BKPPD Kota Bekasi Panggil Oknum Lurah yang Diduga Melanggar Disiplin

BKPPD Kota Bekasi Panggil Oknum Lurah yang Diduga Melanggar Disiplin

Kamis, 04 Maret 2021, 5:48:00 AM
Pemkot Bekasi

Kota Bekasi, pospublik.co.id -
Terkait pemberitaan adanya dugaan pelecehan terhadap pemilik warung kopi oleh oknum Lurah, Bagian Humas Setda Kota Bekasi telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk melakukan klarifikasi terhadap terduga.

Menurut keterangan pers yang dirilis Humas Pemkot Bekasi, melalui surat Nomor:863/1631/BKPPD.PKA, BKPPD telah memanggil oknum Lurah berinisial RJ untuk dimintai keterangan Kamis (4/4/2021).

Kepada BKPPD, Kamis (4/4/2021), Lurah RJ menyebut berita yang dilangsir dimedia sosial tersebut tidak benar.

Kepada BKPPD, Lurah RJ berjanji akan selalu menjaga prilaku sebagai pegawai negeri spil (PNS) demi nama baik Pemerintah Kota Bekasi. Berjanji untuk tidak menimbulkan kegaduhan atau isu-isu negatif atas dirinya.


Sesuai Peraturan Walikota Bekasi Nomor.16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,  
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mengaku telah melakukan pembinaan kepada oknum Lurah terkait pemberitaan miring tersebut. # (Sumber : BKPPD Kota Bekasi)

TerPopuler