Oknum Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Diduga Amputasi Putusan yang Sudah Inkracht

Oknum Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Diduga Amputasi Putusan yang Sudah Inkracht

Kamis, 06 Mei 2021, 1:58:00 AM

Ket Foto: Sebelah Kiri Pakai Peci, Ketua PN Bekasi, Erwin Djong, SH. MH, dan Sebelah Kanan, Ranto Indra Kartika, SH. MH
Bekasi Kota, pospublik.co.id - Tergugat dalam perkara No.47/Pdt.G/2021/PN. Bks, Andi Iswanto Salim, melalui kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban, SH. MH, dan Nembang Saragi, SH dari Kantor hukum Mangalaban Silaban & Partners menyampaikan permohonan Hak Ingkar kepada Ketua PN Bekasi, Erwin Djong, SH. MH yang telah menetapkan Ranto Indra Kartika Pasaribu, SH. MH selaku Ketua Majelis Hakim untuk  memeriksa perkara No.47/Pdt.G/2021/PN. Bks tersebut.


Hak ingkar yang menurut tergugat Andi Iswanto Salim melalui kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban dan Nembang Saragi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 8 tahun 2009 tentang kekuasaaan Hakim tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Erwin Djong, SH. MH tanggal 29 April 2021.

Alasan Tergugat mengajukan hak ingkar tersebut karena menurut tergugat, Ketua Majelis Hakim, Ranto Indra Kartika Pasaribu telah lalai, atau tidak profesional, dan tidak objektif, menjadi konflik interest (konflik kepentingan) dalam mengadili perkara No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks yang objek dan subjek perkaranya sama dengan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait Tekan Baru Buka:
https://www.pospublik.co.id/2021/04/objek-dan-subjek-gugatan-baru-sama.html

Ranto Indra Kartika Pasaribu selaku Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bekasi telah mengabulkan permohonan pemohon Consinyasi, DPD II Partai Golkar Kota Bekasi, dan DPD II Partai Golkar Kab. Bekasi dengan amar:
  • Mengabulkan permohonan pemohon
  • Menyatakan sah dan menerima penitipan uang pembayaran sejumlah Rp.4.260.000.000,- kepada termohon I, Andi Iswanto Salim sebagai pembayaran pemenuhan/pelaksanaan isi putusan Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks dari pemohon DPD II PG Kota dan DPD II PG Kabupaten Bekasi.
  • Memerintahkan Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan penyimpanan uang konsinyasi sejumlah tersebut diatas dan diberitahukan kepada termohon I Andi Iswanto Salim.

Dalam amar putusan perkara No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks tersebut, Hakim Tunggal Ranto Pasaribu menyebut dana consinyasi itu sebagai pembayaran pemenuhan/pelaksanaan isi putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, yang amarnya menyebut denda keterlambatan satu persen (1%) per hari.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/01/andi-iswanto-salim-tolak-dana.html

Padahal, dalam amar putusan perkara No:2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks, Ranto Pasaribu mengabulkan permohonan pemohon, DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi yang menginginkan denda itu diamputasi menjadi enam persen (6%) per tahun.

Menurut tergugat Andi Iswanto Salim dalam permohonan hak ingkarnya, perkara No.47/Pdt.G/2021/PN. Bks ini sesungguhnya telah diputus Majelis Hakim PN Bekasi, dan telah berkekuatan hukum tetap, yakni:
  • Putusan PN Bekasi Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, Jo
  • Putusan PN Bekasi Nomor:558/Pdt.Plw/2016/PN. Bks tanggal 1 September 2016, Jo
  • Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:59/PDT/2017/PT.BDG tanggal 30 Maret 2017, Jo
  • Putusan PN Bekasi Nomor:105/Pdt.G/2020/PN. Bks tanggal 16 November 2020.

Masing-masing putusan tersebut telah menolak semua dalil yang diajukan penggugat, DPD II Partai Golkar Kota dan DPD II Partai Golkar Kab. Bekasi yang saat ini kembali mengajukan gugatan dengan register perkara Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks.

Terhadap putusan-putusan itu, tergugat melalui kuasanya telah beberapa kali menegur penggugat supaya melaksanakan putusan secara suka rela, namun penggugat tidak menaati putusan-putusan tersebut.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/03/andi-iswanto-salim-bertengkar-sengit.html

Maka demi kepastian hukum lanjut tergugat, tanggal 6 Agustus 2020, tergugat telah mengajukan upaya paksa (Eksekusi) kepada Ketua PN Bekasi.

Atas permohonan eksekusi tersebut, Ketua PN Bekasi telah melakukan pemanggilan terhadap  para pihak (Penggugat dan Tergugat) guna dilakukan Aanmaning:
  • Pertama, tanggal 19 Januari 2021
  • Kedua, tanggal 02 Februari 2021
  • Ketiga, tanggal 17 Maret 2021

Teguran Ketua PN Bekasi kepada penggugat untuk melaksanakan putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks itu ternyata tetap tidak diindahkan penggugat, maka puncak penyelesaian seharusnya adalah upaya paksa atau eksekusi.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/02/andi-iswanto-salim-walikota-selaku.html

Anehnya, bukan upaya paksa yang dilakukan PN Bekasi, justru mengeluarkan penetapan Nomor:2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks, Jo. Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks Jo. Nomor:558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks, Jo. Nomor:59/PDT/2017/PT.BDG tanggal 27 November 2020 yang amarnya mengabulkan permohonan para pemohon consinyasi untuk melakukan penawaran kepada termohon consinyasi (Tergugat).

Terhadap penetapan Ketua PN Bekasi tersebut, Tergugat I telah mengajukan surat tanggapan penolakan tanggal 8 Desember 2020 karena dana Consinyasi tersebut tidak sesuai dengan putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks.

