Ketua MA-RI, Prof DR. HM. Syarifuddin: Pers Merupakan Alat Kontrol Bagi Kinerja Penyelenggara Negara Berdasarkan UU

Ketua MA-RI, Prof DR. HM. Syarifuddin: Pers Merupakan Alat Kontrol Bagi Kinerja Penyelenggara Negara Berdasarkan UU

Rabu, 29 Desember 2021, 12:41:00 AM
Acara Refleksi Akhir Tahun MA-RI Secara Daring

Jakarta, pospublik.co.idKeluarga besar Lembaga Peradilan diseluruh Indonesia mengikuti Pidato Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. DR. HM Syarifuddin, SH. MH secara daring (Virtual) dalam rangka refleksi akhir tahun 2021.

Refleksi akhir tahun 2021 berlangsung dari Ruang Rapat Pleno Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (29/12/2021), dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang cukup ketat.


Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. HM Syarifuddin, SH. MH dalam pidatonya menyebut, Refleksi Akhir Tahun merupakan tradisi yang selalu dilaksanakan menjelang pergantian tahun untuk mereviw capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun kebelakang.


Kepada para jurnalis dan wartawan, Ketua MARI berharap informasi ini disampaikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama tahun 2021.


"Saya sangat menyadari peran teman-teman jurnalis dan wartawan sangat penting dalam membangun kepercayaan publik melalui pemberitaan yang edukatif, valid dan berimbang, bahkan dalam negara demokrasi saat ini, peran pers/media dipandang sebagai pilar kekuasaan keempat (the fourth estate) yang mampu mempengaruhi persepsi publik secara luas," ujarnya.


Sebagai lembaga negara, sekaligus juga sebagai institusi publik lanjutnya, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa melalui proses yang transparan dan akuntabel.


Sedangkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik menurut Ketua MA memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan. Menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan institusi-institusi publik. Dua hal tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki satu titik singgung, yaitu sama-sama ditujukan untuk kepentingan publik.


Pers ujar Ketua MA memiliki peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan kepercayaan publik, karena pers memiliki fungsi untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pers juga merupakan alat kontrol bagi kinerja penyelenggara negara yang menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang dengan cara memberikan kritik, saran dan masukan bagi perbaikan di tubuh lembaga.


"Sebuah tantangan besar bagi saya, karena sejak saya mulai memimpin Mahkamah Agung, tepatnya pada bulan April 2020 sampai dengan saat ini, Negeri kita, bahkan juga dunia, dilanda bencana global pandemi Covid-19. Tidak dapat dipungkiri, bahwa dua tahun terakhir ini, menjadi pase terberat dalam perjalanan sejarah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, mengingat sektor penegakan hukum menjadi salah satu bidang pelayanan publik yang tidak bisa dihentikan secara total, sekalipun pandemi Covid-19 sedang berada di puncaknya," Ucap Ketua MA.


Namun demikian lanjut dia, patut disyukuri bahwa Mahkamah Agung telah memiliki pondasi bagi pelaksanaan peradilan elektronik sejak tahun 2019. Kemudian dilengkapi dan disempurnakan pada tahun 2020 dengan pemberlakuan peradilan elektronik bagi seluruh jenis perkara, sehingga dengan adanya sistem peradilan elektronik, maka pertemuan-pertemuan fisik antara para pihak yang berperkara dengan aparatur peradilan di ruang sidang dapat diminimalisasi sekecil mungkin untuk dapat menghindari penularan wabah Covid-19.


Upaya Mahkamah Agung tidak berhenti sampai di situ, setelah terbentuknya regulasi yang menjadi payung hukum bagi pemberlakuan sistem peradilan elektronik untuk semua jenis perkara, tugas selanjutnya adalah memastikan bahwa pelaksanaan sistem peradilan elektronik dapat berjalan dengan baik di seluruh satuan kerja pengadilan, khususnya menyangkut pemenuhan Sarpras IT dan SDM yang memadai.


Menurut Ketua MA, HM. Syarifuddin, Mahkamah Agung saat ini memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat banding yang baru disetujui beberapa waktu lalu oleh DPR, tentu bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar Sarpras IT yang sama bagi seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Mahkamah Agung.


