Moh Rizieq Husein Sayyid Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Moh Rizieq Husein Sayyid Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juni 2021, 11:40:00 PM

 

Sidang Terdakwa, Moh Rizieq Husein Sayyid Shihab Secara Live Traiming Di PN Jaktim
Jakarta pospublik.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Timur, yang memeriksa dan mengadili perkara No:225/Pid. B/2020/PN. Jaktim, Khadwanto, Muarif, Suryaman (MH), Hapsoro, dan Victor, menjatuhkan Vonis 4 tahun Penjara kepada terdakwa: Moh Rizieq Husein Sayyid Shihab.


Sidang agenda putusan yang digelar,  Kamis (24/6/2021) sejak pukul 09. 20 Wib hingga pukul 11. 25 Wib secara live traiming di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur tersebut berjalan aman tertib dan lancar.

Awak media (Watawan) yang meliput jalannya persidangan diberi akses di Loby depan gedung PN tersebut melalui 2 unit layar TV.

Menurut majelis hakim didampingi Panitera Pengganti (PP), Yusuf, terdakwa Moh Rizieq Husein Sayyid Shihab terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan Menyiarkan Pemberitahuan Bohong, dengan Sengaja Menerbitkan Keonaran Dikalangan Rakyat" sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama primair Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Majelis juga menetapkan barang bukti (BB) ke-1 sampai dengan 26 dipergunakan dalam perkara Nomor:224/Pid. B/2020/PN. Jaktim, atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rizieq Shihap sebesar Rp.5.000,-. Putusan tersebut dibacakan terbuka untuk umum, Kamis (24/06/2021) melalui Live Straiming. (MA)


TerPopuler