Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA-RI Buka Kegiatan FGD SI OJAK

Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA-RI Buka Kegiatan FGD SI OJAK

Minggu, 12 Desember 2021, 6:52:00 PM

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.H.


Jakarta,  pospublik.co.id - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.H. membuka kegiatan FGD Si Ojak (Silahturahmi Obrolan Pajak), Jumat (10/12/2021). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui media daring (zoom).


Siojak diikuti 33 Peserta, masing-masing, Para Hakim Agung Kamar TUN, Panitera Muda Tata Usaha Negara, Panitera Muda Kamar Tata Usaha Negara, Staf Khusus, Hakim Yustisial, Asisten Panitera Pengganti dan Non Panitera Pengganti.

Tampak di Layar Monitor Para Peserta Siojak

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dr. H. Yosran, S.H.,M.Hum (Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara MARI). Demikian Humas Mahkamah Agung RI dalam siaran persnya, Jumat (10/12/2021) di Media centre.


Dalam siaran persnya, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Kegiatan ini akan menjawab keresahan mengenai penanganan sengketa Pajak di Mahkamah Agung, sekaligus berpeluang melaksanakan kegiatan-kegiatan diskusi yang bermanfaat dan visioner.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.H Detik-Detik Menyampaikan Sambutannya

Dalam sambutannya, Dr. H. Supandi menyampaikan Selayang Pandang Tentang Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang mencakup latar belakang, sistematika dan politik hukum perpajakan sebagai bentuk sinkronisasi Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga Pelaksanaan FGD Si Ojak tepat dengan momentum lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang diharapkan akan mampu berkontribusi dalam menunjang penanganan sengketa Pajak di Mahkamah Agung RI.


“SI OJAK menjadi momentum penting dalam menyongsong lahirnya Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Dengan kesadaran bersama, arah pembaharuan setiap peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945” ujar Supandi. (Red/Hms MA)


TerPopuler