:00 PM

Gedung 6 Lantai Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang Dibangun Menggunakan APBD Kota Bekasi

Kota Bekasi, pospublik.co.id - OTT  Walikota Bekasi, RE dan sejumlah ASN bersama sejumlah pihak Swasta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2021), mengejutkan publik, khususnya warga masyarakat Kota Bekasi. Namun OTT tersebut dibanjiri apresiasi dan dukungan dari berbagai kalangan. 


Hampir tiga periode menjadi orang nomor satu di Kota Bekasi sejak dirinya diangkat sebagai Plt Walikota tahun 2010 hingga kemudian terpilih dua periode pilkada berikutnya, RE terkesan bebas membuat kebijakan, seperti:
  1. Program Kartu Sehat berbasis NIK
  2. Rehab Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal
  3. Membangun Kantor Imigrasi
  4. Rehab total Kantor Kejaksaan Negeri
  5. Membangun Kantor Polisi Resort (Polrestro) Kota Bekasi
  6. Rehab Kantor Kodim 0507/Bekasi
  7. Membangun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menggunakan APBD. 
Tahun 2018, RE membuat kebijakan membangun:
  1. LP Bulak Kapal
  2. Kantor Imigrasi
  3. Gedung Kemenag
  4. Gedung Papak (mangkrak) 
  5. Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi (Mangkrak) 
  6. Gedung RS Paru, dan
  7. Membuat program KS-Nik, serta
  8. Rekruitmen TKK di tahun 2018
Pada tahun 2019 RE sempat membangun narasi/istilah turbulensi anggaran karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tidak cukup membayar jasa pihak ketiga (Kontraktor) sesuai kontrak kerja. Tunjangan Jabatan ASN pun dipotong yang menurut informasi hingga 40% (persen). 

Ibarat pepatah "Lebih Besar Pasak daripada Tiang". Anggaran yang diperkirakan triliun rupiah per tahun untuk membangun gedung instansi Pertikal dan gaji TKK berikut program KS-Nik tersebut ternyata tidak sanggup  dikaper APBD. Sejumlah kontraktor pun terpaksa gigit jari karena pembiayaan kegiatan mereka tahun 2018 itu terpaksa diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya. 

Ada pula yang aneh pada kala kepemimpinan RE, yakni: Kartu Sehat berbasis NIK. Warga masyarakat Kota Bekasi yang dibuktikan dengan KK dan KTP mendapat kesempatan memiliki Kartu Sehat (KS) dan bebas berobat disejumlah RS yang biayanya ditanggung APBD. 

Kebijakan jelang pilkada tahun 2018 dengan merekrut TKK secara besar-besaran, yang jika dihitung mencapai ribuan orang dengan upah mendekati UMK (Rp.4 juta) diduga menjadi penyebab terjadi istilah RE Turbulensi anggaran. 

Kebijakan KS-NIK oleh Pemkot Bekasi kala itu menurut Kepala Kantor BPJS  Kesehatan di Jl. Veteran No. 62, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengakibatkan terjadi tunggakan iuran wajib peserta JKN KIS sekitar 58% (persen). 

Anehnya, tunggakan berada diangka 58% (persen), karena mungkin masyarakat lebih memilih menggunakan KS-NIK untuk berobat ke Rumah Sakit (RS), namun dana Kapitasi Rp.50 miliar lebih rutin dikucurkan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Pukesmas.

Siklus dana Kapitasi ini pun menjadi perhatian menarik. Sejak tahun 2019-2020, warga masyarakat Kota Bekasi nyaris tidak ada yang berobat ke Puskesmas/FKTP), tetapi FKTP menerima aliran dana dari BPJS. Kuat dugaan, dana Kapitasi yang diterima FKTP tersebut hanya lintas dan merembes yang secara administrasi, laporan keuangan FKTP wajib diterima Dinas Kesehatan.

Publik tidak tau, atau tidak mau tau kala itu  seberapa besar serapan APBD untuk KS-NIK, karena masyarakat mungkin menganggap sudah gratis berobat di RS, dan pelayanannya memang lebih cepat. 

Kebijakan KS-NIK, dan Rekruitmen TKK jelang pilkada 2018 tersebut menurut pengamat kala itu akan menghantarkan  pasangan RE memenangkan perolehan suara dan duduk menjadi orang nomor satu di Pemkot Bekasi masa bhakti 2018-2023, dan kajian itu menjadi kenyataan. Sayangnya, RE harus lengser sebelum masa bhaktinya berakhir seperti apa yang dialami pasangannya ditahun 2010.

Nyaris 3 periode memimpin Pemerintahan Kota Bekasi, dia berusaha membangun hubungan bilateral kepada institusi pertikal, khusus ke Kejaksaan dengan merehab total dan membangun 6 lantai Kantor Kejari Kota Bekasi di Jln. Veteran, Bekasi Selatan.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi juga gencar menjalin kerjasama dengan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP4D Kejari Kota diduga keras juga dilibatkan pada proyek pembangunan polder yang pembebasan lahannya masuk daftar kasus OTT oleh KPK terhadap RE dan sejumlah ASN berikut pihak Swasta.

Hubungan antara Kejari dengan sejumlah SKPD pun dengan sendirinya menjadi apik melalui TP4D. Tak mengherankan, proyek yang diduga bermasalah pun cukup TP4D memanggil rekanan, masalah selesai.

Hiruk pikuk penyelesaian istilah RE Turbulensi anggan itu pun hilang seiring waktu. Kemudian dilanjutkan pembangunan Gedung Kantor Polrestro Kota Bekasi, Kantor Kodim 0507/Bekasi, Gedung Pengadilan Negeri. Nama RE terus melejet dan sering mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam pengelolaan anggaran. 

Semua kinerja SKPD seolah tak ada noda, semua klir en klin. Kejaksaan dengan TP4Dnya terkesan melegitimasi bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Pemkot Bekasi. Maka ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap RE dan sejumlah ASN berikut Pihak Swasta, masyarakat pun terkejut dan sebahagian warga mengapresiasi.

Mengapa harus mengapresiasi OTT oleh KPK tersebut, karena sejumlah masyarakat menganggap pemberantasan korupsi di Kota Bekasi sudah mandul.

Anggapan itu muncul ketika puluhan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejari Kota Bekasi, diantaranya:
  1. Pengadaan Mebulair Ratusan Miliar yang disebut-sebut aktornya adalah salah seorang yang kini ditersangkakan KPK
  2. Pengadaan Komputer di Dinas Pendidikan
  3. Jual beli Atribut di sekolah
  4. Dugaan korupsi Dana Silpa Auting Class di salah satu SMPN
  5. Dugaan Korupsi Pembangunan kandang Kambing
  6. Pengelolaan Islamic Centre Kota Bekasi yang oleh pelapor menduga  PBBnya tidak disetor ke Pemkot Bekasi, dan
  7. Pembangunan sejumlah Polder, dll, semua diduga dipeti eskan kejari Kota Bekasi.

Ketika laporan-laporan ini hendak dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kasi Intel Yadi Cahyadi, SH, berulangkali dihubungi, jawabannya selalu tarsok-tarsok. Hingga berbulan ditunggu waktu yang tepat, Kasi Intel tak kunjung memberi waktu. (MA) 



TerPopuler