Majelis Hakim Minimal 3 Orang, Kecuali UU Menentukan Lain

Majelis Hakim Minimal 3 Orang, Kecuali UU Menentukan Lain

Kamis, 12 Agustus 2021, 7:34:00 PM
Mahkamah Agung RI (Foto/Ist) 

Indonesia, pospublik.co.id - Dalam memeriksa, dan mengadili perkara di Pengadilan Negeri (PN), hakim melalui Ketua majelis wajib menyampaikan:

Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum), kemudian, memerintahkan Jaksa PU untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas.


Selanjutnya, majelis diwakili Ketua menanyakan identitas terdakwa, dan dipastikan apakah sudah menerima salinan surat dakwaan atau belum.


Kondisi kesehatan terdakwa juga ditanya, apakah dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan).


Terdakwa juga ditanya apakah  didampingi Penasihat Hukum sendiri atau ditunjuk oleh majelis hakim, dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56) KUHAP ayat (1).


Usai pemeriksaan identitas dan kondisi terdakwa, sidang dilanjutkan dalam agenda pembacaan surat dakwaan.


Terhadap surat dakwaan majelis hakim yang diwakili Ketua kembali bertanya kepada terdakwa atau Pnasehat Hukum, apakah mengajukan eksepsi atau tidak.


Jika terdakwa/PH mengajukan eksepsi, maka UU memberi kesempatan dan sidang ditunda, dan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya.


Terhadap eksepsi, diberi kesempatan untuk JPU untuk menyampaikan tanggapan (replik).


Setelah proses tersebut ditempuh, majelis hakim akan memutus yang disebut putusan sela. Dan apabila eksepsi ditolak, maka pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) akan dilanjutkan. 


Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU (dimulai dari saksi korban), dan saksi lainnya. Apabila ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli (Witness/expert) akan diperiksa.


Usai tahapan tersebut, dilanjutkan Pemeriksaan terdakwa. Tahap selanjutnya majelis akan memerintahkan Jaksa menyampaikan  Tuntutan (requisitoir).


Setelah pembacaan Tuntutan, kepada terdakwa juga diberi kesempatan mengajukan Pembelaan (pledoi).


Terhadap pledoi, Jaksa kenbali diberi kesempatan  mengajukan Replik, dan begitu juga terdakwa mendapat kesempatan mengajukan duplik.


Setelah semua tahapan ini dilalui, giliran Majelis Hakim mengambil pertimbangan dan Memvonis perkara dengan terlebih dahulu mengucapkan Demi keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.


Jumlah hakim saat memeriksa dan memutus perkara di pengadilan diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, yakni: Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Dalam UU tentang kekuasaan Kehakiman ini disebut:
ayat (1). Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis hakim sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, kecuali undang-undang menentukan lain.

(2). Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. 


Kecuali Undang-undang menentukan lain, misalnya, jumlah hakim dalam Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pasal 11 ayat (1) “Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal”.

"Tujuan Majelis Hakim Ditentukan Ganjil atau 3 Orang"

Dalam ikhtisar tersebut dikatakan bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat hukum antara majelis dalam bermusyawarah, maka perbedaan itu diselesaikan dengan voting, atau suara terbanyak.


Oleh karena itu maka jumlah hakim dalam satu majelis harus ganjil, agar bisa diselesaikan. Pendapat hakim yang kalah suara, meskipun dia sebagai Ketua Majelis, harus menyesuaikan dengan pendapat mayoritas. Untuk itu pendapat yang kalah suara harus di catatkan dalam satu buku khusus yang dikelola oleh Ketua Pengadilan.


Hal tersebut juga sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP, bahwa pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a). Putusan diambil dengan suara terbanyak.

b). Jika ketentuan pada huruf (a) tidak juga dapat diperoleh putusan, maka yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.  (MA) 




TerPopuler