Fakta Persidangan Terungkap Tidak Beralasan Diterbitkan SP3

Fakta Persidangan Terungkap Tidak Beralasan Diterbitkan SP3

Jumat, 27 Agustus 2021, 10:31:00 PM
DR. H. Indra Cahaya, MD. SE. SH. MH, Selaku Pengacara Pemohon Praperadilan, Siti Rohani

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Sidang Praperadilan Nomor:2/Pid.Pra/2021/PN. Bks antara Pemohon, Siti Rohani melawan Polrestro Bekasi Kota selaku Termohon akan memasuki agenda putusan, Selasa (31/8/2021). Sidang sebelumnya, Jumat (27/8), Hakim tunggal, Tardi, SH. MH yang menyidangkan perkara ini telah menerima kesimpulan dari masing-masing pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

 

Termohon, Polrestro Bekasi Kota yang diwakili Kepala Urusan (Kaur) Sub Bagian Penegakan Hukum, Inspektur Polisi Satu, Sentot, SH dalam kesimpulannya menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, yang kemudian dilakukan gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor:LP.2.789/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota, disimpulkan bahwa perbuatan terlapor bukan merupakan tindak pidana. Maka demi hukum, harus diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) Nomor:S.TAP/265/VII/2021/Restro Bks Kota tertanggal 31 Juli 2021.       


Sementara menurut Pemohon, Siti Rohani, melalui Tim kuasa hukumnya, DR. H. Indra Cahaya, MD. SE. SH. MH, H. Chairil A Adjis, SH. MSi, dan Medi Yansah, SH dari Kantor Advokat/Pengacara, Chairil Adjis & Partners menyimpulkan, terbitnya  Surat Ketetapan Nomor:S.TAP/265/VII/2021/Restro Bks Kota tertanggal 31 Juli 2021 tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan (KUHAP) maupun Peraturan Kepala KePolisian (Perkap) Nomor:14/2012 dan PerkaPolri No:06 tahun 2019.

 

Menurut Pemohon, atas Lapora Polisi Nomor:LP.2.789/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 12 Desember 2020 tentang pengrusakan Plang Reklame/Billboard Plate Sausan  Bridal berukuran 1.5 m2 x lebar 2 m2 milik Pemohon yang berada di pinggir torotoar Jln. Kali Abang Tengah, Kel. Teluk Pucung, Kota Bekasi, Termohon telah meminta keterangan dari terlapor Muhamad Sukron sesuai surat undangan Nomor:B/486/I/2021/Restro Bekasi Kota.

 

Kepada penyidik yang dituangkan dalam BAP, Muhamad Sukron (Terlapor) mengakui melakukan pemotongan tiang penyangga Plang Reklame/Billboard Plate Sausan  Bridal yang memikili ijin Nomor:923/212/761/DPMPTSP-PBANG tertanggal 24 Maret 2020 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Pemkot Bekasi tersebut tanpa ijin  atau pemberitahuan lebih dahulu. Sesuai ayat (1) KUHAP, Surat ijin dan Keterangan saksi merupakan alat bukti. Sehingga tidak beralasan Termohon menghentikan penyidikan perkara tersebut.

 

Kemudian lanjut Pemohon, Termohon telah mengirim surat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta meminta saksi ahli hukum pidana. Oleh FH Univ Muhammadiyah Jakarta telah menunjuk DR. Septa Chandra dengan surat tugas Nomor:6/F-2-UMJ/VII/2021 untuk memberikan keilmuannya.

 

DR. Septa Chandra diminta pendapat sesuai keahliannya pada tanggal (8/7/2021). Sesuai keilmuannya, DR. Septa Chandra berpendapat bahwa pengrusakan seperti yang dilaporkan Pemohon telah memenuhi tindak pidana.

 

Termohon telah melakukan gelar perkarayang intinya perkara dapat ditingkatkan dari penyelidikan ketingkat penyidikan, yang seharusnya terlapor Muhamad Sukron ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pengrusakan Plang Reklame/ Billboard Plate Sausan  Bridal milik pemohon.

 

Saksi fakta, Mursidi selaku Kabid Perijinan pada Dinas PMPTSP Pemkot Bekasi dibawah sumpah menerangkan, pemohon memiliki ijin pemasangan plang reklame Sausan Bridal yang berlaku hingga 26 Juli 2020. Pemohon sudah membayar pajak daerah atas plang reklame sausan bridal tersebut. Ijin tersebut sudah beberapa kali diperpanjang sejak tahun 2014. Waktu pemasangan plang reklame tidak ada yang komplin. Belakangan timbul complain dari Superindo.

 

Superindo menyewa lahan milik PT. Yanadito Sentosa. Ijin diperoleh dari Dinas PMPTSP Pemkot Bekasi, dan yang berhak mencopot plang reklame itu hanya Trantip Pemkot Bekasi. Selain Trantip dan Satpol PP, tidak ada yang berhak mencopot plang reklame tersebut.

 

Saksi fakta Erik Ngan menerangkan, dia mengetahui ada perkara antara pemilik plang reklame Siti Rohani dengan Polres. Dia mengetahui plang reklame sudah berdiri sejak tahun 2014. Saksi menyebut yang memotong dan memindahkan plang reklame tersebut adalah Sukron yang merupakan manager Devisi Tehnik PT. Yanadito pemilik Golden City.

 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, serta pengakuan terlapor, Pemohon berkesimpulan tidak alasan Termohon untu menerbitkan SP3 Nomor:S.TAP/265/VII/2021 tertanggal 31 Juli 2021 atas Laporan Polisi No: LP/2789/K/XII/2020/SPKT/Resort Bekasi Kota tersebut.

 

Atas fakta-fakta tersebut, pemohon meminta Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini untuk:

  • Menyatakan perbuatan termohon menerbitkan SP3 Nomor:S.TAP/265/VII/2021/Restro Bekasi Kota tanggal (31/07/2021) adalah melawan hukum
  • Menyatakan SP3 tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki hukum mengikat
  • Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses  penyelidikan hingga penyidikan dengan menetapkan tersangka
  • Membebankan termohon untuk membayar denda dan ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 500 juta
  • Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. (MA) 

 

TerPopuler