Namun demikian lanjutnya, Mahkamah Agung akan terus berupaya agar semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di pelosok-pelosok dan pulau-pulau terpencil, bisa memiliki standar Sarpras IT yang setara dengan pengadilan-pengadilan yang ada di kota-kota besar, sehingga di tahun 2022 yang akan datang, tidak ada lagi kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan pengadilan dalam proses persidangan elektronik.


Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya banggakan ucap Ketua MA, dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA sebagai berikut:

  1. Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Perma tersebut diterbitkan sebagai payung hukum bagi proses rekrutmen Hakim dari jalur CPNS dalam formasi Analis Perkara Peradilan, karena sampai dengan saat ini belum ada mekanisme khusus bagi rekrutmen hakim sebagai pejabat negara, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penambahan jumlah hakim akibat adanya yang pensiun, meninggal dan diberhentikan, maka formasi hakim untuk tahun ini masih dibuka melalui jalur CPNS.
  2. Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. PERMA Nomor 2 Tahun 2021 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perma tersebut Terdapat beberapa perubahan, sebagai berikut:
    • Pertama, tentang mekanisme perhitungan waktu, yang mana dalam Perma Nomor 2 Tahun 2021 menggunakan perhitungan hari kalender, sedangkan dalam Perma sebelumnya menggunakan perhitungan hari kerja.
    • Kedua, tentang ketentuan bahwa objek penitipan ganti kerugian (konsinyasi) harus diserahkan kepada kepaniteraan bersamaan dengan pendaftaran perkara, sedangkan dalam Perma sebelumnya objek penitipan ganti kerugian diserahkan setelah penetapan konsinyasi dinyatakan sah dan berharga. Pengaturan ini sebagai antisipasi, karena dalam perjalanan praktik sebelumnya sering terjadi setelah konsinyasi ditetapkan sah dan berharga, ternyata pemohon tidak menyerahkan uang penitipan ganti kerugian tersebut, sehingga akhirnya menimbulkan sengketa baru.
    • Ketiga, menyangkut jangka waktu penanganan perkara penitipan ganti kerugian menjadi 14 hari. Hal ini didasarkan pada Pasal 123 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari wajib menerima penitipan ganti kerugian.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga; Selain terkait dengan perubahan kompetensi pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU dari pengadilan negeri menjadi ke pengadilan niaga berdasarkan Pasal 123 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur, sebagai berikut:

