Kejari Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI

Kejari Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI

Selasa, 15 Februari 2022, 7:16:00 PM

Aksi LSM Terpadu Dalam Menyikapi Dugaan Korupsi
Bekasi, pospublik.co.id - Janji Ketua Umum LSM Terpadu, Arnot, S, akan melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI akhirnya diwujudkan.

Didampingi stafnya, Arnot menyerahkan Laporan bernomor:48/LSM-Terpadu/Lap/II/2022 tertanggal 03 Februari 2022 tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung RI, melalui penerima Laporan/Pengaduan (Lapdu), Kamis (3/2/2022).


Menurut Ketua Umum LSM-Terpadu Arnot S, setelah dilakukan kajian terhadap kinerja Kejari Kota Bekasi dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lembaga Eksekutif (Pemkot Bekasi), tidak mencerminkan keseriusan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

Baru baru ini misalnya ujar Arnot menjelaskan, pihaknya (LSM Terpadu) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa mebulair di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Tetapi Kejari hanya berpedoman terhadap jawaban Inspektorat yang menyebut tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kegiatan itu.

Ket Foto: Sebelah Kiri, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Kanan, Ketum LSM Terpadu, Arnot, S
Dalam laporan Nomor:988/LI/DPP/LSM-Master/I/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tersebut ujar Arnot, telah dijabarkan indikasi/bentuk-bentuk penyimpangan dalam Proyek Pengadaan Mebulair di Dinas Pendidikan Kota Bekasi tahun anggaran (TA) 2020 yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sekitar Rp.31 Miliar, plus Bantuan DKI sekitar Rp.5,5 Miliar tersebut, tetapi laporan itu  justru dilempar ke Inspektorat/Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Bekasi.

Oleh sebab itu lanjut Arnot, pihaknya tidak sependapat dan bahkan menilai kinerja Kajari Cq. Kasi Intel Kejari tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.


Menurut Arnot, pemeriksaan yang dapat dilakukan Inspektorat sifatnya sangat terbatas pada ruang lingkup internal. Inspektorat tidak memiliki kewenangan memasuki wilayah eksternal, seperti: Produsen barang, misalnya dalam kegiatan ini: PT. Deka Sari Perkasa selaku produsen mebulair merk INOLA, Kontraktor (Pihak Kegiga) pelaksana kegiatan, Menguji UU Monopoli, Memeriksa broker yang disebut-sebut berinisial Anen yang terjaring OTT KPK, memeriksa perjanjian (kontrak payung) antara pemilik PATEN merk INOLA dengan LKPP.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/10/ket-gambar-sebelah-kiri-atas-kursi-merk.html

Padahal untuk mendalami isi Laporan tersebut lanjut Arnot, pemeriksaan tidak terbatas pada Aparat Internal Pemerintah, harus menyeluruh hingga pihak-pihak terkait. Namun, Kejari telah melegitimasi hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut menjadi kesimpulan atas laporan tersebut. Maka patut diduga, Kejari telah cidera dalam penerapan UU.



Atas dugaan itu, LSM-Master mengaku telah melaporkan kinerja Kejari Kota Bekasi ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung-RI, Kamis (3/2/2022).
 

“Kami meminta Jaksa Agung Muda segera membentuk tim untuk mengeksaminasi kinerja Kejari Kota Bekasi terkait penanganan Laporan Masyarakat. Jaksa Agung Muda Pengawasan memberi sanksi tegas kepada Kasi Intel Kejari Kota Bekasi yang dinilai tidak cakap melaksanakan UU, khususnya menangani laporan,” tegas Arnot.

