Dunia Pendidikan Tingkat SMAN/SMKN Di Kota Bekasi Diduga Subur Korupsi

Dunia Pendidikan Tingkat SMAN/SMKN Di Kota Bekasi Diduga Subur Korupsi

Selasa, 15 September 2020, 12:45:00 AM
Buku Pengayaan yang Diduga Diperjual-belikan Pihak Sekolah SMAN Di Kota Bekasi 
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Terpadu (Master), Arnol, S. SH kembali menyorot Dinia Pendidikan, khususnya tingkat SMAN dan SMKN Cabang Dinas Wilayah III, Kabupaten/Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Tahun Ajaran (TA) 2020-2021.
Menurut Arnol, ada indikasi pembiaran dari pemerintah/Penegak hukum terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan mafia pendidikan ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2020-2021, Khususnya di Kota Bekasi. Mulai dari pemalsuan dokumen siswa/i, Jual beli buku, dan menentukan SAT dan SDP semena-mena.
Pihak sekolah dengan kewenangan yang ada padanya, diduga kuat menentukan sendiri Sumbangan Awal Tahun (SAT), Sumbangan Dana Pendidika (SDP), menjual buku, memalsukan dokumen siswa/I yang orientasinya terindikasi kuat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, atau konforasi dengan dalih UU No.20 tahun 2003, Peraturan Pemerintah (PP) No.48 tahun 2008, Permendikbud No.44 tahun 2012, dan Permendikbud No.75 tahun 2016.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/ketua-umum-lsm-master-mengutuk.html
Padahal seperti telah saya sampaikan sebelumnya ujar Arnol, apa pun alasannya, yang namanya sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya dan limit waktu pembayarannya. Bukan seperti yang dilakukan pihak SMA/SMKN di Kota Bekasi, nominalnya ditentukan dan  menyuruh orangtua siswa/i membuat surat pernyataan sanggub bayar diatas kertas bermaterai 6.000,- dan batas jatuh tempo juga ditentukan.
Jika pihak sekolah butuh biaya tambahan ujar Arnol lebih lanjut, maka silahkan koordinasi dengan Komite sekolah agar dilakukan penggalangan dari pihak ketiga, berdasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Bukan menggalang dari orangtua siswa/i.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/surat-pernyataan-sanggup-menbayar-sat.html
Penggunaan dana hasil penggalangan tersebut juga ditegaskan dalam Permendikbud No.44/2012 harus dilaporka/diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Maka jika dana yang dihimpun dari orangtua siswa/i tersebut dikatakan sumbangan tegas Arnol, mengapa ditentukan nominal dan jatuh temponya. Sementara yang disebut Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik,orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jatuh temponya.
Berita Terjait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/gubernur-jabar-supaya-segera-lakukan.html
Namun untuk SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi ujar Ketum LSM-Master ini,  Sumbangan Awal Tahun (SAT) menurut informasi ditentukan dikisaran Rp.3 hingga Rp.4 juta per siswa per tahun, dan Sumbangan Dana Pendidikan (SDP) dikisaran Rp.250.000,- hingga Rp.400.000,- per siswa per bulan.
Ironinya cibir dia, masing-masing orangtua siswa diwajibkan membuat pernyataan diatas kertas bermaterai 6.000,- yang isinya sanggub membayar atau mencicil SAT dan SDP tersebut dalam tempo tertentu pula.
Pihak sekolah nampaknya belum puas hanya sampai disitu menguras pundi-pundi orangtua siswa/I lanjut Arnol, jual beli buku juga nampaknya menjadi proyek raksasa mencari keuntungan pribadi, orang lain, kelompok, konvorasi di lingkungan SMAN/SMKN di Kota Bekasi.
"Jual beli buku di sekolah menurut informasi selalu mengkambing hitamkan Koperasi sekolah, itu jelad tidak boleh. Terkecuali koperasinya independen tidak ada keterlibatan pihak sekolah, seperti susunan pengurus dan keanggotaan," tegasnya.
Dunia pendidikan di Kota Bekasi yang juga diketahui terjadi pemalsuan dokumen siswa normal menjadi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) kecam Arnol merupakan bukti nyata dugaan pembiaran kejahatan di sekolah. Melalui pemberitaan di media sosial, sebanyak 24 orang siswa Normal oleh oknum mafia PPDB tahun ajaran 2020-2021 disulap menjadi ABK.
Fenomena ini ujar Arnol S, menunjukan pengawasan sangat rapuh terhadap dunia pendidikan. "Instrumen pengawasan sangat lemah terhadap dunia pendidikan. Hukum bagaikan macan ompong dimata pengelola pendidikan, karena fenomena seperti ini hampir membudaya dari tahun ketahun," ujar Arnol.
Menurut Arnol, yang namanya sumbangan pasti sukarela, ini harus digaris bawahi terlebih dahulu. Maka ketika sumbangan dituangkan diatas surat pernyataan diatas kertas bermaterai 6.000,- jelas sifatnya wajib dibayar walau hingga tujuh turunan.
"Cara-cara seperti ini jelas sebagai bentuk intimidasi, memaksa orang berhutang, karena surat pernyataan itu adalah bentuk perikatan antara pihak pertama (Sekolah) dengan pihak kedua (orangtua siswa) yang jika pihak kedua tidak memenuhi/menyanggupi, maka secara hukum disebut wanprestasi," tegas Arnol.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/siswa-normal-diduga-disulap-menjadi.html
Lebih memprihatinkan lagi ujar Arnol, kondisi negeri ini sedang dilanda pandemi Covid-19, tetapi pihak sekolah hanya mementingkan diri sendiri. Masyarakat berharap bansos dari pemerintah karena situasi ekonomi sedang melemah, tetapi untuk dunia pendidikan di Kota Bekasi diwajibkan bayar jutaan rupiah hanya belajar sistem DARING.
"Sangat Keterlaluan. Egois dan tidak berperi kemanusiaan sampai-sampai mewajibkan orangtua siswa membuat surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp.6.000,- Kalau alasan BOS pusat dan BOS Propinsi tidak cukup, itu tidak masuk akal, apalagi saat sekarang semua siswa bejar dirumah secara DARING," tegas Arnol.
Arnol Berjanji akan membawa kasus ini keranah hukum pidana maupun perdata. Sayang, situasinya saat ini belum memungkinkan, nanti ketika pandemi Covid-19 sudah reda, akan menjadi atensi buat lembaganya/LSM-Master.
Menanggapi terbitnya dokumen yang menyebut Anak Berkebutuhan Khusus oleh Oknum mafia PPDB tahun ajaran 2020-2021, Arnol menegaskan kecurangan itu supaya segera disikapi aparat penegak hukum.

