"Pengadaan Komputer Untuk UN CBT SMPN Kota Bekasi Ajang Korupsi" (Bag-II/ Bersambung)

"Pengadaan Komputer Untuk UN CBT SMPN Kota Bekasi Ajang Korupsi" (Bag-II/ Bersambung)

Sabtu, 22 Mei 2021, 11:07:00 PM

(Bagian-II/Bersambung)

Kantor BPK RI Perwakilan Ja[wa Barat
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat, Edisi: 22 Mei 2019 Atas laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2018, khusus pengadaan komputer untuk UN CBT SMPN, dengan memeriksa dokumen SPK, pemeriksaan fisik di lapangan, dokumentasi pelaksanaan pengadaan melalui e-purchasing pada e-catalogue LKPP, berita acara hasil serah terima pekerjaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, BPK menemukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Indikasi Kecurangan dan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp3.583.517.400,00 atas Pembelian Item Produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T 

 

Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602.21/SPK.117-UN.CBT.SMP/SETDA.PLK menyebutkan Rincian Barang untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi tahun 2018 sebagai mana tabel dibawah ini:
Berdasarkan dokumen pengadaan barang melalui e-katalog yang didukung dengan wawancara kepada pihak-pihak terkait, BPK menemukan:
Pertama, PPK melakukan pembelian atas sembilan item barang keperluan UN CBT SMP kepada satu penyedia.

Dalam pengadaan untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi melalui e-katalog, PPK memilih untuk menggunakan 1 penyedia barang (online shop) sebagai penyedia sembilan item barang untuk UN CBT SMP Negeri TA 2018 senilai Rp32.685.908.896,00. Berdasarkan dokumen pengadaan diketahui bahwa seluruh item barang dipesan melalui PT AXI (axiqoe.com).

 

BPK telah melakukan wawancara kepada Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan staf pengelola keuangan Sekretariat Daerah. Berdasarkan penjelasan pihak keuangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa terhadap sembilan item barang pengadaan untuk UN CBT tersebut, secara administrasi keuangan, dapat menggunakan beberapa penyedia yang berbeda selama masih memenuhi pagu anggaran.


Penjelasan yang diperoleh BPK melalui LKPP diketahui bahwa PPK diperbolehkan untuk melakukan pembelian barang melalui e-katalog dengan menggunakan penyedia yang berbeda-beda untuk kegiatan pengadaan yang terdiri dari beberapa item barang.

 

Berdasarkan hasil penelusuran BPK terhadap e-katalog diketahui bahwa untuk beberapa item barang pengadaan, terdapat alternatif harga barang pada online shop lainnya yang lebih rendah daripada harga barang yang sama yang dijual oleh PT AXI (axiqoe.com) pada tanggal pengadaan dilakukan.


Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan PPK Kegiatan pengadaan komputer untuk UN CBT, PPK menjelaskan bahwa akan merepotkan jika ada beberapa SPK (Surat Perintah Kerja) untuk beberapa jenis item barang. PPK mengetahui bahwa dapat melakukan pembelian kepada beberapa penyedia yang berbeda yang menjual item barang dengan harga terendah dan spesifikasi yang sesuai.


KeduaPPK tidak dapat menjelaskan dasar penentuan merek dan spesifikasi barang- akan dibeli melalui e-katalo


BPK telah melakukan wawancara kepada PPK terkait pemilihan spesifikasi barang dan merek barang yang telah secara spesifik dipilih oleh PPK sebagai dasar melakukan pengadaan melalui e-katalog. Berdasarkan hasil wawancara, PPK tidak dapat menjelaskan pertimbangannya memilih spesifikasi dan merek barang-barang yang akan dibeli melalui e-katalog. PPK hanya menjelaskan bahwa merek dan spesifikasi barang diperoleh setelah adanya masukan dari berbagai pihak dalam proses pembahasan sebelum pengadaan dilakukan. PPK tidak dapat menjelaskan alasan pemilihan tipe dan merek barang yang sudah sangat spesifik dan akan digunakan sebagai dasar untuk membeli barang melalui e-katalog.


