Kondisi Pandemi Menurut Oknum Hakim PN Bekasi UU Bisa Ditabrak

Kondisi Pandemi Menurut Oknum Hakim PN Bekasi UU Bisa Ditabrak

Sabtu, 21 Agustus 2021, 8:07:00 PM
Pengadilan Negeri Bekasi Kota dengan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 

Kota Bekasi, pospublik.co.idDalam kondisi normal tidak diperkenankan, tetapi karena ini kondisi pandemi, dan perkaranya harus cepat demi kepastian hukum, tidak masalah, dan itu bisa saya pertanggung-jawabkan.


Demikian Hakim M. Anzhar Majid, SH. MH ketika ditanya  mengapa perkara nomor :440/Pidsus/2021/PN.Bks  atas nama terdakwa, Manwar disidangkan sendiri tanpa dihadiri anggota majelis tanggal 10 Agustus, dan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan tanggal 11 Agustus 2021.


Menurut Anzhar Majid, laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Sukmana dari Kejari Kota Bekasi, dan Panitera Pengganti (PP), Wahyu Ekawati, penahanan sudah mau habis, dan mau diperpanjang. Tidak boleh diperpanjang kalau belum disidangkan, sehingga disidangkan sendiri tanggal 10 itu.


“Awalnya tanggal 10 itu diberkas tanggal merah, banyak hakim tidak masuk, ternyata tanggal merah diundur menjadi tanggal 11, jaksa minta disidangkan tanggal 10 itu, daripada habis masa penahanannya, maka saya sidangkan sendiri, tidak ada masalah, saya bisa pertanggung-jawabkan itu,” ujar Anzhar Majid.


Dengan pertimbangan habis masa penahanan, Pemeriksaan perkara nomor :440/Pidsus/2021/PN.Bks atas nama terdakwa, Marwan yang dijerat pasal 114 ayat (1), (2) dan pasal 112 ayat (1), (2) UU Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika ini pun dilakukan sendiri oleh Anzhar Majid, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan terdakwa secara maraton hari itu juga, tanpa dihadiri hakim anggota, masing-masing: Indah Wastu Kencana Wulan, SH. MH, dan Tardi, SH. MH. 


Anzhar Majid beralasan, karena tanggal 10 itu diberkas tanggal merah, ternyata diundur ke tanggal 11, jaksa minta disidangkan tanggal 10 karena masa penahanan mau habis, anggota majelis tidak masuk, maka dia sidangkan sendiri.


“Mengenai sidang sendiri tidak ada masalah, bisa saya pertanggung-jawabkan,” ujarnya seolah hanya perpedoman kepada JPU dan PP tanpa membaca atau memperhatikan berkas perkara.


Daripada harus disidangkan sendiri, mengapa masa penahanan tidak diperpanjang tanya media ini, Anzhar Majid  menyebut tidak bisa diperpanjang kalau belum disidangkan, sehingga disidangkan sendiri.


Padahal menurut JPU Kejari Kota Bekasi, Satria Sukmana, SH, sebelumnya perkara ini sudah disidangkan dan dakwaan sudah dibacakan, artinya, jika masa penahanan mau habis, sudah  dapat diperpanjang daripada harus menabrak Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Ditanya, apakah pemeriksaan perkara ini tidak lebih cermat jika majelis hakim lengkap, apalagi ancaman hukuman terdakwa cukup tinggi, dan didalam berkas perkara disebut, bandarnya DPO, Pembelinya DPO, namun terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kejar media ini, Hakim Anzhar Majid mengaku pemeriksaan cukup cermat walau sidang hanya dipimpin sendiri, karena komponen persidangan diikuti Jaksa, PP, Terdakwa, Saksi, dan Penasehat Hukum dari Pos Bakum PN Bekasi tersebut.


“Pemeriksaannya cermat, karena semua komponen persidangan komplit, ada Panitera Pengganti (PP), ada JPU, ada Penasehat Hukum (PH), ada saksi. Nah gini aja, pantau saja diputusan, apakah putusannya itu ada yang aneh-aneh atau tidak, gitu aja pak,” ujar Anzhar Majid sambil beranjak terlihat buru-buru alasan ada acara yang harus diikuti di Pengadilan Negeri Kota Bekasi tersebut.


Menurut dakwaan, dari tangan terdakwa, petugas ke-Polisian menyita Barang Bukti (BB) berupa daun ganja kering seberat 10 gram dan Sabu-sabu 0, 10 gram. Uraian dakwaan, Bandar dan Pembeli tercatat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).


Menjadi pertanyaan, apa sesungguhnya peran terdakwa jika disebut bandar bersama penbelinya DPO. Apa buktinya jika dikatakan pembelinya DPO. Jangan-jangan terdakwa sendiri yang Bandar, atau sengaja tukar kepala seperti istilah dikalangan pebisnis barang haram tersebut.


Kehadiran tiga majelis hakim  dipersidangan mungkin akan sangat lebih cermat dan teliti menggali fakta yang sesungguhnya apa yang terjadi. Maka UU mengatur agar pemeriksaan Perkara Berat seperti ini tidak disamakan dengan pemeriksaan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dapat disidangkan oleh Hakim Tunggal.


Untuk diketahui, atas kepemilikan barang haram tersebut, terdakwa Anwar dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-.


Ayat (2), terdakwa diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 


Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-. 


Ayat (2), dalam hal tanpa ijin terdakwa  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Majelis hakim menunjuk Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Bekasi untuk mendampingi terdakwa yang diancam hukuman seumur hidup ini di persidangan. Pembacaan dakwaan yang menurut JPU untuk kedua kalinya digelar tanggal (10/8/2021) hingga pemeriksaan saksi dari kePolisian dan pemeriksaan terdakwa secara maraton hari itu juga dipimpin Hakim Tunggal M. Anzhar Majid, SH. MH. (MA) 

 

 

 

  


TerPopuler