Pendataan Keluarga 2021 Dimulai, Ini Ketentuannya

Pendataan Keluarga 2021 Dimulai, Ini Ketentuannya

Kamis, 01 April 2021, 11:19:00 PM

Petugas Pendataan BKKBN
Jawa Barat, pospublik.co.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Jawa Barat, kembali melakukan Pendataan Keluarga ditahun 2021 secara serentak dimulai 1 April hingga 31 Mei 2021. 


Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi, Marisi menjelaskan, Pendataan keluarga merupakan pengumpulan data primer tentang angka kependudukan. Data Keluarga Berencana dan Data Pembangunan Keluarga dilakukan dengan cara dari rumah ke rumah, bekerjasama dengan masyarakat dan pemerintah.

Berdasarkan UU No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan  Pembangunan Keluarga, pasal 49 berbunyi:
  1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
  2. Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.
Tahapan Pendataan BKKBN
Kemudian, PP No. 87 tahun 2014 pada pasal 53 ayat 2 dan 3 berbunyi:
  1. Pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
  2. Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan penyuluh Keluarga  Berencana  dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.


Sasaran Keluarga yang Didata

Sasaran keluarga yang didata dalam pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 ini adalah keluarga dan keluarga khusus. Keluarga yang didata tidak berdasarkan kepemilikan berkas administrasi kependudukan di wilayah tersebut, namun berdasarkan di mana keluarga berada saat pendataan keluarga dengan syarat:
  • Keluarga telah tinggal di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
  • Jika kurang dari 6 (enam) bulan maka pastikan keluarga tersebut berencana menetap di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan


Data dan Indikator

Data dan indikator yang dikumpulkan pada pendataan keluarga tahun 2021 ini terdiri dari :
  1. Indikator Kependudukan yang memuat data dan informasi demografi kepala keluarga dan anggota keluarga.
  2. Indikator Keluarga Berencana yang memuat data dan informasi  wanita pasangan usia subur (PUS) usia 10-49 tahun.
  3. Indikator Pembangunan Keluarga yang memuat tentang karakteristik keluarga dalam mengimplementasikan fungsi-fungsi keluarga
  4. Data Stunting terdiri dari data antropometri balita dan ibu (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas ibu, lingkar kepala balita) status ASI Eksklusif Balita


Jumlah Kader Pendata dan Target Keluarga

Jumlah kader pendata yang melakukan pendataan di Kota Bekasi sebanyak 4.578 Kader Pendata dan Jumlah Keluarga yang didata sebanyak 548.847 KK. *** (Sumber: DPPKB Kota Bekasi)

TerPopuler