Ternyata ujar tergugat, surat penolakan tertanggal 8 Desember 2020 itu diabaikan Ketua PN. Bekasi. Bahkan, Ketua PN kembali mengeluarkan penetapan Nomor:2/Pdt. P. Cons/2021/PN.Bks menunjuk Ranto Indra Kartika Pasaribu menjadi Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No.47/Pdt.G/2021/PN. Bks yang sekarang sedang tahap mediasi di PN Bekasi.

Untuk diketahui, sengketa ini berawal ketika Drs. Andi Iswanto Salim dan Simon S.C Kitono dengan DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi sepakat melakukan transaksi jual Beli tanah dan Kantor DPD II Partai Golkar (PG) Kota dan Kab. Bekasi di Jln. Jend. Achmad Yani Kota Bekasi tahun 2004. Kesepakatan itu kemudian dibuatkan Perikatan Jual Beli dihadapan Notaris Rosita Siagian, SH.

Namun, pihak penjual, DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi berniat membatalkan PPJB tersebut dengan menggugat Pembeli: Andi Iswanto Salim dan Simon S.C Kotono di PN Bekasi, dengan register perkara No:41/Pdt. G/2015/PN. Bekasi.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/04/vonis-mh-pn-bekasi-kota-anulir-putusan.html

Atas gugatan tersebut, antara penjual (Penggugat) dengan Pembeli, (tergugat satu dan tergugat dua) sepakat membatalkan PPJB tersebut dan uang tergugat (I) dan tergugat (II) yang telah diterima penggugat (Penjual) pada saat terjadi Perikatan Jual Beli tahun 2004 dihadapan Notaris Rosita Siagian dikembalikan 4 x lipat kepada tergugat (I) Drs. Andi Iswanto Salim, dan kepada tergugat (II) Simon S.C Kitono 3 x lipat.

Kedua belah pihak (Penjual dan Pembeli), bersepakat: apabila penggugat lalai atau tidak mengembalikan uang tersebut hingga jatuh tempo tanggal 30 Juni 2015, maka penjual (Penggugat) wajib membayar denda satu persen (1%) per hari hingga pengembalian dibayar lunas.

Kesepakatan itu kemudian diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara No:41/Pdt. G/2015/PN. Bks, untuk dituangkan dalam putusan perdamaian (Akta Van Dading) Nomor:41/Pdt. G/2015/PN. Bks tertanggal 15 Juni 2015.

Konon, kesepakatan damai yang tertuang dalam Akta Van Dading tersebut kembali digugat DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi melalui PN Bekasi.

Berulangkali DPD II PG Kota Kab. Bekasi menggugat pembeli, Andi Iswanto Salim dan Simon S.C Kitono melalui PN Bekasi, namun karena Objek dan Subjeknya sama, majelis hakim menolak gugatan penggugat.

DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi kembali mendaftarkan gugatan di PN Bekasi, yang Subjek dan Objeknya Sama. DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi memohon Ketua PN Bekasi menerima titipan dana konsinyasi pengembalian dana pihak tergugat I dan tergugat II dengan perhitungan denda menjadi enam persen (6%) per tahun.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/04/majelis-hakim-pn-bekasi-diduga-merobah.html

Penggugat, DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi meminta Ketua PN Bekasi menganulir putusan perkara Nomor:41/Pdt. G/2015/PN. Bks tertanggal 15 Juni 2015, khususnya Pasal 2 huruf (e) yang berbunyi: Jika pihak penjual lalai tidak mengembalikan uang yang telah diterima dari pihak pembeli secara lunas hingga jatuh tempo tanggal 30 Juni 2015, maka pihak penjual wajib membayar denda satu persen (1%) per hari hingga dibayar lunas.

Menurut DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi, kesepakatan denda satu persen (1%) per hari adalah kelalaian, kealfaan mereka, karena denda satu persen (1%) per hari itu melanggar hukum yang diatur khusus pada pasal 1250 pragraf (1) KUH Perdata.

Penggugat mendalilkan, sesuai isi pasal 1250 pragraf (1) KUH Perdata, dan staatblaad 1848 No.22 mengatur suku bunga adalah sebesar enam persen (6%) per tahun.

 
Dengan dalil tersebut diatas, penggugat meminta hakim tunggal untuk merobah putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No:558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks, Jo No:59/Pdt/2017/PT.Bdg, tertanggal 15 Juni 2017, khusus pasal 2 huruf (e) yang berbunyi: 

Bilamana pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi) lalai ataupun tidak melunasi kewajiban pengembalian uang yang telah diterima dari pihak kedua, dan pihak ketiga sebagaimana bunyi pasal 2 poin (a) dan point (b), maka pihak pertama berkewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan kepada pihak kedua dan pihak ketiga sebesar satu persen (1%) per hari dari jumlah keseluruhan kewajiban pembayaran terhitung lewat waktu jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Juni 2015 sampai kewajiban pihak pertama dibayar lunas menjadi 6% (enam persen) pertahun.

Kendati Subjek dan Objek perkara Nomor:2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks ini sama dengan perkara Nomor:41/Pdt. G/2015/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap, namun oleh Hakim Tunggal PN Bekasi, Ranto Indra Kartika Pasaribu berani mengabulkan permohonan penggugat. 

Terhadap putusan hakim tunggal Ranto Indra Kartika Pasaribu yang memeriksa perkara Nomor:2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks tersebut, tergugat Andi Iswanto Salim melalui kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban dan Nembang Saragi terpaksa mengajukan permohonan hak ingkar kepada Ketua PN Bekasi atas penetapan menunjuk Ranto Indra Kartika Pasaribu menjadi Ketua Majelis Hakim untuk memeriksa perkara Nomor 47/Pdt.G/2021/PN. Bks. (MA)


TerPopuler