Aliansi Pemuda Muslim Bekasi Mendesak Kejaksaan Periksa Pengelola Islamic Centre

Aliansi Pemuda Muslim Bekasi Mendesak Kejaksaan Periksa Pengelola Islamic Centre

Rabu, 27 Oktober 2021, 7:18:00 AM

 

Yayasan Nurul Islam di Jln. Jend. Achmad Yani No. 22, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Aliansi Pemuda Muslim Bekasi (APMB) Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi agar menyeret oknum yang mengkomersilkan Islamic Centre di Jln. Jend. Achmad Yani, No.22, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi untuk kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok. Desakan itu disampaikan APMB dengan berunjuk rasa di depan Gedung Kejari, Rabu (27/10/2021). 

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Muslim Bekasi dalam orasinya menyebut pengelolaan yayasan KH Noor Ali boborok hingga terjadi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), dan Retribusi. 

Menurut pengunjuk rasa, pengelola Islamic Centre diduga mengkomersilkan yayasan hanya demi kepentingan sekelompok orang yang mengakibatkan  terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah sejak tahun 2017.

Kawasan yang seyogianya dijadikan pusat menimba ilmu pengetahuan Islam dan kebudayaan lanjut pwngunjuk rasa, oleh segelintir orang justru dikomersilkan, tetapi dananya tidak jelas digunakan untuk apa. Peristiwa yang telah berjalan selama bertahun tahun di tubuh Islamic Centre ini lanjut pengunjuk rasa juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi. 

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor:10/2019, Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 63 dan 64 tentang pajak daerah ujar pengunjuk rasa, yayasan Nurul Islam ini merupakan subjek pajak. Wajibpajak secara nyata memperoleh mamfaat atas bumi dan bangunan, dan/atau menguasai, dan/atau memperoleh mamfaat atas asset tersebut. 

Maka dengan pertimbangan itu lanjut Aliansi Pemuda Muslim Bekasi, Kejari Kota Bekasi segera mengambil langkah hukum. Pengelola Yayasan Nurul Islam harus bertanggungjawab kepada masyarakat atas kesemrawutan pemamfaatan Islamic Centre KH Noer Ali tersebut. 

Berdasarkan SK Bupati selaku Kepala Daerah Tk-II Nomor:451.i/SK.394A/Kesra tertanggal 10 Juli 1990 tentang pembentukan Panitia Pembangunan Gedung Islamic Centre ujar pengunjuk rasa, dapat disimpulkan bahwa Islamic Centre adalah milik masyarakat, dan pengelolaannya harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat, karena bukan milik sekelompok orang. 

Selama 3 dekade katanya Islamuc Centre dikelola Yayasan Nurul Islam lanjut pengunjuk rasa dalam selebarannya, masyarakat tidak melihat tujuan yayasan didirikan sebagai simbol Agama Islam. Islamic Centre yang duharapkan dapat mempertegas Agama Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin justru oleh segelintir oknum menjadikannya komersil  demi kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Maka untuk mencengah persoalan Islamic Centre semakin bobrok ujar Aliansi Pemuda Muslim Bekasi, Kejaksaan supaya mengambil langkah hukum. Mendesak Pemerintah Kota Bekasi sesegera mungkin mengambil alih pengelolaan Islamic Centre tersebut. Supaya Kejari menyeret oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan itu ke meja hijau. 

Menurut pengunjuk rasa, apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif ata mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata, LAWAN, Hidup Rakyat, Hidup Pemuda, Hidup Mahasiswa, yang diakhiri: Waalaikum salam Waraatullahi Wabarakatul. (MA) 


TerPopuler