Kontraktor Tabrak Perjanjian Kontrak, Dinas Terkait Tutup Mata

Kontraktor Tabrak Perjanjian Kontrak, Dinas Terkait Tutup Mata

Minggu, 20 Desember 2020, 1:04:00 AM
Papan Proyek Pengecoran Jalan Lingkungan

Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id -
Proyek Pengecoran jalan Gang Asep Azhar Jotang RT.001/RW.003 Kp.Ceger Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, DIPA (Daftar Isian Proyek Anggaran) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN), Sumber dana Anggaraan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, terindikasi tanpa pengawasan. Pasalnya, saat pengecoran digelar,  Konsultan pengawas dan PPTK tidak ada dilokasi, sehingga, fisik diduga kuat tidak sesuai Rebcana Anggaran Biaya (RAB). 

Menurut informasi, Kegiatan tersebut dikerjakan dengan sistem E-Catalog oleh pihak ketiga/kontraktor Cv. Nata Putra Pratama dengan nomor kontrak: 027/Spmk.777/kp/Diperkimtan/2020 dengan nilai kontrak Rp.82.500.289, 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi,  kegiatan terpasang papan proyek dan tertera di papan proyek batas waktu kontrak selesai tanggal 12 Desember 2020, namun proyek tersebut baru dikerjakan tanggal 19 Desember 2020, dan hingga sekarang belum selesai dikerjakan.

Pihak kontraktor diduga melanggar perjanjian kontrak.  Surat Perintah Kerja (SPK) sudah berakhir per tanggal 12 Desember 2020, tetapi kegiatan baru di kerjakan tanggal 19 Desember 2020, sehingga menimbulkan kecaman dari masyarakat sekitar.
Kondisi Fisik Sebelum Dicort



Fenomena ini pun mengundang perhatian Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) Arnol S, SH. Dia menduga pemerintah Kabupaten Bekasi terburu-buru membuat kebijakan pengadaan sistem E-Catalog untuk pekerjaan pengecoran Jalan lingkungan. Sementara, Vendor beton belum siap untuk memenuhi permintaan Kontraktor, sehingga menimbulkan kegaduhan dilapangan akibat keterlambatan pengiriman beton.

Lanjut Arnol, keterlambatan Vendor tersebut akhirnya berdampak terhadap SPK. Waktu pelaksanaan telah habis, sementara pekerjaan belum selesai bahkan waktu kontrak sudah habis pekerjaan baru di mulai.

Akibat kejadian ini, tidak menutup kemungkinan terjadi gratifikasi yang berimplikasi terhadap fisik kegian tidak mengikuti RAB. Pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan istem e-catalog pun menimbulkan opini munculnya modus baru menggerogoti uang negara demi menguntungkan diri sendiri, orang lain, kelompok, korvorasi.

Contohnya ujar Arnol, perbandingan harga pasar dengan harga e-katolog sangat jauh. Misalnya, hasil investigasi dilapangan, beton K-350 harga pasaran Rp.850.000 - Rp.900.000,- per M3, tetapi oleh Pemkab Bekasi dengan e-catalog harganya Rp.1.000.000,- hingga Rp.1.050.000,- per M3.

Selisih harga yang begitu signifikan tersebut ukar Arnol, patut diduga sarat kepentingan. Akibatnya akan membebani kontraktor, atau kuat dugaan harga satuan sengaja dimarkup, yang berimplikasi terhadap timbulnya kerugian megara. Selain menimbulkan kerugian negara, kualitas fisik kegiatan juga akan diragukan, dan parahnya lagi akan terjadi kegaduhan dilapanngan.

"Pemerintah Kabupaten Bekasi terlalu terburu - buru dalam membuat kebijakan sistem E-Katalog untuk pengadaan beton pengecoran insfratruktur jalan. Sementara vendor sendiri belum siap untuk memenuhi permintaan dilapangan, sehingga menimbulkan kegaduhan. Seperti keterlambatan pengiriman beton yang mengakibatkan perjanjian kontrak tidak dilaksanakan. Atas kebijakan pemerintah tersebut, saya menduga sistem E-Catalog menjadi bancakan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, dan korvorasi," ujar Arnol.

Sementara Nurwahi selaku PPK pada Disperkimtan ketika di konfirmasi pospublik minggu (20/12/2020) lewat whatsapp, tidak menjawab. Dia mungkin memilih diam karena tidak rela dituding tutup mata. Begitu juga Iwan Indra Selaku PPK pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) sistem E-Katalog, berulangkali ingin dikonfirmasi, selalu mengelak. (Vin)

TerPopuler