Tim PH:Tuntutan Tidak Mempertimbangkan Fakta yang Terungkap Di Persidangan

Tim PH:Tuntutan Tidak Mempertimbangkan Fakta yang Terungkap Di Persidangan

Selasa, 02 November 2021, 10:20:00 AM
Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Amri Tanjung

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Tim Penasehat Hukum Terdakwa,  Amri Tanjung Bin Ibnu Hajar Tanjung berpendapat, tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bekasi Ni Made Wardani, SH selama 8 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya terlalu berat. Jaksa tidak memperhatikan fakta yang  terungkap dipersidangan sebai hal yang  meringakan terdakwa. 



Penasehat hukum (PH) terdakwa dalam pledoinya menyebut JPU tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan, yakni: 
  1. Terdakwa belum pernah dihukum
  2. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang  perbuatannya
  3. Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
  4. Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil ditinggal ibunya yang butuh biaya/ dinafkahi oleh terdakwa
  5. Terdakwa masih relatif muda untuk dapat berobah untuk lebih baik. 

Selain hal-hal tersebut ujar PH terdakwa, keterangan saksi-saksi maupun korban dipersidangan tidak satu pun yang mangatakan ada bujuk rayu untuk memperdaya korban atau unsur pemaksaan. Saksi-saksi menerangkan di persidangan, kalau siwanita itu sudah menerima bookingan secara online (open BO) dari lelaki hidung belang dengan bayaran Rp.400.000,- sebelum pacaran dengan terdakwa. Terdakwa dan korban mengaku berhubungan intim bag suami istri atas dasar suka sama suka.
Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Bekasi

Atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut lanjut penasehat hukum terdakwa, H.M Bambang Sunaryo, S.H.M.H Feri Saputra Arion, S.H Zevirsyah Edgartama, S.H Mohamad Indrayana, S.H Wiwik Aswanti, S.H dalam pledoinya, tuntutan JPU Ni Made Wardani, SH sangat berlebihan.

"Kita tidak menampik ada kesalahan terdakwa karena usia siwanitanya masih dibawah umur (15 thn), tetapi harus juga dilihat sikap keseharian wanitanya yang menurut saksi dipersidangan sudah biasa open BO," ujar Bambang Sunaryo usai sidang sebelumnya. 


Untuk itu, penasehat hukum terdakwa Amri Tanjung memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor: 512/Pid. Sus/2021/PN. Bks yang dipimpinan DR. Indah Wastukencana Wulan SH. MH dibantu Hakim anggota, masing-masing, Anzhar Majid, SH. MH dan Sorta Silalahi, SH. MH, menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap kliennya. 


Sehingga ujar PH dalam peledoinya, apabila terdakwa 
telah selesai menjalani hukuman pidananya, terdakwa cukup waktu untuk memperbaiki diri kedepan lebih baik. Ibarat kata pepatah, “Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang luput dari kesalahan”.


Demikian pembelaan terdakwa Amri Tanjung Bin Ibnu Hajar Tanjung yang dijerat pasal,  81 UU No.35 tahun 2014, Jo Pasal 76d, perobahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dirobah kedua kalinya dengan Perpu No.1 tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.5 Miliar.


Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan tersebut, JPU Kejari Kota Bekasi menuntut Terdakwa 8 tahun 6 bulan penjara, dipotong selama terdakwa di Rumah Tahan Negara (Rutan) LPBulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi. (MA) 


TerPopuler