  

Sebelumnya ujar Arnot, S, Kejari Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Yadi Cahiyadi, SH secara lisan menyebut Laporan Nomor:988/LI/DPP/LSM-Terpadu/I/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tersebut sedang ditelaah. Hingga bulan ke-3 (April), Kasi Intel mengatakan belum selesai ditelaah karena kurang SDM. Kemudian pada tanggal 30 April 2021, Kasi Intel mengatakan Laporan telah dilimpahkan ke Inspektorat sambil menunjukan nomor surat pelimpahan Nomor: B-171.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/10/inspektorat-menjadi-auditor-kejaksaan.html

Mengawal lapororan tersebut ujar Arnot, mereka (LSM-Terpadu) berusaha berkoordinasi ke Inspektorat supaya secepatnya memberi jawaban ke Kejari Kota Bekasi. Namun ketika Inspektorat mengirimkan jawaban yang isinya menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi, Kejari Kota Bekasi langsung menelan bulat-bulat sekaligus MELEGITIMASI penjelasan itu tanpa menelaah terlebih dahulu.

 

Kuat dugaan ujar Arnot, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bertindak menjadi Konsultan Hukum Inspektorat menyusun jawaban surat tersebut. Dugaan itu diperkuat karena Kejari selalu menolak memberi penjelasan secara tertulis kepada lembaganya.


“Sepanjang pengalaman kami, penyidik kePolisian, Kejaksaan selalu menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). Namun terhadap laporan kami ini, Kejari Kota Bekasi sama sekali tidak melakukan hal itu,” tegas Arnot seraya menyebut Kejari Kota Bekasi telah mengamputasi hak masyarakat.

Pengadaan Barang dan Jasa

Untuk diketahui tegas Arnot, dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan sekitar 20.000 unit kursi/meja siswa SDN dan 20.000 unit kursi/meja siswa SMPN, 401 unit papan tulis SDN dan SMPN, berikut 401 lemari kelas SDN dan SMPN Kota Bekasi TA 2020 ini secara kasat mata dapat diperhatikan kondisi fisik Meja dan Kursi yang tayang di situs LKPP dengan yang diterima pihak sekolah. 

 

Kwalitas yang tayang di situs LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ), unit merupakan hasil pabrikan (teknologi). Namun yang diterima pihak sekolah, terindikasi adalah hasil rakitan secara Manual.


Contohnya ujar Arnot, yang sangat mencolok antara pabrikan dengan rakitan Manual dalam prodak mebulair ini terlihat dari beberapa spek, yakni:

  1. Mur tidak dipasang ring
  2. Cat anti karat sudah pada terkelupas selang beberapa hari setelah serah terima barang
  3. Siku-siku tidak simetris
  4. Dudukan Meja maupun kursi tidak presisi
  5. Merk hanya tempelan tidak ketukan/emboss pada fisik barang
  6. Pengadaan Mebulair ini diduga dimonopoli merk INOLA sejak tahun 2016, 2017, 2018 dan 2020 yang nilainya sudah ratusan miliar
  7. Diduga kuat ada broker berinisial 'A' yang meloloskan merk INOLA ini menjadi pilihan pihak Disdik Kota Bekasi.

Ketika merk itu copot ujar Ketua Umum LSM Terpadu, Arnot, S, prodak akan menjadi abu-abu tanpa hak paten/merk, sehingga barang pun menjadi tak bernilai tinggi seperti yang tayang di situs LKPP. Maka dengan kwalitas yang diterima pihak sekolah, selisih harga diperkirakan mencapai Rp.400.000 per unit. Dan Inspektorat tidak memiliki kewenangan memeriksa produsen barang, dan dugaan peran broker, dan pihak ketiga, serta menelisik kotrak payung (perjanjian) antara produsen/pemegang merk INOLA dengan LKPP.


Namun lanjut Arnot, ketika dugaan Tindak Pidana ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laporan justru dilimpahkan ke Inspektorat. Sayangnya, oleh Inspektorat menurut Kasi Intel Kejari menyebut tidak menemukan unsur Tipikor. Penjelasan itu pun langsung dilegitimasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagaimana disampaikan Kasi Intel, Yadi Cahiyadi kepada LSM Terpadu.


Agar kedepan lanjut Arnot, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi lebih professional dalam menangani Laporan masyarakat, pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengeksaminasi kinerja Kejari Kota Bekasi ini, dan memberi sanksi tegas kepada oknum-oknum di Kejari Kota Bekasi  yang diduga kuat mendapat dana gratifikasi dari kegiatan ini. (MA)

 

TerPopuler