Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Bekerja Berbasis Anggaran

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Bekerja Berbasis Anggaran

Jumat, 31 Desember 2021, 5:00:00 AM

Ket Foto: Sebelah Kiri, Kasi Intel, dan Kanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Sebagai refleksi kinerja tahunan, berdasarkan release Pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmuliaty, SH. LLM, didampingi Kasi Intel, Yadi Cahiyadi, SH, Jumat (31/12/2021) sekira pukul 15. 00 Wib, menggambarkan pendekatan pada tingkat keberhasilan yang sempurna.


Menurut Kajari Kota Bekasi, karena kinerja yang dilaksanakan berbasis anggaran, maka setiap tahun serapan anggaran serta output/hasil pekerjaan menjadi tolok ukur capaian kinerja. Sehingga, ketika serapan anggaran berada pada angka 99,06%, dipahami sebagai keberhasilan lembaga Yudikatif tersebut.


Untuk itu, mari kita simak Release Pers Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini dengan seutuhnya.


"Sebagaimana kita pahami, bahwa kinerja yang dilaksanakan adalah berbasis anggaran, maka dalam setiap periode tahunan serapan anggaran serta output/hasil pekerjaan menjadi hal yang menjadi ukuran capaian kinerja.



Pada tahun ini, serapan anggaran kami adalah sebesar Rp.99,06% dari pagu Rp.17.654.576.000,-, atau terealisasi Rp.17.487.761.000,- dan sisanya Rp.166.814.64,- telah dikembalikan ke Kas Negara. 

Adapun dari 6 bidang yang ada, yaitu Bin, Intel, Pidum, Pidsus, Datun, dan BBBR sebagai berikut;

1. Pembinaan;

  • Hasil PNBP sebesar Rp.1.594.999.616,- telah disetorkan ke Kas Negara. Sebagai unit kerja yang mensupport infrastruktur kantor, pembinaan mengelola anggaran, kepegawaian, data dan aplikasi terkait pekerjaan, antara lain, pelaporan perkara dalam system elektronik yang telah dioperasikan oleh para jaksa.

2. Intelijen:

  • Target pekerjaan bidang intel dalam hal antara lain, penerangan hukum, penyuluhan hukum, pengawasan aliran kepercayaan, kehumasan, PORA, serta supporting unit untuk bidang lain telah dilaksanakan dengan baik.

3. Pidum:

  • Sebagaimana kita ketahui, di Kota Bekasi angka kriminalitasnya cukup tinggi, dan pada tahun 2021 jumlah perkara pidana umum yang ditangani adalah sekitar 900 perkara dengan perkiraan prosentase: 70% perkara narkoba. 12% perkara pencurian dengan kekerasan, 10% perkara terkait kekerasan terhadap anak (UU Perlindungan anak-anak), 10% perkara penipuan/penggelapan, dan 8% perkara lain.

4. Pidsus:

  • Pada tahun ini terdapat 1 perkara korupsi dengan dua (2) orang terdakwa (splitzing/berkas terpisah) yang merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan seksi pidsus KN Kota Bekasi. Pada saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Bandung.
  • Adapun perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan telah menangani pada tahap penuntutan sebanyak 3 perkara, dan tahap eksekusi 1 perkara.
  • Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.379.475.537,-
  • PNBP dari Denda Tipikor Rp.200.000.000,-.

5. Datun:

  • Memberikan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi kepada beberapa instansi pemerintah yang memerlukan, dan capaian pemulihan kekayaan negara yang berhasil ditagihkan oleh bidang Datun adalah sebesar Rp.7.001.916.430,- sepanjang tahun 2021.

6. BB dan BR:

  • Jumlah Barang Bukti (BB) sebanyak 811 barang
  • BB yang telah inkracht, dimusnahkan ataupun dikembalikan sebanyak 612 barang 
  • Barang Rampasan (BR) yang telah dilelang yaitu, 11 unit motor dan 1 unit mobil pada tanggal 15 Desember 2021" (MA) 


TerPopuler