Kapuspen TNI: Penurunan Baliho Rizieg Oleh Pangdam Jaya Didukung Panglima TNI

Kapuspen TNI: Penurunan Baliho Rizieg Oleh Pangdam Jaya Didukung Panglima TNI

Rabu, 25 November 2020, 8:34:00 PM

 

Kapuspen TNI dan Pangdam Jaya Sedang Menyampaikan Klarifikasi Terkait Penurunan Baliho Bergambar Rizieg Di DKI

Jakarta, pospublik.co.id - Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad  menyampaikan klarifikasi menjawab berbagai statement yang muncul terkait perintah penurunan Baliho bergambar Rizieg di DKI Jakarta oleh Pangdam Jaya,  Mayjen TNI Dudung Abdurrahman Beberapa hari yang lalu.


Kapuspen TNI, Mayjen TNI Achmad Riad menjelaskan, Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan Baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.  Pada sisi lain, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentu memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” jelasnya.

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.  Sama seperti saat  pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda sertaGubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.

Lebih lanjut  Pangdam Jaya menyampaikan bahwa penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.  Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri, kemudian dengan TNI. Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338. 

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan agar Pol PP memasang kembali. Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak,  kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus, mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya pemasangan baloho itu tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh sebab itu perlu dan harus ditertibkan 

“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” pungkas Pangdam Jaya. (MA)

TerPopuler