Tokoh Suku Badui Dalam Kecam Tindakan Para Terduga Gurandil

Tokoh Suku Badui Dalam Kecam Tindakan Para Terduga Gurandil

Sabtu, 24 April 2021, 10:30:00 AM
Gunung Liman yang Diduga Dirusak Para Terduga Gurandil/Penambang Emas Liar

Lebak, pospublik.co.id - Kehidupan masyarakat komunitas adat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, kini terusik setelah Gunung Liman seluas dua hektare terjadi kerusakan yang  diduga akibat ulah penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil.


Menurut informasi, Gunung Liman jarang disentuh manusia karena merupakan hutan larangan yang disakralkan masyarakat adat Badui.

Pohon-pohon ditebang, juga terlihat lubang-lubang yang diduga bekas galian para gurandil, sehingga kawasan Gunung Liman tampak gundul.

Pelaku gurandil itu nampaknya berlangsung lama melakukan aktivitas eksploitasi menambang emas tanpa izin di kawasan Gunung Liman.

Menurut tokoh Badui, Jaro Saija, Kawasan hutan larangan adat Badui berada di perbatasan tanah hak ulayat Badui dengan masyarakat kaolotan wewengkong Cibarani.

"Kami mengecam kerusakan Gunung Liman sebagai hutan larangan yang dititipkan leluhur untuk dijaga dan dilestarikan," kata tokoh Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija.

Desa Kanekes ini berlokasi sekitar 40 km dari Rangkasbitung, pusat kota Lebak, Banten.

Konsisten jaga gunung
Masyarakat Badui yang dititipkan leluhur adat menurut Jaro Saija tetap konsisten menjaga gunung-gunung dan hutan agar tetap terpelihara. Pelestarian hutan dan gunung untuk menghindari segala bencana alam, seperti: banjir, longsor, dan pemanasan global.

Saat ini ujar Jaro, kawasan hutan hak ulayat Badui seluas 5.101,85 hektare sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 masih terjaga dengan baik.

Menurut Jaro kepada wartawan, dari 5.101,85 hektare itu diantaranya: seluas 3.000 hektare kawasan hutan adat, termasuk hutan larangan di Gunung Liman.

Masyarakat Badui yang berjumlah 11.600 jiwa lanjut Jaro, tersebar di 68 perkampungan tidak boleh melakukan penebangan pohon maupun perusakan hutan, karena komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Sebab masyarakat Badui ujar Jaro Saija, sejak nenek moyang hingga sekarang tetap menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai pilar kehidupan.

Bahkan kata Saija, kawasan Badui hingga kini tidak memiliki jalan aspal dan infrastruktur pembangunan. Kondisi jalan di kawasan Badui ini masih berupa jalan tanah, sehingga tidak bisa dilalui kendaraan bermotor.

"Kami melarang warga luar memasuki hutan hak ulayat Badui dengan membawa angkutan, seperti motor, mobil, dan truk sebab kendaraan bisa merusak hutan kawasan Badui," kata Saija.

Jika ingin bepergian tambahnya, orang Badui harus berjalan kaki tanpa menggunakan alas kaki karena keteguhan mereka untuk tidak menerima perkembangan teknologi yang dianggap sebagai salah satu penyebab kerusakan alam ini.

Prihatin
Begitu juga tokoh adat suku Badui Dalam Ki Pulung merasa prihatin melihat kerusakan Gunung Liman yang dilakukan para gurandil. Bahkan, raut wajah seorang tokoh Badui Dalam dengan mata berkaca tampak ingin meneteskan air mata atas kerusakan hutan larangan adat itu.

Kawasan Gunung Liman titipan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan ujar Ki Pulung, namun kini terjadi kerusakan. Untuk itu, ujar dia, dirinya menitipkan pesan dan permohonan kepada pemerintah daerah agar memperhatikan kawasan hutan lestari tersebut dari tangan-tangan jahil.

"Kami mohon ke pemerintah agar apa yang diamanatkan
 leluhur untuk menjaga gunung supaya tidak dihancurkan. Lembah jangan dirusak, adat jangan diubah. Tapi sekarang Gunung Liman dirusak, kami minta tolong ke pemerintah," katanya.

Lima tersangka
Dalam menanggulangi perusakan Gunung Liman, pihak kepolisian telah melakukan tindakan hukum guna memutus mata rantai pengrusakan gunung Liman tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, pihaknya menetapkan lima tersangka perusak Gunung Liman berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi di lapangan.

Lima orang ditetapkan tersangka merupakan sindikat, mulai dari pelaku penambangan, pengolah, hingga pemasok merkuri.

Para terduga pelaku perusak Gunung Liman itu diperkirakan melakukan eksploitasi pertambangan emas tanpa izin jauh sebelum awal tahun 2021. 

"Pelaku sudah kami  tindak dan lima orang ditetapkan tersangka. Kelima tersangka saling berkaitan. Ada yang masih dalam proses penyidikan, dan ada yang masih tahap penelitian kejaksaan," kata Kombes Joko Sumarno kepada wartawan.

Selain penindakan, kata dia, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil, serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.

"Dua minggu lalu kami menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya," katanya.

Koordinasi
Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat terkait kerusakan Gunung Liman ini.

Berkoordinasi, supaya kedepan kawasan Gunung Liman tetap terjaga kelestariannya, sehingga tidak ada lagi aktivitas gurandil.

Menurut anggota DPRD Lebak Banten, proses hukum terhadap terduga pelaku gurandil harus tetap lanjut agar tidak kembali melakukan perbuatanya .

Selama ini katanya, kawasan Gunung Liman merupakan kawasan hulu sungai di Provinsi Banten, sehingga perlu dilestarikan dan dicegah agar tidak terjadi kerusakan khususnya oleh ulah manusia.

Kerusakan hutan larangan adat Badui itu dapat menimbulkan potensi bencana alam termasuk rusaknya ekosistem di sekitar Gunung Liman.

"Kita minta penambang emas itu menghentikan kegiatannya agar Gunung Liman tidak semakin bertambah rusak," kata politisi PPP Kabupaten Lebak.
 
"Tindakan tegas perlu dilakukan agar bencana yang lebih besar tidak terjadi, seperti banjir maupun longsor, sehingga berdampak pada pembiayaan akibat kerusakan alam ini," ujar Anggota DPRD Lebak Babten keoada wartawan. (MA)

TerPopuler