Gubernur Jabar Supaya Segera Lakukan Pembinaan Terhadap PPID

Gubernur Jabar Supaya Segera Lakukan Pembinaan Terhadap PPID

Minggu, 13 September 2020, 9:50:00 PM
Kepsek SMAN 3 Kota Bekasi, Reni Yosefa, M.Pd, M.Si (Foto-Ist)
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Tidak seperti Lembaga/Instansi Pemerintahan lainnya, pertanyaan dalam konfirmasi tertulis selalu dijawab. Tetapi SMA Negeri 3 Kota Bekasi, Cabang Dinas Wilayah III, Kabupaten/Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, surat konfirmasi dijawab dengan mengirim Formulir isian yang materinya sudah termaktup dalam surat konfirmasi.

Surat pengantar Formulir bertuliskan: "Sehubungan surat saudara nomor:07/RED-PP/Konf/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 dan telah kami terima tanggal 5 September 2020 perihal konfirmasi PPDB, maka sebelum menjawab pertanyaan saudara mohon kiranya dapat mengisi terlebih dahulu formulir yang kami lampirkan".

Membaca surat Nomor:421.3/290/SMAN.3 Kota Bekasi/Cadisdik.WIL.III/2020, tertanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada Surat Kabar Umum Pos Publik (SKU-PP) tersebut, Dewan Redaksi media ini (SKU-PP) tidak habis pikir, dan bahkan serasa tak percaya masih ada instansi pemerintah yang belum sepenuhnya pahan tentang konfirmasi tertulis dari lembaga pers.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/gubernur-jawa-barat-diharapkan-lakukan.html

Pasalnya: Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi, Reni Yosefa, M.Pd, M.Si memohon supaya pemohon informasi (Redaksi Pos Publik) mengisi formulir yang dilampirkan dalam surat pengantar tersebut.

Padahal, daftar isian yang tercantum dalam formulir tersebut sesungguhnya sudah cukup jelas dalam surat konfirmasi yang disampaikan Pimpinan Redaksi SKU Pos Publik, yakni: 
1. Nama Pemohon Informasi (Adalah 
    Pos Publik).
2. Nomor KTP (Sesuai KTP)
3. Alamat Pemohon Informasi,
    (Jelas tercantum dalam Kop surat).
4. Nomor Telepon 
    (Jelas Tercantum Dalam Kop surat).
5. Email
6. Informasi yang dibutuhkan,
    (Jelas  tercantum dalam 
    surat konfirmasi).
7. Nama pengguna informasi,
8. No KTP (sesuai KTP),
9. Alamat pengguna informasi,
    (Jelas tertera dalam Boks Redaksi).
10. Nomor telepon, Email, 
11. Email
12. Alasan pengguna
       informasi,
       (Semuanya jelas didalam surat
        konfirmasi), kecuali hal-hal yang tidak
        masuk substansi pemberitaan.

Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/siswa-normal-diduga-disulap-menjadi.html

Duabelas (12) kolom isian itu sesungguhnya tidak relevan disampaikan kepada lembaga pers yang secara formil mengajukan konfirmasi tertulis. Karena jika disimak dan ditelisik semuanya lengkap dalam surat konfirmasi No:07/Red-PP/Konf/IX/2020 tertanggal 03 September 2020 tertandatangan Pemimpin Redaksi SKU Pos Publik ini.

Bicara alasan pengguna informasi, sebelum diajukan pertanyaan, tahap pertama disampaikan adalah dasar hukum, yakni: UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, dan UU No:14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), serta Kasus posisi, diantaranya: 
1. Untuk SMAN 3 Kota Bekasi,
    sejumlah siswa lolos masuk PPDB (TA)
    2020-2021 melalui jalur Anak
    Berkebutuhan Khusus (ABK), padahal
    menurut keterangan dari sekolah asal
    (SMP), siswa tersebut kondisinya
     normal dan baik-baik saja.
2. Sejumlah siswa bisa masuk SMAN 3
    walau melanggar ketentuan jalur zonasi
    atau jarak tempat tinggal siswa jauh dari
    sekolah
3. Untuk memuluskan dugaan kecurangan
    tersebut, oknum panitia PPDB di SMAN 3
    menurut sumber yang didukung data
    menciptakan modus operandi dengan 
    menyulap siswa normal
    menjadi ABK yang diduga dengan
    imbalan jasa puluhan juta rupiah

Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/ketua-umum-lsm-master-mengutuk.html

Setelah kasus posisi ini diuraikan, baru kemudian pertanyaan. Namun sebanyak 7 butir pertanyaan, tak satu pun yang dijawab SMAN 3 Kota Bekasi. Justru mengajukan formulir isian yang sebenarnya tidak ada relevansinya dengan lembaga pers jika konfirmasi sudah disampaikan secara tertulis.

Dijawab atau tidak dijawab, sebenarnya itu hak objek berita (SMAN 3) Kota Bekasi. Tetapi, agar pemberitaan berimbang dan tidak terkesan menghakimi, alangkah baiknya surat konfirmasi tersebut dijawab.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/surat-pernyataan-sanggup-menbayar-sat.html

Pasalnya, surat konfirmasi adalah pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pemberi informasi maupun penerima informasi. Lembaga pers tidak berhak keberatan atas informasi yang diterima, cukup menyaring, menganalisa, dan mengkaji kemungkinan benar tidaknya, dan dapat dipertanggung-jawabkan akurasi sebuah informasi.

Dengan demikian, walau objek berita tidak berkenan menjawab konfirmasi dari wartawan, bukan berarti seorang wartawan dilarang memberitakan sebuah informasi yang diperoleh. Justru sangat menggelitik, dan meragukan konpetensi yang menyuruh mengisi formulir, karena dengan jawaban itu telah membuktikan lembaga pers telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Atas peristiwa ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil nampaknya perlu mengikuti langkah Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi yang tak henti-hentinya melakukan pembinaan terhadap Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di Kota Bekasi.

Baru-baru ini misalnya, Walikota Bekasi didampingi Kepala Diskomimpo statistik dan persandian melakukan pembinaan terhadap PPID pembantu di masing-masing OPD untuk penguatan fungsi PPID Utama sebagai pemberi  informasi kepada masyarakat.

Pembinaan dilakukan agar PPID dimasing-masing OPD mampu memberikan informasi yang diminta masyarakat selaku pemohon informasi secara transparan serta mengedukasi. (Red)

TerPopuler