Poldasu Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Alat Tes Antigen Bekas

Poldasu Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Alat Tes Antigen Bekas

Jumat, 30 April 2021, 10:02:00 PM

Para Tersangka Kasus Alat Test Antigen Bekas
Sumut, pospublik.co.id - Kasus penggunaan alat tes antigen bekas oleh oknum Kimia Farma dapat memicu risiko penyebaran penyakit infeksi lain, tidak hanya Covid-19.

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) DR. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR mengatakan, jika penggunaan alat swab test antigen bekas seperti yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma ini bisa sangat berbahaya.


Menurut Dr. Agus, tidak hanya berpotensi menularkan virus corona penyebab sakit Covid-19, alat swab test antigen bekas ini juga berpotensi kepada pasien setelahnya terinfeksi bakteri dan kuman penyebab penyakit lain.


"Pada prinsipnya swab bekas itu punya potensi terkontaminasi oleh kuman. Sehingga bisa merugikan atau berbahaya buat orang berikutnya, karena tentu akan bisa membawa kuman-kuman, karena bahan bekas," terang Dr. Agus kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).


Menurut Dr. Agus semua alat tes sekali pakai yang digunakan pada tubuh pasien adalah limbah medis infeksius, yang harus langsung dimusnahkan dan dibuang serta tidak boleh digunakan ulang.

Aturan ini bukan hanya berlaku selama pandemi Covid-19, tapi sudah berlaku dalam tindakan medis apapun dan merupakan standar operation prosedur (SOP) medis.


Sehingga dalih oknum petugas, bahwa alat sudah disterilkan atau dicuci, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan karena menyalahi SOP yang bahkan sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Nggak bisa (disterilkan), namanya sesuai standar SOP, harus dibuang tidak bisa dimanfaatkan kembali atau dicuci kembali," terang Dr. Agus.


"Saya sebagai klinisi di dalam sopnya, yang dikatakan WHO tidal boleh itu limbah infeksius soalnya," pungkasnya.

Polisi ungkap penggunaan alat tes antigen bekas di bandara Kualanamu.


Praktik menggunakan alat tes rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara terbongkar. Polisi menetapkan lima pegawai PT. Kimia Farma sebagai tersangka.


Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, motif tersangka demi mendapatkan keuntungan. Kegiatan yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu, diperkirakan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.


"Barang bukti yang diamankan uang Rp.146 juta. Kita prediksi selama beroperasi meraup keuntungan mencapai Rp.1,8 miliar," kata Panca Putra, dalam paparannya saat konprensi pers.


Panca mengatakan, ada sekitar 100-200 orang yang menjalani test swab setiap harinya dengan biaya pemeriksaan Rp.200.000 untuk sekali tes swab.


"Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Kita masih dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang," katanya.


Dalam kasus ini, kelima tersangka PM (45) selaku manager bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan. SR (19) bertugas sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk dibersihkan.


DJ (20) bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol. Selanjutnya, M (30) dan R (21) diduga berperan menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.


Dalam menjalankan praktiknya, mereka mendaur ulang stick usap untuk digunakan kembali untuk calon penumpang lainnya. Petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab mengaku mendapat perintah dari PM.


"Seharusnya stick tersebut setelah digunakan itu dipatahkan, namun tidak dilakukan. Setelah digunakan lalu dikumpulkan kembali, dibersihkan dan dikemas untuk melakukan tes swab," katanya. (Rid)


TerPopuler