BPK  telah melakukan wawancara kepada PPTK dan Pelaksana Administrasi (PA) kegiatan pengadaan komputer untuk UN CBT SMP Kota Bekasi Tahun 2018. Baik PPTK maupun PA mengaku tidak pernah diajak berdiskusi atau dimintai pendapat oleh PPK terkait pemilihan spesifikasi dan merek barang barang yang akan diadakan. Baik PPTK maupun PA mengetahui barang apa saja yang diadakan oleh PPK setelah diminta oleh PPK untuk melakukan pemeriksaan barang pada saat barang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah.

  

 

Berdasarkan laman https://unbk.kemdikbud.go.id/persyaratan diketahui bahwa spesifikasi standar peralatan komputer untuk UNBK adalah sebagai berikut:

 

Spesifikasi standar tersebut tidak mencantumkan tipe dan merek perangkat komputer tertentu untuk UNBK SMP.

KetigaPPK memilih item barang notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan harga tertinggi yang ada di e-katalog

 

Hasil Pengujian yang dilakukan BPK melalui laman e-katalog LKPP, BPK menemukan bahwa pada tanggal pengadaan terdapat beberapa alternatif harga yang berbeda untuk item produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T. Berdasarkan dokumen pengadaan diketahui bahwa PPK memilih item produk dalam katalog PT. AXI (axiqoe.com) (Nomor Produk e-catalogue LKPP : 44103103-PKM-000525962) dengan harga di katalog sebesar Rp.6.500.000,00 (sebelum negosiasi).


 

BPK menemukan setidaknya ada 2 (dua) online shop selain PT. AXI (axiqoe.com) yang menjual notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan harga Rp.3.714.285,00 (penjual : metrodataonline.com) dan Rp.4.233.375,00 (penjual : erakomp.co.id) pada saat tanggal dilakukan e-purchasing oleh PPK melalui e-katalog LKPP.


Dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tertangal 5 Maret 2019, PPK menjelaskan bahwa dirinya secara sadar mengetahui bahwa untuk notebook Asus ada beberapa alternatif barang dengan berbagai harga. Untuk notebook ASUS tipe NB, X441NABX401T yang dijual oleh Axiqoe memang yang paling mahal.


PPK menurut BPK tidak mencari tahu mengapa harga notebook ASUS tipe NB X441NA-BX401T yang ditawarkan oleh Axiqoe lebih mahal dibandingkan online shop lain yang menjual barang yang sama. PPK pengadaan barang ini kepada BPK  menjelaskan, pihaknya memiliki teori bahwa barang yang paling mahal adalah yang paling bagus.


Hasil pengujian pemeriksa BPK terhadap spesifikasi yang dicantumkan dalam katalog Axiqoe.com untuk notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan nomor produk 44103103-PKM-000525962 di dalam spesifikasi produk tercantum keterangan garansi: 3 years warranty. Sementara untuk produk yang sama yang dijual oleh metrodataonline.com dan erakomp.co.id dalam katalognya tidak mencantumkan perihal warranty.


Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada metrodataonline.com dan erakomp.co.id diketahui bahwa kedua online shop tersebut menjamin garansi atas produk notebook Asus tipe NB X441NA-BX401T hanya selama 2 tahun. ASUS Indonesia melalui surat elektronik kepada BPK menyampaikan bahwa garansi untuk produk notebook Asus tipe NB X441NA-BX401T adalah selama 2 tahun. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa untuk produk notebook ASUS tipe NB X441NABX401T adalah selama 2 tahun.

 

 

Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh BPK melalui PT AXI/Axiqoe.com, pihak PT AXI/Axiqoe.com mencantumkan keterangan di e-katalog (termasuk keterangan garansi) berdasarkan penawaran dari vendor, yaitu PT. TM. BPK telah melakukan konfirmasi kepada PT. TM. PT. TM melalui owner, AA dan AP selaku Wakil Direktur, mengakui bahwa untuk produk Laptop ASUS NB X441NA-BX401T tersebut garansi resmi ASUS hanya selama 2 tahun. ASUS memang tidak menjamin produk laptop untuk 3 tahun.



Terhadap temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat ini, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Penggiat Anti Korupsi di Kota Bekasi, baru-baru ini telah berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Mereka mendesak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan supaya menyeret para pelaku yang dengan sengaja merusak citra dunia pendidikan dan berusaha menggerogoti uang negara melalui kegiatan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, SH. MH kepada pengunjuk rasa kala itu berjanji secepatnya akan memberitahu perkembangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Komputer untuk UN CBT SMPN tersebut.  
(BERSAMBUNG)/Red

TerPopuler