MARI Ingatkan Seluruh Aparatur Peradilan Agar Tidak Abai Terhadap Covid-19

MARI Ingatkan Seluruh Aparatur Peradilan Agar Tidak Abai Terhadap Covid-19

Kamis, 21 Oktober 2021, 7:43:00 PM

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H
Manado, pospublik.co.id - Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual pada Kamis malam (21/10) di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara.

Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Acara dihadiri undangan yang sangat terbatas, dan wajib melakukan test PCR antigen yang hasilnya negative.


Pada kesempatan tersebut, hakim kelahiran Baturaja 17 Oktober 1954 ini menyampaikan bahwa berdasarkan data harian yang dirilis oleh Satuan Tugas Covid-19, grafik penyebaran Covid-19  terus menujukan curva yang terus melandai.


Meski demikian, Prof. Syarifuddin tetap mengingatkan agar aparatur peradilan tidak abai atau lalai meingkatkan kewaspadaan terhadap covid-19. Ia mengingatkan,  kemungkinan gelombang ketiga bisa datang kapan saja jika protokol Kesehatan (Prokes) tidak dilaksanakan dengan disiplin yang ketat.


“Untuk itu, saya meminta agar seluruh Aparatur Peradilan tetap menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu:

  1. Menggunakan masker
  2. Mencuci tangan yang bersih,
  3. Menjaga jarak secara fisik,
  4. Membatasi mobilitas dan interaksi, serta
  5. Menjauhi kerumunan," ujar Ketua MARI secara Virtual. 

Sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, ia mengingatkan setiap satuan kerja pengadilan agar memedomani regulasi terbaru, yaitu: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021.


Dengan demikian ujar Ketua MA, masing-masing Satuan Kerja dapat menyesuaikan pola kerja berdasarkan level yang berlaku bagi daerah masing-masing.


Untuk sektor esensial bidang pemerintahan yang berada di Jawa dan Bali yabg berstatus level 4 dan 3, maksimal 50% WFO bagi Aparatur Peradilan yang telah divaksin.


Sedangkan untuk status level 2, maksimal 75% WFO bagi Aparatur Peradilan yang telah divaksin. Sedangkan untuk yang berada di luar Jawa dan Bali dengan status level 4, maksimal 50% WFO, dan untuk wilayah dengan status level 3, 100% WFO.


Acara Pembinaan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama se-Sulawesi Utara.


Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh ratusan undangan melalui virtual. 

Sumber: Biro Hukum dan Humas MARI: Azh/editor:Dr. H. Sobandi, S.H., M.H



TerPopuler