Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Di PN Kota Bekasi

Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Di PN Kota Bekasi

Kamis, 09 September 2021, 11:58:00 PM


Baju Orange, Terdakwa Terduga Investasi Bodong EDCCash

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana investasi bodong di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Rabu (08/09/2021) Dipandu hakim Ketua Majelis, Rahman Rajagukguk, SH. MH. Sidang pembacaan dakwaan itu disaksikan ratusan pengunjung melalui layar Striming zoom yang disiapkan pada ruang tunggu PN tersebut. 


Untuk tetap menjaga penyebaran covid-19, enam (6) orang terdakwa dugaan Investasi bodong EDCCash itu tetap berada di Rumah Tahan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Kota Bekasi mendengar dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung melalui striming zoom.

Enam terdakwa masing-masing:
  1. AY sebagai top leader di investasi ilegal EDCCash
  2. S, istri dari AY. Berperan sebagai exchange EDCCash mulai Agustus 2020.
  3. JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash
  4. ED berperan sebagai admin dan support IT EDCCash 
  5. AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash
  6. MRS berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member, termasuk korban.
Menurut JPU dalam dakwaannya, para terdakwa telah merugikan 57.000 membernya dengan modus Investasi bodong EDCCash. Sedangkan Aset para terdakwa yang berhasil disita, dan menjadi Barang Bukti di persidangan adalah: mobil mewah jenis Ferrari dan McLaren, tas bermerek, hingga uang tunai.

Sementara terkait TPPU/money laundring-nya, Penyidik kePolisian mengaku masih terus bekerja keras menelusuri.

Sebelumnya, pengacara korban, Abdul Malik kepada wartawan menyampaikan harapan kliennya agar hak mereka dapat dikembalikan. 

"Klien saya berharap hak mereka bisa kembali, karena itu uang hasil jerih payah mereka menabung. Bahkan ada yang sampai gadai surat rumah ke Bank. Tentunya sangat besar harapan mereka agar bisa mendapatkan uangnya kembali," ujar Abdul Malik yang mewakili sejumlah korban EDCCash tersebut.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama itu ditutup sekira pukul 15.00 Wib usai pembacaan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (15/09) pekan depan. (MA) 

TerPopuler