Tidak Tunduk Terhadap Putusan Hakim, Rahmat Effendi Dilapor KePolisi

Tidak Tunduk Terhadap Putusan Hakim, Rahmat Effendi Dilapor KePolisi

Senin, 08 Maret 2021, 8:38:00 PM
Andi Iswanto Salim Bertengkar Sengit dengan H. Abdul Manan Selaku Dewan Prmbina DPD II PG Kota Bekasi di Gedung PG Kota Bekasi. Inset: Walikota Bekasi, DR. Rahmat Rffendi

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi, DR. Rahmat Effendi tidak mempersoalkan adanya iklan penjualan gedung DPD II partai Golkar di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi di situs jual beli online. Karena sejak tahun 2004 tanah dan bangunan gedung sudah dikuasai oleh pihak lain.


"Sah-sah saja karena barang itu sudah dijual," kata Rahmat Effedi, Selasa, 28 Januari 2020 dikutip dari Tempo.co.


Menurut Rahmat, gedung itu awalnya merupakan aset Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Begitu pemerintahan Kabupaten Bekasi dimekarkan tahun 1997, secara otomatis partai juga mengikuti pemekaran. Dengan demikian, ada Partai Golkar Kabupaten Bekasi dan Golkar Kota Bekasi.


"Setelah pemekaran, Aset pun dipecah menjadi dua," kata pria yang juga Wali Kota Bekasi yang akrab disapa bang Pepen ini.


Diakuinya, tanah itu sudah dibeli seorang pengusaha bernama Andi Salim. Menurut dia, duit hasil penjualan dibelikan lahan yang rencananya dibangun gedung Kantor DPD II Partai Golkar. Masing-masing DPD II PG Kota/Kabupaten membeli lahan di wilayahnya. Sedangkan Golkar Kota Bekasi membeli lahan seluas 635 meter di depan Revo Town, Pekayon.


Namun saat keterangan pers ini dusampaikan, gedubg DPD II PG Kota Bekasi tersebut belum dibangun, baru pembelian tanahnya saja. Perihal Golkar Kota Bekasi masih memakai gedung itu, Rahmat tak menjelaskan alasan detailnya. 


"Karena lain dan satu hal (pemilik gedung) tidak melakukan eksekusi," kilahnya menanggapi iklan penjualan gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani yang viral di situs jual beli online seharga Rp.46 miliar melalui akun milik Anton Hartono sejak 23 Desember tahun 2020.


Dalam deskripsinya, Anton menulis keterangan kalau gedung tersebut disewakan atau dijual. Lokasinya berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Anton menuliskan harga sewa setahun senilai Rp.1 miliar atau dijual Rp.46 miliar. Ia menyebut, luas tanah gedung itu 1700 meter dan luas bangunan 1000 meter dengan sertifikasi hak guna bangun.


Terhadap keterangan pers yang disampaikan Ketua DPD II PG Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang juga selaku Walikota Bekasi itu, Andi Iswanto Salim yang sejak tahun 2004 telah mengikatkan perjanjian jual beli dihadapan Notaris Rosita Siagian menilai tidak jujur.


Ketidak jujuran semacam inilah menurut Andi Iswanto Salim menyulut kemarahannya melaporkan Rahmat Effendi dan pengurus DPD II PG Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya.


Menurut dia, jika Rahmat Effendi mengakui telah menjual, itu benar. Masalahnya ujar Andi, dia (Rahmat Effendi-Red) tidak komitmen terhadap Akta PPJB No.26 tgl 25 Oktober 2004, Akta Surat Pernyataan No.25 tgl 25 Oktober 2004 dan Akta Surat Kuasa No.90 tgl 30 April 2005.


