Forkopimda Gelar Rapat Membahas ATHB Di Kota Bekasi

Forkopimda Gelar Rapat Membahas ATHB Di Kota Bekasi

Senin, 14 September 2020, 8:29:00 PM

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Walikota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Wakil Walikota, Tri Adhianto dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty gelar rapat membahas perkembangan Covid-19, Senin (14/09). 

Rapat Pembahasan perkembangan Covid-19 tersebut diikuti Kapolrestro, Dandim 0507/Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Rapat diselenggarakan di Posko Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.

Selain Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia ((MUI) Kota Bekasi juga hadir dalam  pembahasan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan Provinsi DKI Jakarta.

Hasil rapat Forkopimda diputuskan,  Penerapan PSBB oleh Provinsi DKI Jakarta  tidak perlu diterapkan di Kota Bekasi, walau masyarakat Kota Bekasi banyak bekerja di DKI, dan atau sebaliknya.

Dalam penjelasannya saat wawancara, Wali Kota Bekasi mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama untuk Pemerintah Kota Bekasi tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.
Walikota Rahmat Effendi Berikan Keterangan Pers
Berdadarkan keputusan rapat ujar Walikota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19. Namun  pembatasan aktivitas warga dilakukan hanya sampai pukul 23.00 WIB atau pukul 11. 00 Wib malam hari.

Dalam kebijakan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 lanjut Rahmat Effendi, terdapat beberapa poin penting, yakni: pemberlakuan RW siaga yang dibentuk pada awal pemberlakuan PSBB April yang lalu. Untuk memotivasi warga, pembentukan RW Siaga di 56 kelurahan,12 kecamatan, Pemkot Bekasi mengadakan lomba RW Siaga Aman Covid serta, Zero Criminal, dan Ketahanan Pangan di wilayah masing-masing.

Evaluasi terhadap pemberlakuan jam malam ujar Rahmat Effendi, operasional toko, mall, atau pusat kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Jika lewat dari jam 23.00 akan ada razia gabungan dari Polres, Pemkot Bekasi dan Kodim 0507 untuk menindak pebgelola mapun pengunjung.

Tidak hanya untuk pusat perbelanjaan ataupun toko, pembatasan aktifitas warga diluar rumah juga akan diberlakukan. Tindakan berupa teguran bagi warga yang masih di luar rumah akan diterapkan RT/RW di wilayah masing-masing.

Pertimbangan Forkopimda tidak memberlakukan PSBB total menurut Wali adalah, aspek ekonomi masyarakat, serta informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit dalam penanganan isolasi mandiri dan perawatan.

Saat ini ujar Wali, pemerintah memperketat pendataan pada warga yang tiba dari luar kota atau setelah bepergian ke luar kota. Melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah bepergian, mengawasi isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah.

Walibmenyampaikan, dalam satu hari jumlah sampel yang diambil mencapai 200-300 menggunakan metode rapid untuk melakukan tracking. Memasuki pertengahan September ini, jumlah klaster keluarga masih menjadi perhatian, mencapai 222 keluarga.

Dalam wawancara juga dijelaskan mengenai peningakatan angka Covid 19 di Kota Bekasi. Berdasarkan laporan lanjut Rahmat Effendi yang akrap disapa Pepen ini, klaster keluarga dominan menjadi pemicu peningkatan. Warga yang hadir dari luar daerah juga menjadi penyebab meningkatnya angga yang positif Covid-19. "Seharusnya terlebih dahulu di rapid test sehingga steril saat masuk Kota Bekasi," ujar Pepen.

Rahmat Effendi berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran Covidid-19 yang saat ini  mengamlami peningkatan. "Kita harus waspada dan berhati-hati dalam penerapan ATHB ini. Dan warga wajib  mengikuti syarat protokol kesehatan dengan selalu penggunaan masker saat keluar rumah," ujar Pepen.  (Ndoet)

TerPopuler