"Pengadaan Komputer Untuk UN CBT SMPN Kota Bekasi Ajang Korupsi" (Bag-V/ Terakhir)

"Pengadaan Komputer Untuk UN CBT SMPN Kota Bekasi Ajang Korupsi" (Bag-V/ Terakhir)

Minggu, 30 Mei 2021, 10:33:00 PM

(Bagian Ke-V/Terakhir)
Kantotor BPK RI Perwakilan Jawa Barat
Penjelasan Pasal 5 sebagaimana disebut pada edisi/bagian ke-IV menyebutkan: bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.

a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;

b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;

c. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya; 

d. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;

e. Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa;

f. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional; dan

g. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.


2) Pasal 6 yang menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran  dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling  mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung  jawab atas segala keputusan  yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak  yang  terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan  tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung  atau  tidak langsung merugikan negara; dan
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak  menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) yang menyebutkan bahwa:

  • Ayat (1), Dalam Pengadaan Barang modal, Penyedia Barang menyerahkan Sertifikat Garansi 
  • Ayat (2), Sertifikat   Garansi  diberikan terhadap  kelaikan penggunaan Barang hingga  jangka waktu  tertentu  sesuai dengan  ketentuan dalam Kontrak; dan
  • Ayat, (3) Sertifikat  Garansi  diterbitkan  oleh  Produsen atau  pihak  yang ditunjuk secara sah oleh Produsen.
  • Ayat (4), Pasal 107 yang menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  secara  elektronik  bertujuan untuk:

a) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;

 

b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;

 

c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;

 

d. mendukung proses monitoring dan audit; dan

 

e.memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

b. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing pada ayat (1) Pasal 10 huruf (k) menyatakan bahwa Persyaratan Penyedia dalam Katalog Elektronik terdiri atas, khusus untuk Penyedia Online Shop selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai (i), juga harus memuat data dan/atau informasi yang lengkap dan benar di dalam website Penyedia Online Shop berupa:

  1. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan atau spesifikasi teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
  2. Harga dan cara pembayaran barang/jasa; 
  3. Mekanisme pembelian dan pembayaran secara online; 
  4. Cara penyerahan barang/jasa; dan
  5. Fasilitas layanan konsumen (purna jual).


C. Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 602.21/SPK.117-UN.CBT.SMP/SETDA.PLK tanggal 16 April 2018 pada:

  1. Tabel Rincian Barang untuk Produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T; dan
  2. Syarat dan ketentuan pada Angka 14 huruf a poin
  3. Tentang Sanksi yang menyebutkan bahwa Penyedia dikenakan sanksi apabila:

  • Menjual barang melalui proses ePurchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama.


Kondisi tersebut mengakibatkan:

  1. Kelebihan pembayaran sebesar Rp3.583.517.400,00 (2.554 unit x Rp1.403.100,00) atas item barang notebook ASUS NB X441NA-BX401T yang tidak sesuai dengan ketentuan garansi dalam SPK; 
  2. Pemborosan keuangan daerah sebesar Rp581.376.000,00 atas item barang LOGITECH Headset-Black [H110] sebanyak 3840 unit yang tidak diperlukan pada kegiatan UN CBT SMP; dan
  3. Barang-barang hasil pengadaan tidak seluruhnya dapat dipergunakan tepat waktu untuk keperluan UNBK SMP 2018.


Kondisi tersebut disebabkan oleh:

  1. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. PPK dan PPTK tidak cermat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan  (PPHP) tidak cermat dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap barang: dan
  4. Penyedia Barang lalai dalam melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.

 

Terhadap permasalahan tersebut Sekretaris Daerah Kota Bekasi mengakui bahwa kondisinya memang seperti itu. Untuk kemahalan harga barang notebook ASUS NB X441NABX401T sebesar Rp3.583.517.400,00 pihaknya akan menagihkan kepada PT AXI selaku penyedia. Untuk item LOGITECH Headset-Black [H110] sebanyak 3840 unit akan difungsikan menjadi sarana Lab Bahasa Inggris.

 

Atas tanggapan tersebut BPK tidak menemukan adanya dokumen perencanaan untuk keperluan pengadaan headset bagi Lab Bahasa SMP Negeri Kota Bekasi. Untuk Laboratorium bahasa SMP telah dilengkapi dengan headset.


Tidak seluruh SMP Negeri penerima headset untuk UNBK memiliki Lab Bahasa (Karena ada beberapa merupakan SMP baru yang masih menginduk ke SMP lama).


Pihak Sekretariat Daerah Kota Bekasi tidak melampirkan jumlah perhitungan riil headset UNBK yang dapat dialihkan untuk Lab Bahasa (misal untuk pengganti headset yang rusak atau jumlahnya belum terpenuhi di Lab Bahasa).


Sesuai dengan proposal pengajuan untuk keperluan UNBK dari sekolah-sekolah serta standar kebutuhan peralatan untuk UNBK SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mencantumkan adanya item headset untuk kebutuhan pelaksanaan UNBK SMP.


BPK merekomendasikan Walikota Bekasi agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran supaya:

  1. Lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Memberikan perintah kepada PPK, PPTK, dan PPHP untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.583.517.400,00 atas item barang notebook ASUS NB X441NA-BX401T dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

 

 

Atas temuan pemeriksaan kelebihan pembayaran atas item barang notebook ASUS NB X441NA-BX401T telah dilakukan penyetoran melalui RTGS dari PT AXI ke Kas Daerah Kota Bekasi pada tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp3.583.517.400,00. 

Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kota Bekasi, Walikota akan melaksanakan rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud. (Bagian ke-V/Terakhir, Menyusul Rangkuman Beritanya-RED)

 

(Sumber: Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat Edisi 22 Mei 2019 Atas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2018)

TerPopuler