Akta-akta tersebut ujar Andi, merupakan bukti telah terjadi Jual Beli antara dirinya (Drs. Andy Iswanto Salim-Red) dengan Rahmat Effendi atas sebidang tanah dan bangunan SHGB No.427/Margajaya seluas 1.750 M2 di Jln. Achmad Yani Kota Bekasi seharga Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang ditandatangani para pihak dihadapan Notaris NY. Rosita Siagian, S.H. beralamat di Komplek Ruko Bekasi Mas Blok B-24 Jl. Jend Ahmad Yani No.14 Kota Bekasi.


Namun oleh Rahmat Effendi, entah apa motivasinya ujar Andi, AJB yang ditandatangani pihak pertama (I), yakni: Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi kala Rahmat Effendi, dengan pihak kedua (Pembeli) Andi Iswanto Salim mau dibatalkan melalui gugatan di PN Bekasi.


Gugatan tersebut didaftarkan dengan register perkara Nomor:No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks yang amar putusannya berakhir damai. Kemudian, catatan perdamaian yang dibuat dan disusun para pihak oleh majelis hakim PN Kota Bekasi dituangkan kedalam Akta Vandading Nomor.41/Pdt.G/2015/PN.Bks.


Namun Rahmat Effendi ujar Andi Iswanto Salim, tidak tunduk terhadap hukum berupa putusan hakim tersebut. Melainkan kembali menggugat ingin membatalkan akta vandading melalui perkara No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Pengadilan Tingkat Pertama (PN Bekasi) dalam putusannya menolak seluruhnya gugatan penggugat (Rahmat Effendi), tetapi Rahmat Effendi kata Andi Iswanto Salim tetap ngotot menyatakan Banding. Putusan PT Bandung dalam perkara Banding No.59/Pdt./2017/PT.Bdg, juga menguatkan putusan PN Kota Bekasi.


Artinya lanjut Andi Iswanto Salim, jika Penjual (DPD II PG) Kota Bekasi yang diwakili Ketuanya Rahmat Effendi yang juga Walikota Bekasi tunduk terhadap isi Akta PPJB atau terhadap Akta Vandading Nomor:No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, perkara ini tidak akan timbul.


Namun karena Rahmat Effendi tidak taat hukum maka dengan terpaksa ujar Andi Iswanto Salim, dirinya telah melaporkan Rahmat Effendi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregustrasi Nomor: LP/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT-PMJ, tertanggal, 06 Juni 2020. Menurut Andi, perkembangan laporan itu telah memasuki tahap pemanggilan terlapor.


Empat (4) orang terlapor, yakni: RE, AH, NF, AM yang merupakan Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi kata Andi, sudah dipanggil penyidik dari Kanit 2 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), namun para terlapor menurut Andi belum memenuhi panggilan.


Berdasarkan keterangan Andi Iswanto Salim kepada Penyidik Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terlapor diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dan diancam Pasal : 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dan atau Padal 266 KUH Pidana.


Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT-PMJ tersebut, menurut informasi, penyidik telah melaksanakan giat Gelar Perkara dan cek TKP serta Koordinasi ke Notaris sekitar akhir bulan Juli 2020.


Cek TKP ke Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi di JL. Ahmad Yani No.18, Kel. Margamulya, Kota Bekasi. Cek TKP di JL. Raya Pekayon No.9, Rt.003/Rw.001, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang diduga kuat merupakan tanah yang dibeli terlapor dari hasil penjualan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi.


Penyidik disebut telah berkoordinasi dengan Kantor Notaris Ny Rosita Siagian, S.H selaku notaris yang pembuat Akta PPJB, Akta Surat Pernyataan dan Akta Surat Kuasa, serta  berkoordinasi keKantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.


Menurut sumber yang layak dipercaya, hasil Giat Cek TKP penyidik ke lokasi di Jl. Ahmad Yani No.18 Kota Bekasi tersebut, dibenarkan dilokasi itu adalah Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi, namun saat penyidik ke TKP, kantor DPD Partai Golkar tersebut telah dikosongkan.


Belakangan, perkembangan LP di Polda Metro Jaya dikabarkan agak staknan. Penyebabnya apa, belum diketahui pasti. (Red)


TerPopuler