Jampidsus Kejagung Segera Tuntaskan 16 Perkara Tunggakan Dugaan Korupsi

Jampidsus Kejagung Segera Tuntaskan 16 Perkara Tunggakan Dugaan Korupsi

Sabtu, 24 April 2021, 4:01:00 AM
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Sedang Memberikan Keterangan Pers

Jakarta, pospublik.co.id Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan pihaknya tengah berupaya menyelesaikan 16 tunggakan perkara kasus tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara.

Menurutnya, kasus-kasus itu banyak terjadi pada masa kepemimpinan Jampidsus sebelumnya, Adi Toegarisman.

"Dari laporan yang saya terima itu dari Dirdik (Direktur Penyidikan), ada 16 kasus yang kami tangani langsung," kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/4).

Dia menyebutkan bahwa para penyidik tengah disibukkan untuk melakukan telaah perkara hingga penyidikan sejumlah kasus yang tak terselesaikan. Namun demikian, Ali tak menyebutkan kasus-kasus yang mangkrak tersebut.

Dalam waktu dekat kata dia, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kejelasan penanganan kasus-kasus mangkrak itu. Ali menjelaskan, kasus-kasus ini berpotensi untuk disetop apabila memang tidak ditemukan cukup bukti.

"Intinya, saya tidak suka punya tunggakan. Makanya, banyak yang mau dijadwalkan (gelar perkara), dia (Dirdik) sudah minta waktu kepada saya untuk gelar perkara," jelasnya.

Ali menjelaskan, awalnya jumlah perkara yang mangkrak terdapat 31 kasus. Hanya saja, penyidik telah melakukan beberapa kali gelar perkara dan diputuskan untuk melimpahkan 15 kasus dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).

"Misalnya, sudah ada tersangka, terus tidak ada bukti, ya dihentikan. Kalau ada alat bukti segera dilanjutkan jangan sampai orang jadi tersangka terlalu lama, berpotensi melanggar HAM," kata Ali. (MA)

TerPopuler