Rakor 3 Pilar Pengamanan Malam Natal Desember 2020 dan Tahun Baru 2021

Rakor 3 Pilar Pengamanan Malam Natal Desember 2020 dan Tahun Baru 2021

Kamis, 17 Desember 2020, 12:16:00 AM
Tiga Pilar, yakni: Kodim, Polrestro, dan Pemkot Saat Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengamanan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, Berikut Penerapan protokol Kesehatan 3M

Kota Bekasi, pospublik.co.id -
Rapat Koordinasi (Rakor) tiga (3) Pilar di Kota Bekasi dihadiri Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes (Pol) Wijonarko, dan Dandim 0507 Bekasi, Letkol (Arm) Iwan Apriansyah di Stadion Patriot Candrabhaga untuk mengantisipasi Kantibmas perayaan Natal (25/12/2020) dan tahun baru (1/1/202). Hasil Rakor, tiga Pilar sepakat dilakukan operasi lilin jaya 2020, sekaligus menjaga Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Rakor tersebut juga dihafiri Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty, Perangkat Daerah se Kota Bekasi, para Camat se Kota Bekasi, Kapolsek se Kota Bekasi dan Babinsa se Kota Bekasi.

Arahan dari Dandim 0507/Bekasi: berdasarkan pengamatan, dan hasil evaluasi, situasi di Kota Bekasi hampir sama dengan DKI Jakarta. Gaya hidup DKI pasti berimbas ke Kota Bekasi sebagai Kota penyangga. Sehingga, berdasarkan Komando pengamanan, Kodim 0507/Bekasi 100 persen mendukung dan membantu Polrestro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota kepada jajarannya mengarahkan supaya betul-betul mempwrhatikan kantibmad, khususnya dalam situasi perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Kepada Pemerintah Kota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota juga menyarankan agar bersama-sama menjaga keamanan natal dan tahun baru. 

Suasana tahun ini ujar Kapolres berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Masa pandemi Covid 19 sangat mempengaruhi kehiduman bangsa. Maka untuk antisipasi Kantibmas dan Covid-19 harus dirembukkan bersama Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai komando keamanan, Polres harus siap siaga dalam antisipasi kerumunan massa pada malam natal dan tahun baru.

Perayaan natal yang sebelumnya bisa di gereja, mall ataupun ruko, Kapolres menyarankan agar Pemerintah Kota Bekasi menerapkan 50 persen berada di gereja, selebihnya mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saja dengan video virtual.

Kapolres juga menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan petasan atau kembang api yang akan mengundang kerumunan warga yang ingin menyaksikan. Untuk tempat hiburan dan wisata juga dipesankan lebih baik ditutup selama perayaan malam tahun baru agar kita bisa memastikan warga tidak ada yang mengikuti kegiatan yang dapat menyebarkan Civid-19.

Kapolres mengarahkan kepada personel Polres pada malam natal dan tahun baru untuk mengecek langsung ke gereja dan ruko,  jangan  hanya diluar saja. Dipastikan semua fasilitas dan para jemaat yang melaksanakan ibadah sudah bersih, sehingga personil cukup memantau dari diluar selama kegiatan ibadah berlangsung. Selain itu, titik kumpul para warga yang tetap lakukan kegiatan malam tahun baru untuk segera ditindak dan dijaga di wilayah masing masing.

Kapolrestro juga menyebut agar penguatan RW siaga juga ditingkatkan. Hal ini menjadi bentuk saran kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk tetap menjadi perhatian khusus kepada warganya.

Walikota Bekasi, dalam Rakor tersebut menyampaikan, antisipasi malam Natal dan Tahun Baru pada masa ATHB pandemi Covid 19 di Kota Bekasi perlu ditingkatkan. Ksrena, awal Desember 2020 ini, terjadi peningkatan penyebaran Covid 19.  Angka kematian dari 1,3 menjadi 1,9, angka kesembuhan dari 96 menjadi 93. 

Dengan memperhatikan kondisi tersebut ujar Walikota, wilayah Camat yang masuk zona merah ada 43 Kelurahan, walau angka di RW hanya 10 persen dari jumlah jiwa di Kota Bekasi. Maka kepada Camat diimbau untuk melakukan sosialisasi menggalakan kembali 3 M. Pengontrolan dari kepala puskesmas supaya terus mentraking keluarga para pasien positif.

Kegiatan ibadah tidak ada yang melarang, ditetapkan tidak lebih dari 30 orang di rumah ibadah, ruko atau lainnya, selebihnya bisa nelakukan video virtual di rumah masing masing. Dengan demikian ujar Walikota, tidak terjadi penambahan positif covid-19. Jumat pekan ini lanjut Walikota yang akrab disama Pepen ini, akan dilakukan rakor bersama pemuka agama, tokoh agama dan Forkopimda untuk memberikan sosialisasi.

Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan penegasan bagi para ASN muslim untuk tidak mengambil cuti pada tahun baru ini, kecuali yang beragama non muslim atau yang merayakan Natal untuk tetap mengikuti kegiatan ibadah.

Pada malam tahun baru, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 akan dibuatkan intruksi untuk menutup kegiatan, termasuk hotel, tempat hiburan dan tempat wisata untuk menghindari kerumunan pada malam pergantian tahun baru. Hal ini menurut Walikota telah disepakati dan akan dibuatkan Surat Edaran. (Ndoet/Hms)

TerPopuler