    • Pertama, tentang pengajuan keberatan dari yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri kemudian diubah menjadi ke pengadilan niaga.
    • Kedua, keberatan dapat diajukan dengan menggunakan administrasi perkara secara elektronik sesuai dengan sistem informasi pengadilan.
    • Ketiga, dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) pemohon keberatan terhadap Putusan KPPU yang sama, akan tetapi, berbeda tempat kedudukan hukumnya, maka KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu pengadilan niaga disertai dengan usulan tempat pengadilan niaga yang akan memeriksa keberatan tersebut.
Selanjutnya, Mahakmah Agung dalam waktu 7 (tujuh) hari menunjuk pengadilan niaga yang memeriksa keberatan tersebut dan pengadilan niaga yang tidak ditunjuk harus mengirimkan berkas perkara ke pengadilan niaga yang ditunjuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung. Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa SEMA sepanjang tahun 2021, sebagai berikut:
  • SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga.
  • SEMA tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga.
  • Penerbitan SEMA tersebut untuk memberikan petunjuk sementara terkait dengan proses transisi dalam pengajuan keberatan dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan pemeriksaannya secara lebih rinci. 
  • Pada Bulan September 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan yang kemudian menjadi pedoman hukum acara bagi pengadilan niaga dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara keberatan atas Putusan KPPU.SEMA Nomor:2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
  • SEMA tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti berlakunya Pasal 123 UU Cipta Kerja yang menentukan bahwa pengadilan negeri wajib menerima penitipan ganti kerugian dalam jangka waktu 14 hari, sedangkan dalam Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tidak mengatur tentang tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian.
  • Penerbitan SEMA ini dimaksudkan sebagai petunjuk sementara bagi pengadilan negeri yang memeriksa perkara permohonan penitipan ganti kerugian. Pada bulan Juni 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentan Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
4. SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat. SEMA Nomor 3 Tahun 2021 ini diterbitkan untuk memberikan penegasan terkait proses pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Dalam SEMA tersebut mengandung tiga poin penting, sebagai berikut:
  • Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;
  • Kedua, pengadilan tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, maksud dari biaya yang dikecualikan oleh SEMA tersebut adalah biaya honorarium juru sumpah dan PNBP.
  • Ketiga, Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya. SEMA tentang Larangan Pungutan Terkait. Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat ini, dibuat untuk melengkapi SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
  • Menurut Ketua MA dalam pidatonya, dua SEMA tersebut diterbitkan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk membersihkan praktik-praktik pungutan liar di pengadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
5. SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. SEMA ini diterbitkan sebagai respons Mahkamah Agung atas beberapa permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Ada 4 (empat) hal penting yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tersebut, sebagai berikut:
  • Pertama, dalam tindak pidana perpajakan, bagi subjek hukum korporasi, selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kedua, dalam hal diajukan praperadilan terhadap penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan perkara praperadilan adalah pengadilan negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.
  • Ketiga, ketika korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana perpajakan mengalami pailit dan/atau bubar, maka tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusnya dan/ atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana.
  • Keempat, dalam tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan. Pengaturan tersebut didasarkan pada alasan bahwa jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik.
  • SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. SEMA ini berisi tentang kaidah-kaidah hukum yang disepakati dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021, baik kaidah yang betul-betul baru, maupun kaidah hasil penyempurnaan atas kaidah hukum yang lama. Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung ini bertujuan untuk mewujudkan kesatuan hukum dan konsistensi putusan, karena kesatuan hukum dan konsistensi putusan sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan.
Selain melalui PERMA dan SEMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan kebijakan dalam bentuk keputusan untuk mendukung penyelenggraan peradilan, salah satunya SK KMA Nomor 176/KMA/ SK/VIII/2021 tentang Kelompok Kerja Penguatan Akses terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Dengan Disabilitas dan Bangunan Hukum bagi Kelompok Marginal.


Penerbitan kebijakan tersebut sebagai bentuk keseriusan Mahkamah Agung terhadap upaya pemenuhan layanan akses keadilan bagi para penyandang disabilitas, kaum rentan, dan kelompok marginal.


Perhatian serius Mahkamah Agung juga ditujukan pada upaya pemenuhan akses keadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagai implementasi dari Perma Nomor 3 Tahun 2017. Sedangkan, dalam hal penerapan keadilan restoratif (restoratif justice), Dirjen Badilum sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1691/DJU/SK/ PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), namun oleh karena secara substansi banyak mengatur tentang hukum acara, maka Mahkamah Agung akan mereformulasi regulasi tersebut ke dalam bentuk PERMA atau SEMA.


Saat ini Pokjanya sudah dibentuk dan sudah mulai bekerja, sehingga nantinya regulasi tersebut bisa diberlakukan, tidak hanya bagi perkara pidana di lingkungan peradilan umum, namun juga dapat digunakan bagi perkara pidana militer dan perkara jinayat.


Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya cintai.
Selanjutnya saya akan menyampaikan capaian di bidang penanganan perkara untuk tahun 2021, sebagai berikut.


Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%.


Sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah, karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang dan masih ada perkara masuk sampai dengan tanggal 30 Desember 2021. Saya berharap jumlah sisa perkara tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu, yaitu di bawah 199 perkara.


Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan.


Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.


Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing, dengan dukungan anggaran dari unsur Kesekretariatan Mahakmah Agung. Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung.
Untuk capaian di bidang kesekretariatan tahun 2021, saya akan uraikan, sebagai berikut.


Mahkamah Agung berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.


Capaian tersebut juga tidak terlepas dari peran sistem teknologi yang terus dikembangkan oleh jajaran Kesekretarian Mahkamah Agung dengan munculnya dua aplikasi terbaru, pertama, Aplikasi eBIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability, yaitu aplikasi di bidang penatakelolaan keuangan negara di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, yaitu aplikasi di bidang penatakelolaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.


Dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.


Dalam hal pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya secara konsisten terus melakukan upaya untuk mengubah budaya kerja aparatur dan meningkatkan pelayanan publik, hal itu dibuktikan dengan perolehan 48 satuan kerja yang meraih predikat WBK/WBBM, yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapatkan predikat WBK, salah satunya adalah setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.


