Penipu Mendapat Hukuman Ringan Setelah Ganti Rugi

Penipu Mendapat Hukuman Ringan Setelah Ganti Rugi

Jumat, 27 November 2020, 8:46:00 PM
Gedung Pemeriksaan Perkara Terdakwa 378 KUHP: Chaerul Koonakta. (Foto/Ist)

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Majelis hakim PN Kota Bekasi, yang diketuai Tardi, SH. MH dibantu hakim anggota: H. Muhammad Aashar Majid dan Indah Wastukencana Wulan yang memeriksa perkara No.598/Pid.B/2020/PN Bks, menyatakan  terdakwa, Khaerul Koonakta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 378 KUH-Pidana, tentang tindak pidana penipuan.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut, majelis sependapat menghukum terdakwa Khaerul Koonakta selama 3 bulan 10 hari penjara. Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bekasi, Gusti Rai Adriani, SH selama 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Adriani menuntut terdakwa 6 bulan penjara karena terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 KUH-Pidana dengan cara memakai nama palsu, dengan cara tipu muslihat, atau rangkaian kata-kata bohong memperdaya korbannya.

Terhadap perbutan terdakwa yang disusun JPU Kejari Kota Bekasi dalam tuntutannya itu, majelis hakim sependapat, terkecuali hukuman penjara tampak jomplang dari 6 bulan penjara menjadi 3 bulan 10 hari.

Selain tuntutan dinilai cukup rendah terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH-Pidana ini, Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum tertanggal 8 September 2020 itu juga menjadi perbincangan publik karena dinilai kurang memenuhi rasa keadilan. 

Disinggung pertimbangan hukum oleh majelis, kepada wartawan Ketua majelis hakim, Tardi SH. MH mengaku suda lupa. Dirinya menyebut sudah tidak ingat lagi pertimbangan dalam putusan perkara itu.

“Saya tidak ingat lagi apa saja pertimbangannya. Bukannya itu sudah lama, mana ingat lagi,” ujar Tardi sebagaimana dikutip dari bekasitimes.id edisi pekan silam.

Menurut Tardi, perkara yang dia tangani cukup banyak, jadi tidak mungkin diingat lagi satu persatu. "Sebaiknya langsung ditanyakan kepada Panitera Pengganti (PP)," ujarnya sembari beranjak dari ruangannya hendak makan siang.

Ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Gusti Rai Adriani, kepada wartawan menyebut pertimbangannya menuntut 6 bulan penjara karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian korbannya.

“Kan sudah berdamai mereka, kerugian korban sudah dikembalikan,” kata Gusti tanpa menguraikan pengembalian itu kapan dan saat situasi apa.

Ternyata, pelaku bukan tidak sanggup mengembalikan kerugian korban, tetapi karena tidak ada niat. Karena menurut informasi, pelaku mengembalikan kerugian korban setelah  perbuatan itu dilaporkan ke Aparat penegak hukum. 

Artinya, pengembalian itu bukan berdasarkan itikad baik, tetapi ada udang dibalik batu agar penegak hukum meringankan hukumannya. Faktanya, JPU dan Majelis hakim berhasil diyakinkan terdakwa yang seolah-olah memiliki itikad baik. Jadilah tuntutan 6 bulan penjara, dan Vonis 3 bulan 10 hari, menyongsong WBK dan WBBM. (MA)

TerPopuler