Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Multistrada, Harnoko: DLH Akan Segera Berikan Sanksi

Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Multistrada, Harnoko: DLH Akan Segera Berikan Sanksi

Kamis, 05 November 2020, 11:37:00 PM

Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Harnoko, berjanji akan segera memberi sanksi kepada manajemen PT. Multistrada Arahsarana TBK yang diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Menurut Harnoko, sanksi tersebut diberikan karena berdasarkan hasil tes laboratorium, cairan yang di buang perusahaan kesungai mengandung kadar B3, walau kadarnya masih di bawah ambang batas (mutu).
"Benar kalau limbah yang dibuang kesungai itu mengandung kadar jenis limbah B3 yang kadarnya masih di bawah mutu," ujarnya.

Harnoko menambahkan, waktu sidak ke perusahaan, tim sudah melakukan pengecekan, baik dari dokumen perijinan maupun tempat pembuangan limbahnya. Hasil sidak, ditemukan bahwa PT. Multistrada Arahsarana TBK tidak memiliki perijinan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), sehingga akan memberikan sanksi administrasi.

Di sisi lain, Kevin salah seorang aktivis yang melayangkan laporan keDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pencemaraan itu, ia bertemu dengan seseorang yang mengaku ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, namun minta namanya dirahasiakan, menyebut kalau pihak perusahaan terbukti melanggar dan bersalah melakukan pencemaran lingkungan. 

"Jika pihak management perusahaan bersedia memberikan uang kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, maka tidak akan di beri sanksi. Akan tetapi bila pihak perusahaan yang melanggar tidak memberikan uang, maka perusahaan tersebut akan di kenakan sanksi dan akan di proses lebih lanjut," kata Kevin, kepada POSPUBLIK, jum'at (06/11/2020).

Lebih lanjut Kevin menyebut, pernyataan salah seorang ASN DLH itu kemungkinan besar ada benarnya juga. "Saya follow up laporan saya atas dugaan pencemaraan lingkungan oleh
PT. Multistrada Arahsarana TBK, tapi saya sangat kaget, salah seorang ASN itu malah mengatakan hal demikian. Kalau pihak perusahaan memberi uang biarpun perusahaan itu salah, maka tidak akan di proses dan tidak akan diberikan sanksi ," ujar Kevin menceritakan perkataan oknum ASN DLH tersebut.(Red)

TerPopuler