Selain itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih TOP DIGITAL AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional.


Dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, bekerjasama dengan USAID, CEGAH, dan SUSTAIN telah menginisiasi penerapan IS0 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).


Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan 4 (empat) komponen, yaitu Tinjauan Dokumen, Uji Petik, Wawancara dan Pengamatan, maka 7 (tujuh)
Pengadilan Negeri, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, berhasil memperoleh sertifikat SMAP dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan dan atas hal tersebut, saya sebagai Ketua Mahkamah Agung kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.


Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur.


Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta.


Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2.
Untuk pembangunan 85 gedung pengadilan baru yang telah diresmikan pengoperasiannya pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu di Melonguane, sampai dengan saat ini telah dibangun sebanyak 37 gedung baru yang terdiri dari, 25 gedung dibangun pada tahun 2020 yang pembangunannya dilanjutkan pada tahun 2021 dan 12 gedung dibangun pada tahun 2021.


Untuk tahun 2022 kita telah merencanakan untuk membangun sebanyak 26 gedung dan sisanya sebanyak 22 gedung akan dibangun pada tahun 2023, sekaligus 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu juga Inshaa Allah bisa selesai dibangun dan beroperasi pada tahun 2023.
Di bidang realisasi anggaran tahun 2021, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 23 Desember 2021, dari total anggaran sebesar 10.728.325.347.000 telah mampu diserap sebesar 10.246.676.527.005 atau 95,51%.


Presentase realisasi anggaran untuk belanja barang dan belanja modal tersebut masih akan mengalami pergerakan karena pembayaran kontrak yang berakhir pada bulan Desember 2021 masih ada yang belum dilakukan penagihan, maupun GUP Nihil.


Mahkamah Agung pada tahun ini mengalami refocussing anggaran sebesar Rp518.561.738.000 (lima ratus delapan belas miliar lima ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) dan pada tahun 2020 sebesar Rp743.021.947.000 (tujuh ratus empat puluh tiga miliar dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Kita berharap mudah-mudahan pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga tidak terjadi lagi refocussing terhadap anggaran Mahkamah Agung.


Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya banggakan.
Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, selama tahun 2021, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.


Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.


Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

  • 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan.
  • 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:
  • Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
  • Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan. 
  • Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
  • Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

Sesungguhnya ujar Ketua MA, masalah seperti ini sudah masalah lama yang terus berulang. Namun dia menegaskan, dalam Peraturan Bersama antara MA dengan KY sudah jelas, jika dalam pengaduan masyarakat kepada KY diduga ada pelanggaran teknis dan ada pula pelanggaran kode etik, maka sesuai ketentuan Pasal 15, 16, dan 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/ MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan pemeriksaan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Jika terbukti sebagai pelanggaran etik, maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi, sedangkan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi hukuman disiplin tersebut.


Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya menempatkan aspek integritas sebagai fokus utama dalam program pembaruan peradilan. Saya berharap kepada rekanrekan jurnalis sebagai representasi publik agar turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur peradilan, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan.

Sebagai insan pers yang profesional, tentu memiliki tanggung jawab untuk membenarkan dan meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara.

Saya mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis dan wartawan, baik dari media cetak, elektronik maupun online atas kesediaannya hadir dalam acara Refleksi Akhir Tahun ini, semoga kita terus dapat menjalin kemitraan dengan baik demi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Sekali lagi, saya juga mengucapkan terima kasih kepada para Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc, serta seluruh jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan Mahkamah Agung yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas dengan ikhlas sehingga kita tetap mampu meraih capaian dan prestasi yang sangat membanggakan ini,

Sebelum mengakhiri pidati refleksi akhir tahun tersebut, Ketua MA memberikan sebuah pantun untuk teman-teman jurnalis dan wartawan sebagai berikut: “Dari kota pergi ke asrama, Masuk beriringan ke dalam bilik, Mari kita bersinergi bersama Untuk membangun kepercayaan publik”

Acara diakhiri dengan mengajak doa bersama agar Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keselamatan bagi semua dalam menyongsong tahun 2022 yang akan datang. (*)

Jakarta, 29 Desember 2021 (Humas MA) 

TerPopuler