Vendor Pengadaan Beton Sistem E-Catalog "Tabrak" Perjanjian Kontrak

Vendor Pengadaan Beton Sistem E-Catalog "Tabrak" Perjanjian Kontrak

Jumat, 18 Desember 2020, 2:24:00 AM
Pengecoran Jaling yang Tak Sesuai Spek Teknis, Akibat Kepekatan Batching Plant Diduga jauh dibawah Standart

Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Pembangunan jalan lingkungan (Jaling) menggunakan batchingplan/cort beton dengan sistim E-Catalog terindikasi tak sesuai ekspektasi kontraktor. Pasalnya, perusahaan yang menjadi penyedia beton (Vendor) dengan sistem  E-Catalog tidak mampu menyediakan beton sesuai perjanjian kontrak kerja.


Dengan kondisi itu, perusahaan penyedia beton sistem E-Catalog terindikasi  “menabrak” perjanjian kerjasama/kontrak E-Catalog yang ditandatangani Seketaris Daerah (Sekda) dan Bagian Unit Layanan Pengadaan Kab. Bekasi tertanggal 07 Oktober 2020 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, H. Budi setiawan mengungkapkan, pihak perusahaan penyedia beton sesuai perjanjian kontrak, bersedia mengadakan beton untuk 40 titik pekerjaan setiap harinya.

Namun faktanya, pihak perusahaan penyedia beton yang merupakan vendor hanya mampu menyediakan beton untuk 1 lokasi dalam 2 hari, sehingga menghambat laju pembangunan di Pemkab. Bekasi.

“Janjinya mampu menyediakan beton untuk 40 titik proyek dalam 1 hari. Faktanya, 1 lokasi saja bisa 2 hingga 3 hari,” ujar H. Budi.

Budi mengaku bingung dengan sistim kerja yang dibangun pihak perusahaan penyedia beton. Pasalnya, kemampuan penyedia beton sangat jauh dari kebutuhan. Kondisi ini menurut Budi dikeluhkan para kontraktor yang menjadi pelaksana kegiatan pembangunan jalan lingkungan.

“Kalau Vendor kemampuannya seperti ini, bagaimana pembangunan jalan lingkungan bisa terlaksana sesuai jadwal,” ujar H. Budi.

Bukan hanya tidak mampu dalam menyediakan beton sesuai kesepakatan, Vendor juga menurut sumber terindikasi mengirim beton yang tidak sesuai spesifikasi. Misalnya, beton yang dibutuhkan K-350, tetapi yang dikirim terindikasi bukan K-350.

Seperti dalam pelaksanaan kegiatan pengecoran jaling yang ada di Jalan Darmawangsa 3 Perum Bekasi Regensi 1 RT 01 RW 05, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, mutu beton yang dikirim vendor PT. Sentratama Jaya Usaha (SJU) terindikasi tidak sesuai spesifikasi.

Hal itu terlihat saat team media memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut. Konsultan pengawas pembangunan jalan lingkungan di Perum Bekasi Regensi tersebut mengatakan, hasil test uji slump, mutu betonnya tidak sesuai spesifikasi, sehingga dikhawatirkan cepat rusak.

“Intinya tidak sesuai mutu yang ditentukan. Seharusnya maksimal 14 tetapi kenyataannya 16. Saya akan sampaikan dulu ke pimpinan, kemudian melaporkan kepada pihak Dinas,” ujar konsultan pengawas.

Padahal berdasarkan kontrak kerja yang disepakati, dalam salah satu pasal ditegaskan: Vendor akan melaksanakan kontrak sesuai spesifikasi.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy mengungkapkan, pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang tersebar di Kab Bekasi dengan menggunakan sistim E-Catalog, diduga menjadi bancakan bagi oknum-oknum terkait.

Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membeli beton K-350 sistim E-Catalog sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dengan harga Rp1.047.530 perkubik, padahal harga beton tersebut dipasaran hanya berkisar Rp.800.000 hingga Rp.850.000.

Sementara pemerhati pembangunan diKab Bekasi, Agus Nurhermawan mengungkapkan, sistem E-Catalog dalam pelaksanaa proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Bekasi menjadi keluhan. Bahkan, kebijakan e-Catalog dituding juga bisa berdampak terhadap kerugian negara. Hal ini bila dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bekasi, Beni Syahputra hingga kini tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan sedang ada rapat luar.  (Vin)

TerPopuler