Gugatan Cerai Ditolak Timbul Dugaan KDRT

Gugatan Cerai Ditolak Timbul Dugaan KDRT

Rabu, 15 Desember 2021, 6:50:00 AM
Akibat Dugaan KDRT

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Tidak kuat menerima dugaan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), JS (41) akhirnya resmi melaporkan Istrinya, E. br. Tbn ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi Kota, Selasa (14/12/2021). Setelah sebelumnya, JS juga sudah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, namun oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No,564/Pdt.G/2020/PN. Bks tersebut menyatakan gugatan prematur sehingga tidak dapat diterima.


Selang beberapa lama kemudian sejak gugatan cerai tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Bekasi Kota, biduk rumah tangga pasangan suami istri (Pasutri) yang dikaruniai anak bernama EJS ini kembali gaduh (ribut). Sang suami mengaku tak kuasa menahan amukan istri yang datang tiba-tiba menyeruduk ke Kantornya di Jln. Cut Mutia, Kota Bekasi.
Laporan Polisi
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:STPL/B/3429/XII/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Desember 2021, awal kejadian dugaan KDRT tersebut bermula ketika sang istri datang ke Kantornya di Ruko Graha Marhaban di Jln. Cut Mutia sambil marah-marah mengaku tidak dinafkahi sang suami (korban).

Kemudian pelaku E. br. Tbn emosi dan mencengkram baju korban (suami), menjambak rambut korban, mengambil paksa cicin dari jemari korban, serta menarik paksa kesper korban, dan meminta BPKB mobil. Akibat kejadian tersebut, korban menderita sakit pada bagian kepala, sakit bagian bahu kiri, memar pada ruas jari manis tangan kiri, dan sakit bagian pinggang.

Peristiwa yang terjadi di Ruko Graha Marhaban, Jln. Cut Mutia, Selasa (14/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib tersebut oleh korban akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestro Bekasi Kota. Menurut korban, dugaan KDRT itu disaksikan sahabatnya berinisial RSTR dan Putra semata wayang mereka.

Kini korban JS terpaksa dirawat di Rumah Sakit karena kepalanya terasa pusing, perut mual, dan tekanan darahnya naik. 

Saksi mata, RSTR membenarkan kejadian itu. Menurut RSTR, dia berusaha menenangkan emosi pelaku yang sedang membara mencengkram kesper korban. 


Sebelum dibawa ke Rumah Sakit, dalam kondisi memprihatinkan, korban JS mengaku tidak habis pikir mengapa pelaku (Istrinya) terus berulah dan bertindak sebrutal itu. Dia pun merasa dipitnah oleh pelaku dengan kata-kata tidak dikasih nafkah, padahal kata dia, uang yang diberikan ke pelaku sudah tidak karuan. Bahkan yang paling kelewatan ujar JS, uang kuliah anaknya pun tega dihabiskan, dan beberapa hari sebelum kejadian ini, pelaku juga tega menggadaikan HP putranya yang baru dia beli.

Bertahun-tahun pelaku membuat ulah ditengah rumah tangga ujar korban, namun dia masih berusaha bersabar. Tetapi ketika orangtua dan Pamannya sudah tidak dihargai pelaku, bahkan dipermalukan, gugatan cerai pun dia daftarkan ke PN Bekasi Kota. Sayangnya ujar dia, gugatan ditolak majelis hakim PN Bekasi tanpa mempertimbangkan prilaku tergugat dipersidangan. (MA)


    

TerPopuler