"Memalsukan dokumen Siswa adalah kejahatan luar biasa. Mematerai siswa normal menjadi ABK jelas pelanggaran hukum berat. Apapun alasannya, jikalau siswa tersebut memang normal, dan sehat-sehat, bagi mereka yang membuat dokumen siswa itu seolah-olah ABK, harus dituntut secara hukum," tegas Arnol seraya mengutuk dugaan pemalsuan dokumen siswa tersebut.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/siswa-normal-diduga-disulap-menjadi.html
Menurut Arnol, jika betul terjadi pemalsuan dokumen, tindakannya tidak hanya berdampak terhadap diterima atau ditolaknya murid baru disekolah tersebut. Tetapi lebih berdampak pada citra dunia pendidikan yang sejak dini telah menanamkan prilaku buruk, curang dan jahat terhadap generasi penerus bangsa.

Untuk itu lanjut Arnol berpesan, penegak hukum harus segera turun tangan menyikapi dugaan kejahatan itu. Kasus ini bukan delik aduan, tanpa dilaporkan, penyidik harus bekerja menyeret mereka yang terlibat. 

"Tetapi penyidik harus mampu melindungi nama baik siswa, dan tetap melanjut di sekolah tersebut, karena mereka adalah korban dari oknum-oknum mafia pendidikan," pesan Arnol seraya menyebut, jika penegak hukum di Kota Bekasi tidak segera jemput bola dengan melakukan langkah-langkah hukum, melalui Lembaganya akan dia laporkan peristiwa di SMAN 2 ini kejenjang yang lebih tinggi. (Red)

TerPopuler