Incumben Diduga Langgar Prokes Saat Hendak Mendaftar Balon Kades

Incumben Diduga Langgar Prokes Saat Hendak Mendaftar Balon Kades

Senin, 22 Februari 2021, 9:02:00 PM

Satgas Covid 19 Polres Metro Bekasi Berjanji Akan Menindak Lanjuti

Massa Pendukung Incumben Langgar Prokes

Kab. Bekasi, pospublik.co.id - Masa pandemi covid 19, Pemerintah Kabupaten Bekasi, buka pendaftaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sejak 15 Februari 2021. Pilkades untuk 9 Desa, diinstruksikan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang ditetapkan Pemerinrah, seperti: Larangan berkerumun, tetap memakai masker, rajin cuci tangan, sedia handsanitazer untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Mendukung prokes ini, pemerintah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diharapkan untuk mencegah bertambahnya kasus positif covid 19. Pemerintah pun menghimbau serta melarang segala bentuk kegiatan masyarakat yang sifatnya mengerahkan massa untuk berumpul.

Ternyata dalam pesta demokrasi (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi tahun 2021 ini, salah satunya adalah Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur.

Tahapan pilkades oleh panitia pemihan Kades telah membuka pendaftar bakal calon tanggal 15 Februari, danditutup tanggal 20 Februari 2021.

Ironinya, tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa Tanjung Baru, Periode tahun 2021 - 2027, salah satu kandidat calon Kepala Desa yang merupakan incumben masa bhakti 2016-2021, DS diduga keras melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, sebelum beranjak dan sepanjang perjalanan menuju Kantor asekretariat panitia Pilkades, kandidat incumben ini mengerahkan massa pendukungnya berkumpul dan berkerumun di rumah dan di halaman rumahnya.
Massa Pendukung Incumben Langgar Prokes
Viral foto dan video kerumunan massa pendukung incumben yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan. Dikhawatirkan, penumpukan massa ini akan menambah cluster baru penyebaran covid 19. Apalagi di Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur ini sudah ada masyarakat yang positif terpapar positif covid 19.

Ketika fito dan video viral ini dikonfirmasi awak media kepada Ketua panitia Pilkades Desa Tanjungbaru, Ahmad Taminudin melalui WhatsAPP,  dia mengaku tidak bertanggung jawab jika terjadi penumpukan/kerumunan masa.

Ahmad mengatakan, dia sudah berulangkali menghimbau para kandidat dan aturannya jelas, serta membuat perjanjian kesepakatan, dan disetujui para kandidat yang mendaftarkan diri untuk datang ke kantor sekretariat tidak lebih dari 10 orang.
Massa Pendukung Incumben Saat Hendak Menuju Kantor Panitia Pilkades
Jika ada kata Ahmat salah satu kandidat calon kepala desa yang melanggar aturan yang sudah di sepakati bersama itu, mengerahjan massa pendukung melebihi aturan yang sudah di tetapkan bersama itu,  maka dirinya selaku Ketua Panitia tidak bertanggung jawab, biarkan permasalahan itu ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.

Awak media memberikan tembusan laporan informasi perihal kerumuan massa ini kepada pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi melalui sambungan whatsapp, Kepala Bagian Operasi (Kabag ops) AKBP Yuli Haryudo, mrngucapkan terimakasih. "Terima kasih atas informasinya. Segera akan kami tindak lanjuti," tegasnya.(vin)

TerPopuler